Terdapat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah Menentukan penghasilan tidak mengenai pajak sebesar Rp 4.500.000 perbulan. Kini ada aturan baru gaji 5 sampai 15 juta rupiah per bulan dikenakan pajak. Sementara itu penghasilan Rp 5 juta perbulan akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Bisa disimpulkan jika seseorang dalam jangka waktu satu tahun pendapatannya di atas Rp 54 – 60 juta akan dikenakan pajak.
Untuk para pekerja yang mempunyai penghasilan Rp 5 juta perbulan atau Rp 60 juta setahun akan dikenakan pajak Rp 6 juta per tahunnya.
Menurut Sri Mulyani besaran Rp 6 juta dari PKP dikali 5% dengan demikian wajib pajak dengan gaji Rp 5 juta wajib membayar Rp 300.000 per tahun. Tetapi untuk yang dibebaskan pajak
Aturan Baru Gaji 5 sampai 15 juta per Bulan
Tarif pajak penghasilan dalam undang-undang dibagi dalam lima lapisan tarif ini akan dikenai penghasilan yang kena pajak. Berikut perbandingan tarif pajak dalam undang-undang PPH yang berlaku saat ini dan undang-undang HPP yang akan berlaku Tahun 2022.
Baca juga informasi dari kami layanan konsultan pajak Surabaya terbaik yang sudah dipercaya lebih dari 100 perusahaan di Indonesia.
Undang-undang PPH Sebelumnya
- Gaji Rp 0 – Rp 50 juta tarif dikenai tarif 5 persen
- Rp 50 – Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen
- Rp 250 – Rp 500 juta dikenai tarif 25 perseGaji Rp 500 juta ke atas dikenai tarif 30 persen Undang-undang HPP Setelahnya
- Rp 0- Rp 60 juta tarif dikenai tarif 5 persen
- Gaji Rp 60 – Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen
- Gaji Rp 250 – Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen
- Rp 500- Rp 5 milyar dikenai tarif 30 persen
- Rp 5 milyar ke atas dikenai tarif 35 persen
Perhitungan Pajak
Setelah mengetahui aturan baru gaji 5 sampai 15 juta rupiah dikenai pajak, kini simak perhitungan pajak berikut.
Penghasilan Rp 5 Juta Perbulan
PKP = Penghasilan – PTKP
= Rp 60 juta – Rp 54 juta
= Rp 6 juta
Jadi, tarif pajak yang dikeluarkan cukup 5 persen.
Besaran Pajak= 5 persen x Rp 5 juta
= Rp 300 ribu pertahun
Penghasilan Rp 9 Juta Perbulan
PKP = Penghasilan – PTKP
= Rp 108- Rp 54 Juta
= Rp 54 Juta
Sehingga, tarif pajak yang dibayarkan cukup dengan tarif pajak 5 persen. Tarif ini berbeda dengan aturan undang-undang PPh yang menggunakan pajak 5 persen dan 15 persen karena batas maksimum dikenakan hanya sampai Rp 50 Juta.
Besaran Pajak = 5 persen x Rp 54 Juta
= Rp 2,7 Juta per tahun
Penghasilan Rp 10 Juta Perbulan
PKP = Penghasilan – PTKP
= 120 Juta – Rp 54 Juta
= Rp 66 Juta
Maka tarif pajak yang akan dibayarkan adalah tarif pajak 5 persen dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan 15 persen dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900 ribu.
Total besaran pajak = Rp 3.000.000 + Rp 900.000
= Rp 3,9 juta
Penghasilan Rp 15 Juta Perbulan
PKP = Penghasilan – PTKP
= 180 Juta – Rp 54 Juta
= Rp 126 Juta
Sama seperti penghasilan Rp 10 juta perbulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak 5 persen dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 Juta dan pada 15 persen dari sisanya Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.
Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 Juta
= Rp 12,9 juta
Pengertian Pajak
Nah, Anda sudah mengetahui aturan baru gaji 5 sampai 15 juta rupiah dikenai pajak bukan? Tetapi apa Anda sudah mengetahui pengertian pajak? Ayo kita simak pengertiannya.
Pajak adalah sesuatu kontribusi wajib kepada sebuah negara oleh seorang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pembayaran pajak merupakan kewajiban kenegaraan oleh setiap wajib pajak dengan secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban.
Sesuai Undang-Undang Perpajakan membayar pajak bukan hanya kewajiban tetapi hak setiap warga untuk berpartisipasi dalam peran terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Ada manfaat pajak antara lain:
Manfaat Pajak
Dana yang terkumpul dari pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara. Semua digunakan oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat pajak.
- Membiayai semua pengeluaran negara
- Mengatur pertumbuhan ekonomi
- Memberi perlindungan terhadap barang produksi
- Mengatur laju inflasi
- Menstabilkan kondisi perekonomian di Indonesia
- Sebagai alat pendorong kegiatan ekspor
Kewajiban membayar pajak ada ditangan rakyat sesuai dengan sistem self assessment yang dianut sistem perpajakan Indonesia.
Sesuai dengan fungsinya Direktorat jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan pengawasan penyuluhan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jenis Pajak Di Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis yang dikenakan pada setiap jasa dalam peredaran produsen ke konsumen. Gampangnya, PPN bisa dibebankan pada konsumen terhadap suatu jasa atau barang yang dibeli tetapi tidak secara langsung.
Biasanya dibayar melalui perdagangan atau peredaran barang yang sudah dibeli.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan saat berpenghasilan, baik individu ataupun instansi pada badan usaha.
Jenis Pajak ini banyak tidak hanya penghasilan pribadi saja yang dilaporkan. Seperti pada pasal 15 dimana PPh mengatur pajak penghasilan maskapai, pengeboran minyak, pelayaran dan perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara.
Selanjutnya pada pasal 21 PPh ini mengatur pajak pribadi berupa hadiah, gaji, tunjangan, upah, honorarium dan pembayaran dalam bentuk apapun yang berkaitan pekerjaan. Berikutnya pasal 22 pajak PPh mengatur perdagangan barang.
PPh ini sesuai dengan aturan baru gaji 5 sampai 15 juta per bulan dikenai pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh dirjen pajak pusat merupakan pajak pertambangan perkebunan dan perhutanan. Sedangkan bangunan di perkotaan dan pedesaan dikelola oleh pemerintah daerah hingga masuk ke pajak daerah.
Pajak Daerah
Pajak daerah yang wajib diketahui ada 2 dalam pajak di Indonesia. Pajak provinsi merupakan jenis pajak yang diolah oleh pemerintah provinsi seperti pajak kendaraan, balik nama, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Selanjutnya pajak kabupaten atau kota merupakan jenis yang dikelola pemerintah daerah tingkat 2. Pajaknya berupa reklame, air tanah, hiburan, parkir, hotel, restoran dan yang lainnya.
Materai
Bea materai diatur oleh dirjen pajak, biasanya pajak ini dikenakan pada orang yang sedang mengurus surat atau perjanjian yang bernilai.
Pajak ini merupakan pemanfaatan dokumen. Untuk surat, akta notaris dan pembuatan tanah bea materai biasanya dikeluarkan sebesar Rp 6.000.
Lalu untuk surat yang memuat jumlah uang jika nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak ada bea materai, untuk Rp 250.000 – Rp 1.000.000 dikenakan pajak bea materai Rp 3.000, jika diatas Rp 1.000.000 menggunakan bea meterai Rp 6.000.
Nah, sudah paham kan pengertian manfaat dan jenis pajak. Bahkan Anda juga sudah mengetahui aturan baru gaji 5 sampai 15 juta rupiah per bulan dikenai pajak dan cara perhitungan.