Cara Lapor PPS secara online pada dasarnya mudah. Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui laman https://pajak.go.id/pps atau djponline.pajak.go.id. Setelah mengikuti PPS, Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Program Pengungkapan Sukarela yang bisa diperoleh dengan cara mendownload melalui djponline.
PPS adalah kependekan dari Program Pengungkapan Sukarela. Sesuai dengan namanya, PPS merupakan bentuk kemurahan hati Pemerintah dengan memberikan suatu kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum terpenuhi.
Adapun program ini bersifat tidak memaksa alias sukarela dimana metode pembayarannya melalui Pajak Penghasilan (PPh).
Nantinya akan ada banyak keuntungan dan manfaat yang diperoleh Wajib Pajak saat mengikuti program PPS.
Tahapan Melakukan Serangkaian Cara Lapor PPS untuk Wajib Pajak 2022
Pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang utama. Adapun cara mengumpulkan dana tersebut berasal dari Wajib Pajak kemudian disetorkan kepada kas negara yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai negeri, tentara, polisi, membayar hutang negara, dan pengeluaran negara yang lainnya.
Program PPS sudah dibuka sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. Terkait apa itu PPS, faktor-faktor yang melatarbelakangi penyelenggaraan PPS, bagaimana cara memanfaatkan, ketentuan, serta cara membayarnya telah dijelaskan melalui agenda Klikpajak x DJP Webseries pada hari Selasa, 11 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 telah resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri ini menerangkan secara terperinci tata cara pelaksanaan PPS.
Penjelasan terkait PPS dijelaskan oleh Angga Sukma selaku Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dan Elfi Rahmi selaku Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat P2Humas KPDJP.
Baca Juga : Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak
Pada dasarnya, PPS yang dilakukan secara online tersebut dapat diakses dengan mudah. Terdapat 5 alur dalam mengikuti PPS secara online.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh wajib pajak dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela lewat via online. Berikut adalah ulasan dari kedua staf humas Fungsional Penyuluh Ahli KPDJP tersebut.
Login
Tertarik mengikuti program PPS? Tahap awal terkait cara lapor PPS yaitu mengunjungi halaman aplikasi resmi PPS, yakni djponline.pajak.go.id untuk membuka alamat.
Kemudian memasukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki dan isilah kata sandi beserta kode keamanan (captcha) yang muncul di halaman tersebut.
Pilih menu Buat Laporan setelah berhasil memasuki aplikasi. Pilih menu laporan SPPH yang ada pada menu ini, lanjutkan dengan memilih media pengiriman token untuk membuka sekaligus mengisi formulir SPPH. Selanjutnya kirim permintaan tersebut.
Unduh Form
Cara lapor PPS berikutnya adalah mengisikan form PPS setelah memilih menu viewer dilanjutkan dengan membuka form menggunakan viewer tersebut. Setelah file berhasil diunduh, bukalah kembali formulir SPPH yang sudah terdownload menggunakan adobe acrobat reader dan mulailah mengisi formulir yang tersedia.
Isi Form
Halaman pertama PPS adalah berisi rincian harta terkait kekayaan bersih akan Anda miliki. Jika Anda mengambil opsi kebijakan I, maka tahun perolehan harta diperoleh dari tahun 1985-2015. Dan jika Anda mengikuti kebijakan II, maka tahun perolehan, diisi dari tahun 2016 hingga 2020.
Kolom Daftar Hutang
Pada kolom Daftar Hutang, isilah nomor urut daftar rincian data sesuai kolom nomor urut harta terkait. Pastikan semua data telah terisi, dan Anda siap menekan tombol selanjutnya.
Halaman Induk
Cara lapor PPS di halaman ini, Anda harus mengisi kolom identitas diri pada form yang berwarna putih.
Halaman induk berisi ringkasan dari rincian daftar rincian harta dan utang yang telah terdaftar di halaman sebelumnya. Jika sudah selesai mengisi semua data, silahkan klik kirim.
Anda akan menuju halaman untuk memasukkan kode verifikasi yang sebelumnya telah dikirim. Kode tersebut dapat Anda peroleh melalui email atau nomor telepon yang Anda daftarkan pada aplikasi pajak.go.id.
Kembalilah ke laman link page PPS setelah berhasil mengirim formulir SPPH. Jika ingin melihat ringkasan SPPH yang tadi Anda kirimkan, pergilah ke menu draft.
Tahap Pembayaran
Pada laman pembayaran PPS, Anda akan menjumpai berbagai tombol. Adapun fungsi tombol-tombol tersebut adalah SPPH, kirim data SPPH, pembayaran, dan hapus SPPH. Setelah itu, lanjutkan dengan membuat kode billing jika masih ada tunggakan membayar pajak.
Pada tahap cara lapor PPS ini, terdapat 3 opsi menu pembayaran. Menu tersebut meliputi pembuatan kode billing di PPS Apk, konfirmasi pembayaran atas kode billing yang terdapat pada aplikasi PPS, dan konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dapat Anda buat sendiri tanpa memerlukan aplikasi PPS.
Melalui aplikasi e-Billing, Anda bisa membuat kode billing secara mandiri. Hal yang perlu diingat adalah jika ingin membuat e-Billing melalui aplikasi PPS, pastikan Anda memilih menu “Belum” pada aplikasi pembayaran, tunggu hingga kode billing tersebut tampil pada informasi billing.
Pembayaran terhadap kode billing melalui bank persepsi atau yang telah disiapkan pun mulai bisa dilakukan. Selanjutnya, pilih menu Pembayaran dan klik Sudah.
Mengirimkan Form
Pembayaran akan langsung diverifikasi oleh sistem setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi PPS. Anda baru bisa mengirim SPPH apabila jumlah pembayaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah kurang bayar yang tercantum pada aplikasi.
Anda bisa memilih media pengiriman token dengan 2 pilihan yakni menggunakan email atau nomor telepon yang telah terdaftar pada akun pajak.go.id
Masukkan kembali kode verifikasi yang Anda terima melalui nomor telepon atau email. Kemudian klik tombol Kirim SPPH. Transaksi dikatakan berhasil apabila Anda telah menerima notifikasi atau pemberitahuan.
Kembali ke Halaman Awal
Klik arsip SPPH yang terdapat pada halaman awal djponline.pajak.go.id, dan selanjutnya Wajib Pajak bisa mendownload Surat Keterangan PPH. Cara lapor PPS telah selesai dilakukan.
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) memiliki format yang tidak sama. Adapun 2 format tersebut juga berbeda untuk setiap skema I dan II. Ketentuan perihal format beserta lampirannya dapat Anda lihat melalui PMK 196/2021.
Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang Masih Memiliki Tunggakan Pembayaran
Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan bukti era keterbukaan informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut ditujukan untuk kepentingan perpajakan antar negara-negara di dunia dan sudah diterapkan di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, jika ditemukan seorang Wajib Pajak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka harus membayar sejumlah administrasi pajak sesuai biaya administrasi yang ditetapkan.
Syarat Umum Mengikuti PPS Online 22
Adapun syarat-syarat umum kepesertaan program PPS 22 adalah mempunyai NPWP, sanggup membayar PPh Final, bagi Wajib Pajak pribadi sanggup menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2021, mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum periode pajak 2016-2020, tidak sedang dalam masa pemeriksaan terkait bukti perkara untuk tahun pajak 2016-2020, tidak sedang dalam masa penyidikan atau proses peradilan, tidak sedang dalam masa hukum pidana terkait bidang perpajakan, dan merupakan peserta tax amnesty periode 2016-2017 bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak Pribadi yang mengikuti PPS Kebijakan I.
Komitmen investasi harta/aset PPS paling lambat harus diinvestasikan dalam jangka waktu 5 tahun yakni pada 30 September 2023. Pada dasarnya cara lapor PPS secara elektronik melalui e-Billing sangatlah mudah. Anda dapat mengikuti panduan-panduan tersebut melalui aplikasi pajak