Pajak Langsung: Pengertian & Contohnya

Konsultan Pajak Bali – Pajak adalah salah satu instrumen pemerintah yang paling penting dalam mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk menjalankan berbagai program pelayanan publik.

Dalam konteks perpajakan, terdapat dua jenis utama pajak: pajak langsung dan pajak tidak langsung. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pajak langsung, meliputi pengertiannya, contoh-contoh yang relevan di Indonesia, serta merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Pengertian Pajak Langsung

Pajak langsung adalah jenis pajak yang dikenakan langsung pada pendapatan individu atau perusahaan. Artinya, pembayar pajak merasa beban pajak secara langsung dan harus membayar jumlah tertentu kepada pemerintah berdasarkan pendapatan yang mereka peroleh. Pajak langsung seringkali digunakan untuk mengumpulkan dana bagi pemerintah dan mendukung berbagai program pelayanan publik.

Pajak langsung dapat dikenakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak dan tingkat pendapatan. Pajak langsung merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kebijakan dan proyek pembangunan.

Baca juga: Perbedaan Pemeriksaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Undang-Undang Pajak Langsung di Indonesia

Pajak langsung di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: Undang-undang ini merupakan landasan utama pajak langsung di Indonesia. UU ini mengatur berbagai jenis pajak penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan individu dan badan.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Kendaraan Bermotor: UU ini mengatur tentang pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jenis-Jenis dan Tarif Atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Pertambahan Nilai yang Tergolong Sebagai Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada penjualan barang-barang mewah.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2020 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berbentuk Badan yang Dikenakan Tarif Tertentu dan Badan Tertentu yang Dikenakan Pajak Final: Peraturan ini mengatur pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha yang memenuhi syarat tertentu.
pengertian pajak langsung
en.coin-turk.com

Contoh Pajak Langsung di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak langsung yang dikenakan pada pendapatan individu atau badan usaha. Berikut adalah beberapa contoh pajak langsung yang relevan:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenakan pada pendapatan individu maupun badan usaha. PPh memiliki beberapa jenis, termasuk PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25. PPh Pasal 21, misalnya, dikenakan pada penghasilan karyawan, sedangkan PPh Pasal 25 dikenakan pada pendapatan dari dividen, bunga, dan royalti.

Undang-Undang Acuan: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan pada nilai jual objek pajak berupa tanah dan bangunan. Pajak ini bertujuan untuk menghimpun pendapatan pemerintah daerah. PBB wajib dibayar oleh pemilik atau pemegang hak atas tanah dan bangunan.

Undang-Undang Acuan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenakan pada kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor. Besarnya pajak bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan usia kendaraan.

Undang-Undang Acuan: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Pertambahan Nilai (PPh Final)

PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada usaha kecil menengah (UKM) yang memenuhi syarat tertentu. Pajak ini dikenakan pada pendapatan yang diterima dari usaha UKM dan bersifat final, artinya tidak lagi dikenakan PPh tambahan.

Undang-Undang Acuan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2020 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berbentuk Badan yang Dikenakan Tarif Tertentu dan Badan Tertentu yang Dikenakan Pajak Final.

Pajak Sumber Daya Alam (SDA)

Pajak ini dikenakan pada pendapatan yang berasal dari eksploitasi sumber daya alam, seperti minyak, gas, batu bara, dan logam. Pajak ini memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis sumber daya alam yang dieksploitasi.

Undang-Undang Acuan: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Pengertian Pajak Tidak Langsung dan Contohnya

Plus Minus Pajak Langsung

Pajak langsung memiliki beberapa keuntungan dan tantangan yang perlu diperhatikan:

Keuntungan:

  • Keadilan Pajak: Pajak langsung dapat dianggap lebih adil karena berdasarkan pada kemampuan ekonomi individu atau badan usaha. Orang dengan pendapatan yang lebih tinggi membayar lebih banyak pajak, sementara yang dengan pendapatan lebih rendah membayar lebih sedikit.

  • Transparansi: Pajak langsung lebih transparan karena pembayar pajak tahu secara jelas berapa jumlah pajak yang harus mereka bayar dan kepada siapa.

  • Pendapatan Stabil: Pajak langsung cenderung menghasilkan pendapatan yang stabil bagi pemerintah karena keterkaitannya dengan pendapatan individu dan perusahaan.

Tantangan:

  • Kepatuhan Pajak: Kepatuhan pajak merupakan masalah dalam pajak langsung. Beberapa individu atau perusahaan mungkin mencoba menghindari pajak atau menggunakan berbagai cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.

  • Biaya Administratif: Pajak langsung seringkali memerlukan biaya administratif yang signifikan dalam pengumpulan dan pemantauan pajak.

  • Tarif yang Tepat: Penentuan tarif pajak yang tepat seringkali menjadi tantangan. Tarif yang terlalu tinggi dapat mendorong penghindaran pajak, sementara tarif yang terlalu rendah dapat mengurangi pendapatan pemerintah.

Pajak langsung merupakan komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Jenis pajak ini dikenakan langsung pada pendapatan individu atau badan usaha dan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah. Contoh-contoh pajak langsung di Indonesia meliputi PPh, PBB, pajak kendaraan bermotor, PPh Final, dan pajak sumber daya alam.

Pajak langsung berperan dalam mendukung program dan proyek pelayanan publik, serta dalam mendistribusikan beban pajak secara adil sesuai dengan kemampuan ekonomi. Bagi wajib pajak, pemahaman yang baik tentang pajak langsung dan kewajiban perpajakan adalah penting untuk mematuhi undang-undang perpajakan dan berkontribusi pada pembangunan negara.