Apa itu SP2DK? Ini Cara Menanggapinya

Seiring dengan berkembangnya sistem perpajakan di Indonesia, wajib pajak seringkali dihadapkan pada berbagai surat dan prosedur yang mungkin membingungkan. Salah satu surat yang mungkin membuat beberapa wajib pajak bingung adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang biasa disebut SP2DK.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa itu SP2DK, fungsi dan kegunaannya, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menanggapinya.

Pengertian SP2DK

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak sebagai bagian dari pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (P2DK). Sifatnya merupakan bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terkait kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Dasar hukumnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

SP2DK memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan penilaian diri terhadap kewajiban pajaknya. Ini mencakup kajian ulang dan klarifikasi terhadap kewajiban pajak yang mungkin belum dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan

Fungsi dan Kegunaan SP2DK

Fungsi utama dari SP2DK adalah memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban pajak yang belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menerima SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan introspeksi terhadap kewajiban perpajakannya.

SP2DK dapat dianggap sebagai langkah awal sebelum pemeriksaan pajak lebih lanjut dilakukan, atau dapat pula berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).

Baca juga: Tips Mengelola Pembayaran Pajak Tepat Waktu agar Menghindari Sanksi

Cara Menanggapi SP2DK

Bagi wajib pajak yang menerima SP2DK, langkah-langkah yang diambil dalam menanggapi surat tersebut sangat penting. Berikut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
    • Menanggapi SP2DK dengan kepala dingin sangat penting. Kecemasan yang berlebihan dapat menghambat proses penanganan yang efektif.
  2. Baca Informasi pada Surat SP2DK
    • Membaca dengan seksama isi surat SP2DK adalah langkah pertama untuk memahami alasan di balik pengiriman surat tersebut.
  3. Identifikasi Penyebab Menerima SP2DK
    • Ketahui dengan jelas apa yang menyebabkan Anda menerima SP2DK. Pahami pokok permasalahan yang ingin dijelaskan oleh pihak pajak.
  4. Hubungi Account Representative (AR) yang Tercantum
    • Jika ada hal-hal yang tidak dipahami atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, segera hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat.
  5. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    • Pastikan Anda memiliki dokumen yang relevan dan diperlukan sesuai dengan permintaan SP2DK. Persiapkan dengan baik sebelum memberikan tanggapan.
  6. Kirim Surat Balasan ke KPP
    • Menanggapi SP2DK dengan surat balasan adalah langkah penting. Surat balasan dapat dikirimkan secara langsung ke KPP atau melalui DJP Online atau jasa ekspedisi yang ditentukan.
  7. Pantau Perkembangan Melalui TAM
    • Setelah klarifikasi disampaikan, wajib pajak dapat memantau perkembangan proses secara online melalui akun wajib pajak, menggunakan aplikasi Taxpayer Account Management (TAM).
  8. Evaluasi Hasil Tanggapan
    • Jika tanggapan wajib pajak tidak menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK dianggap selesai dan KPP dapat menerbitkan SP3 P2DK sebagai langkah selanjutnya.

Proses Kerja SP2DK

Proses kerja SP2DK mengikuti tahapan tertentu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022. Berikut adalah tahapan dalam proses kerja SP2DK:

  1. Pengiriman SP2DK
    • SP2DK dikirimkan setelah Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak.
  2. Waktu Tanggapan Wajib Pajak
    • Kepala KPP memberikan waktu 14 hari kalender bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan atas SP2DK.
  3. Penerimaan Tanggapan
    • Kepala KPP menerima tanggapan SP2DK dari wajib pajak.
  4. Keputusan KPP
    • Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, Kepala KPP akan menentukan keputusan berikutnya, seperti memberikan perpanjangan waktu, mendatangi wajib pajak, atau memulai pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Penelitian dan Analisis KPP
    • KPP melakukan penelitian dan analisis terhadap data yang dilakukan oleh AR atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
  6. Tindak Lanjut KPP
    • KPP melakukan tindak lanjut dari hasil penelitian dan analisis. Jika hasilnya sesuai, KPP menganggap SP2DK selesai, atau dapat menentukan langkah-langkah pembetulan yang diperlukan.
  7. Administrasi Kegiatan
    • KPP mengadministrasikan kegiatan permintaan penjelasan, termasuk SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan, berita acara pelaksanaan, atau penolakan, dan/atau berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.
  8. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan (LHP2DK)
    • AR atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat LHP2DK paling lama dalam 7 hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan kepada wajib pajak berakhir.

Menghadapi SP2DK Pajak dapat menjadi kompleks. Apakah Anda memerlukan bimbingan terpercaya untuk menanggapinya? Trust Tax Consultant memiliki jawaban atas pertanyaan Anda. Silakan klik laman resmi kami di https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/ sekarang dan temukan cara terbaik untuk merespons SP2DK, memastikan kepatuhan dan menghindari segala risiko. Tanyakan kami agar Anda bisa melangkah lebih jauh.

Sanksi jika SP2DK Tidak Ditanggapi

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2022, jika wajib pajak tidak merespons SP2DK, beberapa tindakan akan diambil. Tindakan ini melibatkan langkah-langkah progresif, antara lain:

  1. Pembahasan dan Pembetulan
    • Wajib pajak dapat diundang atau didatangi untuk melakukan pembahasan dan pembetulan.
  2. Pemeriksaan Lebih Lanjut
    • Jika upaya pembahasan tidak membuahkan hasil, KPP dapat mengusulkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  3. Surat Imbauan Pembetulan atau Surat Teguran
    • Hasil dari pemeriksaan dapat mengarah pada penerbitan surat imbauan pembetulan atau surat teguran.
  4. Penerapan Sanksi
    • Jika hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi tindak pidana perpajakan, seperti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut, penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka akan diproses sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Penting untuk dicatat bahwa aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) merupakan sarana bagi wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya. Melalui TAM, wajib pajak dapat mengakses riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, dan data piutang pajak.

Dalam menghadapi SP2DK, kedisiplinan, kehati-hatian, dan kerja sama dengan pihak pajak sangat diperlukan. Penanganan yang tepat pada tahapan awal dapat mencegah eskalasi masalah dan memastikan proses berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai SP2DK dan langkah-langkah yang tepat dalam menanggapinya adalah kunci untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari sanksi yang mungkin timbul.