Tahukah Anda jika terdapat beberapa elemen penunjang dalam proses bisnis suatu perusahaan? Tidak hanya proses produksi dan distribusi, tetapi juga terdapat aktivitas jual-beli dan utang-piutang dalam perusahaan, lho! Dalam urusan bisnis, utang-piutang ini umum dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan serta aliran kas atau biasa dikenal dengan istilah cash flow.
Di bidang akuntansi sendiri, utang-piutang ini dikenal dengan istilah Account Payable dan Account Receivable. Tentunya, terdapat beberapa ketentuan yang dibutuhkan dalam Account Payable dan Account Receivable ini. Agar lebih jelas lagi, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Account Payable
Account Payable merupakan istilah hutang dagang dalam proses bisnis perusahaan. Dengan kata lain, Account Payable menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya pada pihak lain. Tentunya, Account Payable ini juga memiliki jangka waktu tertentu bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Adanya kewajiban pembayaran tersebut dapat terjadi karena perusahaan membeli dengan sistem kredit dari pihak lain untuk kembali menjualkan produk dagangan pada customer. Account Payable ini menjadi masuk ke dalam jumlah yang terutang sebab pembeliannya dilakukan melalui perusahaan di bidang perdagangan ataupun industri.
Selain itu, Account Payable ini juga bisa terjadi karena pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima oleh pembeli. Perlu diketahui bahwa Account Payable tidak akan tercatat saat pemesanan dilakukan. Akan tetapi, Account Payable tercatat ketika barang yang dipesan sudah diterima oleh pembeli tersebut.
Jika ada potongan harga atas pembayaran tunai yang dilakukan, maka Account Payable wajib dilaporkan sesuai dengan jumlah hutang dagang setelah dikurangi potongan tunai tersebut. Tidak hanya ada istilah utang dagang dan piutang usaha saja dalam bisnis perusahaan. Akan tetapi, dalam sistem perpajakan juga terdapat utang dan piutang pajak.
Pengertian Account Receivable
Account Receivable adalah sebuah catatan transaksi atas penerimaan uang ke perusahaan. Dapat dikatakan jika Account Receivable ini merupakan piutang usaha dan merupakan jenis transaksi berupa penagihan pada konsumen yang berhutang. Kemudian, pihak yang memberikan utang ini bermacam-macam, seperti perusahaan, organisasi, ataupun perorangan.
Account Receivable tidak tercatat jika Anda membuat perintah penjualan. Akan tetapi, menjadi tercatat jika customer membeli barang atau produk Anda baik sistem kredit ataupun cash. Ada banyak perusahaan yang melakukan penjualan dengan sistem kredit supaya bisa menjual barang atau jasa dengan lebih banyak.
Saatnya mulai percayakan Trust Tax Consultant apabila saat ini Anda lebih fokus pada produktivitas bisnis atau karir profesional. Dengan mempercayakan kami, maka urusan perpajakan menjadi mudah. Berbagai kantor cabang telah dibuka, mulai dari kantor konsultan pajak Jogja, Surabaya, Denpasar hingga Semarang.
Ciri-ciri Account Receivable
Setidaknya terdapat beberapa ciri utama yang ada pada Account Receivable. Apa sajakah itu? Berikut adalah tiga ciri utama dari Account Receivable, yaitu:
Nilai Jatuh Tempo
Nilai jatuh tempo adalah sejumlah nilai transaksi yang ditambah dengan bunga. Sistem pembayaran yang berjatuh tempo ini menimbulkan adanya bunga atas pembayaran tersebut tersebut.
Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal jatuh tempo atau tepat dihari pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Apabila ada keterlambatan pembayaran, umumnya perusahaan akan memberlakukan denda pada pihak terkait.
Umur Jatuh Tempo
Umur jatuh tempo dibagi menjadi bulanan dan harian pada saat penagihan piutang. Jika pihak terutang menerapkan penghitungan bulanan maka waktu jatuh temponya adalah pada tanggal terjadinya piutang di bulan selanjutnya.
Account Payable & Account Receivable adalah dua istilah umum dalam bidang akuntansi atau keuangan. Istilah tersebut sama halnya dengan utang dagang dan piutang usaha. Di mana, Account Payable adalah sebuah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi pada pihak lain, sedangkan Account receivable mengarah kepada penagihan pembayaran pada pihak terkait.