Dalam kehidupan bernegara, sudah sangat umum akan diberlakukan adanya pajak. Pajak sendiri merupakan suatu pungutan yang harus dibayarkan oleh para pemegang Wajib Pajak. Umumnya, dana hasil pemungutan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, dan juga negara.
Salah satu tujuannya adalah agar selalu terjadi adanya perubahan dan juga perbaikan secara terus menerus bagi negara tersebut. Dengan demikian, dibutuhkan adanya upaya dalam penerapan dan pelayanan terbaik dalam sistem perpajakan ini.
Prinsip-Prinsip Pajak di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terdapat 4 prinsip perpajakan untuk mendukung kelancaran sistem pemungutan pajak, di antaranya yaitu:
Prinsip Keadilan
Prinsip yang pertama adalah prinsip keadilan atau equity. Prinsip ini memiliki arti bahwa setiap Wajib Pajak akan mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan kata lain, negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau diskriminatif dalam melakukan pemungutan pajak kepada Wajib Pajak.
Selain itu, negara juga harus menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kemampuan dan penghasilan dari Wajib Pajak tersebut. Semakin tinggi pendapatan serta harta kekayaan yang dimiliki seorang Wajib Pajak, maka akan semakin tinggi pajak yang dibebankan. Begitu pula jika semakin rendah pendapatan Wajib Pajak maka pajak harus disesuaikan dengan pendapatannya.
Prinsip keadilan ini tidaklah mutlak, melainkan lebih pada suatu hal yang bersifat subjektif. Dengan demikian, pengertian dari keadilan di suatu negara tidak akan selalu sama dari setiap negara. Prinsip keadilan yang berlaku akan bergantung terhadap waktu, tempat, dan politik pemerintah itu sendiri.
Prinsip Kepastian Hukum
Prinsip yang kedua adalah prinsip kepastian hukum atau certainty. Prinsip certainty ini umumnya dimasukkan pada saat penyusunan perumusan Undang-Undang perpajakan dan peraturan-peraturan terkaitnya. Hal ini lantaran sudah sepatutnya jika sistem pemungutan pajak harus didasarkan pada ketentuan hukum yang pasti, jelas, dan transparan.
Tentunya, prinsip kepastian hukum ini akan memberikan kemudahan pada Wajib Pajak. Mulai dari objek pengenaan pajak, besarnya pajak, hingga segala tata cara dalam pemenuhan wajib pajak. Kepastian hukum tersebut dimaksudkan supaya mudah dimengerti oleh para Wajib Pajak dan memudahkan proses administrasi dalam perpajakan.
Prinsip Efisiensi Ekonomis
Prinsip yang berikutnya adalah prinsip efisiensi ekonomis atau economy. Prinsip ini menggambarkan jika pemungutan pajak haruslah bisa mencapai tujuannya tanpa adanya biaya yang besar dan tidak menimbulkan masalah lainnya. Dengan kata lain, sistem pemungutan pajak harus cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan ekonomi.
Tentunya, pemerintah harus mempertimbangkan masalah biaya pemungutan pajak dan haruslah proporsional saat menetapkan ketentuan pajak. Salah satu tanda bahwa sistem perpajakan efektif serta efisien adalah biaya pemungutan pajak yang murah. Atau, dengan kata lain biaya pemungutan tidak lebih tinggi dari beban pajak.
Prinsip Ketepatan Waktu
Terakhir adalah prinsip ketepatan waktu atau convenience. Bisa dibilang kalau prinsip convenience adalah prinsip dalam sistem perpajakan yang menggambarkan sebuah ketepatan perpajakan dalam suatu negara. Mulai dari hal pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak.
Melalui prinsip ini pemerintah akan lebih mudah dalam menentukan waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk membayar tagihan pajaknya. Hal ini lantaran tidak semua Wajib Pajak mempunyai ketepatan yang sama dalam membayar pajak. Setiap Wajib Pajak tentunya akan memiliki waktu tepatnya tersendiri dalam membayar pajaknya.
Dengan demikian, karyawan menjadi lebih mudah jika membayar pajak setelah menerima gajinya. Kemudian, perusahaan menjadi lebih mudah dalam membayar pajak setelah tahu sisa lebih usaha per periodenya. Nah, masing-masing Wajib Pajak atau subjek pajak telah ditentukan waktunya sendiri untuk meringankan beban pajaknya.
Trust Tax Consultant adalah jasa konsultan pajak yang sudah berpengalaman dalam memecahkan berbagai masalah perpajakan. Jangkauan layanan kami pun meluas, mulai dari buka kantor cabang konsultan pajak Semarang, Surabaya, Jogja hingga Denpasar. Seiring didukung tim akuntan bersertifikasi, kami berkomitmen hadirkan pelayanan terbaik dan solutif bagi segenap klien.