Kewajiban pajak perusahaan manufaktur sifatnya wajib dibayar perusahaan maupun badan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pajak yang Anda bayarkan membuat usaha yang berjalan makin kredibel di mata klien.
Semua perusahaan baik perorangan, badan usaha dan lainnya yang sudah memiliki NPWP maka sudah memiliki kewajiban perpajakan. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 3 ayat 1 UU No 6 tahun 1983.
Baca juga : informasi layanan konsultan pajak Jogja profesional yang sudah dipercaya ratusan perusahaan di Indonesia.
Inilah Macam-macam Kewajiban Pajak Perusahaan Manufaktur yang Wajib Dibayar
Kewajiban pajak perusahaan ada yang bulanan dan tahunan. Pelaksanaannya, pemerintah telah memberikan kepercayaan pada setiap wajib pajaknya untuk menghitung, menyetor, serta melaporkannya secara mandiri. Bagi Anda yang menjalankan bisnis atau usaha, maka Anda wajib membayar pajak berikut ini.
1. Pajak Bulanan Perusahaan
Adapun kewajiban bulanan atau SPT masa merupakan kewajiban pajak perusahaan untuk menghitung menyetorkan serta melaporkan pajak bulanan seperti:
2. PPh Pasal 21
Pajak penghasilan pasal 21 ini merupakan pajak atas pendapatan atau penghasilan yang berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan dan lainnya dengan nama serta bentuk tertentu yang berhubungan dengan pekerjaan, kegiatan dan jasa wajib pajak dalam negeri.
Perusahaan memiliki pegawai sehingga ada kewajiban pajak perusahaan manufaktur untuk membayar pajak penghasilan tersebut. Umumnya perusahaan memungut pajak dengan memotong langsung dari gaji karyawan.
3. Besarnya pajak tiap karyawan tergantung dari PKP
Jumlah PPh 21 yang diutang penentuannya dengan kalikan penghasilan kena pajak dan tarifnya pasal 17 UU PPh. Penghasilan 0 hingga Rp 50 juta dikenakan tarif 5%, Rp 50 juta hingga 250 juta dengan tarif 15%.
Begitu juga dengan penghasilan per tahun Rp 250 juta hingga 500 juta dengan tarif pajak 25%. Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp 500 juta kena pajak hingga 30%.
4. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22
Untuk perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor barang mewah juga dikenai PPh 22. Pasal ini hanya diberlakukan pada transaksi yang memang menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga memiliki ketentuan yang lebih rumit daripada PPh 21.
5. PPh 23
Pada pajak ini menjadi kewajiban pajak perusahaan manufaktur yang sudah berjalan. Umumnya pajak ini dikenakan pada transaksi sebagai berikut.
- Pembayaran royalti
- Pembayaran hadiah, penghargaan, hingga bonus.
- •Pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, konstruksi, manajemen, konsultan dan jasa lainnya yang memang sudah diatur ketentuannya oleh peraturan menteri keuangan.
- Pembayaran bunga pinjaman selain pada bank
- Pembayaran sewa penggunaan harta
- Pembayaran dividen atau pembagian keuntungan pada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan kepemilikan 25%.
Contoh tarifnya adalah 15% dari jumlah bruto yakni dividen kecuali pembagian terhadap orang pribadi yang dikenalkan final. Begitu juga dengan hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21.
Kemudian tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa juga penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, hanya saja bukan tanah atau bangunan. Imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, manajemen dan konsultan dengan tarif 2%.
6. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pada pajak penghasilan ini metode pembayaran pajaknya dengan cara mengangsur. Metode untuk melunasi kewajiban pajak dari badan usaha agar dapat meringankan tanggung jawab perusahaan.
Biasanya jenis kewajiban pajak perusahaan manufaktur yang dapat dicicil adalah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi dengan PPh dipungut. Selain itu juga PPh yang dibayar maupun terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
7. PPh 26
Pasal ini ditujukan pada perusahaan Indonesia yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan wajib pajak di luar negeri. Umumnya transaksi ini berupa bonus, tunjangan, gaji karyawan, bunga, jasa, royalti, pensiun, dividen atau lainnya.
Hal yang membedakan dengan PPh 21 dan 23 adalah penerima penghasilannya, yaitu wajib pajak luar negeri baik perusahaan asing maupun WNA.
Tarif pemotongan adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang sudah diterima badan asing atau orang asing. Hanya saja pemotongannya menjadi lebih rendah. Apabila negara penerima penghasilan memiliki persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty dengan Indonesia.
8. PPh 29
Selanjutnya kewajiban pajak perusahaan manufaktur juga perlu membayar pajak penghasilan pasal 29. Pajak ini merupakan PPh kurang bayar. Umumnya pajak ini tercantum dalam SPT tahunan. Wajib pajak haus melunasi sebelum melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak.
9. PPh 4 ayat 2
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas bangunan atau tanah. Selain itu juga penghasilan usaha dari jasa konstruksi, penghasilan dari dividen perusahaan atau pengalihan hak tanah.
Biasanya pemotongan ini bersifat final bahwa penghasilan yang sudah dipotong tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan SPT Tahunan Badan.
10. Pajak Perusahaan PPh Pasal 15
Pajak tersebut merupakan pajak yang berkaitan dengan norma perhitungan pajak khusus untuk golongan wajib pajak. Sehingga sebuah perusahaan atau badan usaha telah menjadi wajib pajak badan karena berprofesi sebagai pengusaha.
Kewajiban pajak perusahaan manufaktur harus membayar pajak PPh 15. Jenis pajak ini biasanya tertera pada surat keterangan terdaftar atau SKT. Hal yang termasuk wajib pajak PPh 15 ini adalah perusahaan penerbangan internasional, perusahaan pelayaran serta penerbangan dalam negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan investor dalam bentuk BOT, dan perusahaan pengeboran minyak, panas bumi, dan gas.
Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan
Jenis ini terbagi menjadi 2 yakni:
1. PPN
Bagi perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP, maka perusahaan wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang atas konsumsi dalam negeri baik pribadi maupun badan serta pemerintah.
PPN ini meliputi setiap penyerahan barang maupun jasa yang kena pajak di Indonesia baik impor dan ekspor, transaksi jual beli, semua wajib dipungut.
Tarif pajak untuk dalam negeri adalah 10%. Sedangkan untuk ekspor sebesar 0%. Umumnya ketentuan pengenaan PPN dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual. Hal ini untuk barang maupun penggantian untuk jasa.
Sementara untuk kewajiban pajak perusahaan manufaktur hendaknya melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak ini merupakan bukti pungutan PPN dengan menggunakan aplikasi eFaktur.
Faktur tersebut diterbitkan oleh penjual barang atau jasa kena pajak. Sehingga disebut dengan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang terbit pada saat membeli barang atau jasa kena pajak.
Faktur pajak masukan bisa dikreditkan oleh pengusaha Kena Pajak jika tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UU PPN.
Sementara untuk sistem pembayaran PPN masa pajak dengan cara jumlahkan semua faktur pajak keluaran yang ada dalam suatu masa pajak dikurangi faktur pajak masukan.
2. PPnBm
Jenis ini dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok. Namun tidak dikonsumsi oleh semua kalangan masyarakat. Umumnya segmen perusahaan atau masyarakat yang penghasilannya tinggi. Barang juga memiliki kategori tertentu.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertulis terkait Pajak penjualan Barang Mewah. Beberapa kewajiban pajak perusahaan manufaktur tersebut sesuai dengan aktivitas bisnis atau kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Seorang pengusaha harus mengetahui dan paham terhadap jenis pajak yang ditanggung oleh perusahaan. Sehingga kegiatan perusahaan tetap berjalan dengan lancar. Ingin konsultasi lebih detail silahkan hubungi tim konsultan kami