Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek pelayanan publik. Satu diantara jenis pajak yang dikenakan di Indonesia yakni Pajak Penghasilan (PPh).
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), meliputi pengertian, tarif, dan contoh cara perhitungan, serta merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) 22
Pajak Penghasilan (PPh) 22 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada berbagai transaksi tertentu yang melibatkan penghasilan. PPh 22 merupakan mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, biasanya perusahaan atau individu yang melakukan transaksi.
Pajak ini umumnya dipotong atau dibayar oleh pihak ketiga kepada pemerintah, yang membuat pelaku usaha atau individu yang menerima pembayaran atau penghasilan bersih dari pajak ini. Dalam banyak kasus, PPh 22 dikenakan pada transaksi impor, pembelian barang atau jasa tertentu, serta berbagai jenis transaksi lainnya.
PPh 22 telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur ketentuan pajak penghasilan, termasuk PPh 22. Selain undang-undang tersebut, peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan PPh 22 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) 21: Pengertian, Tarif, dan Cara Perhitungan
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22
Tarif PPh 22 adalah tarif pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dipotong atau dibayarkan dalam transaksi yang melibatkan PPh 22. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan objek pajak. Berikut adalah beberapa tarif PPh 22 yang berlaku di Indonesia:
- Impor Barang: Tarif pajak PPh 22 yang dikenakan pada impor barang bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor. Tarif umumnya berkisar antara 0% hingga 15%.
- Pembelian Barang dan Jasa: PPh 22 juga dikenakan pada pembelian barang dan jasa tertentu. Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dibeli. Tarif umumnya berkisar antara 0% hingga 2%.
- Dividen dan Bunga: PPh 22 dikenakan pada dividen dan bunga yang diterima oleh individu atau perusahaan. Tarif pajaknya berbeda untuk setiap jenis penghasilan ini dan tergantung pada perjanjian pajak internasional yang berlaku.
Contoh Cara Hitung PPh 22
Untuk memahami cara menghitung PPh 22, mari kita lihat beberapa contoh perhitungan berdasarkan situasi yang berbeda:
Contoh 1: PPh 22 untuk Impor Barang
Transaksi: Perusahaan XYZ mengimpor barang senilai Rp 100.000.000.
Tarif PPh 22 untuk Impor Barang: 10%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 22: Perusahaan XYZ mengalikan jumlah impor barang (Rp 100.000.000) dengan tarif PPh 22 (10%):
PPh 22 = Rp 100.000.000 x 10% = Rp 10.000.000
Jadi, Perusahaan XYZ harus membayar PPh 22 sebesar Rp 10.000.000 untuk impor barang tersebut.
Contoh 2: PPh 22 untuk Pembelian Barang
Transaksi: Perusahaan ABC membeli peralatan kantor senilai Rp 50.000.000.
Tarif PPh 22 untuk Pembelian Barang: 2%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 22: Perusahaan ABC mengalikan jumlah pembelian barang (Rp 50.000.000) dengan tarif PPh 22 (2%):
PPh 22 = Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
Jadi, Perusahaan ABC harus membayar PPh 22 sebesar Rp 1.000.000 untuk pembelian peralatan kantor tersebut.
Contoh 3: PPh 22 untuk Dividen
Transaksi: Individu A menerima dividen dari investasinya senilai Rp 20.000.000.
Tarif PPh 22 untuk Dividen: 5%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 22: Individu A mengalikan jumlah dividen (Rp 20.000.000) dengan tarif PPh 22 (5%):
PPh 22 = Rp 20.000.000 x 5% = Rp 1.000.000
Jadi, Individu A harus membayar PPh 22 sebesar Rp 1.000.000 atas dividen yang diterimanya.
Contoh 4: PPh 22 untuk Bunga
Transaksi: Perusahaan B menerima bunga dari investasinya senilai Rp 5.000.000.
Tarif PPh 22 untuk Bunga: 10%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 22: Perusahaan B mengalikan jumlah bunga (Rp 5.000.000) dengan tarif PPh 22 (10%):
PPh 22 = Rp 5.000.000 x 10% = Rp 500.000
Jadi, Perusahaan B harus membayar PPh 22 sebesar Rp 500.000 atas bunga yang diterimanya.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada berbagai transaksi yang melibatkan penghasilan, seperti impor barang, pembelian barang dan jasa tertentu, dividen, dan bunga. Tarif pajak PPh 22 relatif berbeda karena disesuaikan pada jenis transaksi dan objek pajak.
Aturan pajak ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pemahaman yang baik tentang cara menghitung PPh 22 adalah penting bagi pihak yang terlibat dalam transaksi yang tunduk pada pajak ini. Dengan mematuhi peraturan perpajakan, kita dapat mendukung pembangunan negara dan pelayanan publik yang lebih baik.