Adanya sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan pajak secara mandiri. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pengertian Pemeriksaan Pajak
Secara umum, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara profesional dan objektif untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, hingga bukti yang berhubungan dengan pajak. Pelaksanaan kegiatan ini tentu saja berdasarkan standar pemeriksaan yang sudah ditentukan sebelumnya.
UU Cipta Kerja juga direvisi kembali dengan pasal 105 Peraturan Kemenkeu No 18 Tahun 2021. Isinya mencakup Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Bidang PPh, PPN, dan PPBM.
Tujuan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Sesuai dengan pengertian di atas, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan yaitu untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu juga dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Secara detail, berikut tujuan dari pemeriksaan pajak, antara lain:
- Memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Melaksanakan dan menerapkan peraturan dan UU perpajakan yang berlaku.
- Memastikan kewajiban perpajakan sudah dibayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan berdasarkan UU perpajakan.
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak
Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak ini tergolong menjadi 2 jenis. Masing-masing memiliki fungsi dan perannya sesuai dengan kebutuhan. berikut jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui, diantaranya:
Pemeriksaan Kantor
Ialah pemeriksaan yang pelaksanaannya dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam kaitannya dengan perpajakan.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan ini memiliki jangka waktu tersendiri yaitu maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang menjadi 6 bulan dalam proses pelaksanaannya. Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak datang memenuhi surat panggilan hingga diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
Kewajiban yang harus dipenuhi seorang wajib pajak dalam pemeriksaan kantor diatur dalam pasal 14 ayat 2, yaitu sebagai berikut:
- Memenuhi panggilan untuk datang dan menghadiri kegiatan pemeriksaan perpajakan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan di dalam surat panggilan tersebut.
- Bersedia untuk meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, maupun dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan. Termasuk dokumen lain seperti data elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak baik dari kegiatan usaha hingga objek terutang pajak.
- Memberikan bantuan kepada petugas pemeriksaan agar kegiatan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan.
- Bersedia memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis apabila diminta oleh petugas pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan Lapangan
Jenis pemeriksaan pajak berikutnya yaitu pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan yang dilakukan di tempat wajib pajak maupun tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 bulan atau bisa menjadi 8 bulan. Jangka waktu tersebut dimulai sejak surat perintah pemeriksaan terbit dan diterima oleh wajib pajak sampai keluar laporan hasil pemeriksaan.
Apabila saat proses pemeriksaan lapangan terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan Transfer Pricing atau transaksi khusus lain maka pemeriksaan membutuhkan waktu yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun. Transaksi khusus yang dimaksud adalah transaksi yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sehingga membutuhkan pengujian secara lebih detail dan mendalam.
Pemeriksaan pajak berfungsi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam hal perpajakan. Dalam praktiknya, pemeriksaan ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu pemeriksaan kantor dan lapangan. Untuk pemeriksaan kantor biasanya maksimal membutuhkan waktu hingga 6 bulan, sedangkan lapangan bisa mencapai 2 tahun.