Aturan Baru Pajak Natura 2023: Cara Hitung & Lapor

Indonesia terus menghadirkan perubahan signifikan dalam ranah perpajakan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem pajak. Salah satu perubahan terbaru yang patut diperhatikan adalah aturan baru terkait pajak natura, yang mengatur perlakuan terhadap fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai atau karyawan. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam tentang aturan baru ini, mencakup definisi, kriteria, batasan nilai tertentu, ketentuan pengenaan pajak, perhitungan, serta tata cara pelaporan.

Pajak natura, yang secara umum dikenal sebagai pajak atas barang atau fasilitas yang diberikan dalam bentuk bukan uang, mendapatkan sorotan baru dengan adanya aturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bagaimana aturan baru ini memengaruhi perusahaan dan karyawan? Mari kita telusuri bersama.

Perlakuan Natura dalam Pajak

Sebagai titik awal, perlu pemahaman mendalam mengenai perlakuan pajak terhadap natura. Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Termasuk di dalamnya adalah penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima oleh karyawan, yang melibatkan gaji, upah, tunjangan, hingga imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Dengan demikian, pajak natura dikenakan atas barang atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan, dan tidak hanya terbatas pada penghasilan gaji semata.

Alasan Pengenaan Pajak Natura

Mengapa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pajak natura? Pada dasarnya, selama ini, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan tidak dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) karena bentuknya bukan uang. Hal ini membuat pemerintah merasa perlu mengatasi celah ini agar semua fasilitas yang diberikan, yang tidak berbentuk uang, dapat dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak.

Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal, semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Hal ini mencakup contoh kasus orang pribadi yang mungkin tidak menerima gaji tetapi mendapatkan fasilitas seperti rumah, kendaraan, dan lainnya dari perusahaannya.

Kriteria Natura yang Dikenakan Pajak

Peraturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang HPP tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Objek pajak natura melibatkan seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria yang jelas.

Beberapa kriteria tersebut meliputi:

  • Memiliki batasan nilai tertentu.
  • Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja yang mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  • Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan.
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan.

Daerah tertentu dalam konteks ini merujuk pada daerah yang secara ekonomis memiliki potensi layak dikembangkan, namun memiliki keterbatasan prasarana ekonomi dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus Legalitas Usaha / Perusahaan

Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Tidak semua natura atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan atau diterima oleh karyawan masuk dalam kategori objek pajak penghasilan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, atau minuman kepada pegawai secara keseluruhan.
  • Kenikmatan atau natura yang diterima sebagai bagian dari penugasan di sebuah daerah tertentu.
  • Natura atau kenikmatan yang menjadi kebutuhan esensial dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti pemberian seragam.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa.
  • Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Keberadaan pengecualian ini memberikan gambaran bahwa tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan atau diterima karyawan masuk dalam kategori objek pajak penghasilan.

Batasan Nilai Tertentu Natura Tidak Kena Pajak

Aturan baru dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 memberikan batasan nilai tertentu untuk jenis-jenis natura yang tidak kena pajak. Beberapa di antaranya melibatkan makanan/minuman, standar keamanan dan kesehatan kerja, sarana, prasarana, fasilitas bagi pegawai di daerah tertentu, bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja, fasilitas kesehatan, fasilitas olah raga, tempat tinggal komunal dan nonkomunal, kendaraan, iuran pensiun, dan fasilitas peribadatan.

Penting untuk diperhatikan bahwa batasan-batasan ini dapat berubah seiring waktu, sehingga pemahaman terkini terkait nilai dan jenis natura yang terkena atau tidak terkena pajak sangat diperlukan.

Ketentuan Pengenaan Pajak Natura

Pengenaan pajak natura diatur berdasarkan waktu dan tahun buku perusahaan atau pemberi kerja. Dalam konteks ini, penting bagi perusahaan untuk selalu memantau peraturan terkini terkait pajak natura agar pemotongan pajak dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku pada periode tersebut.

Dalam hal ini, perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemotongan pajak natura dari fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Hal ini sejalan dengan prinsip pemotongan pajak penghasilan pada umumnya, di mana perusahaan bertindak sebagai agen pemungut pajak yang mengurangkan pajak dari penghasilan yang diterima oleh karyawan.

Baca juga: Ketentuan Pajak Sewa Gedung & Cara Hitungnya

Perhitungan Natura Pajak

Bagaimana perhitungan pajak natura dilakukan? Pajak natura dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto pegawai atau karyawan. Batasan nilai tertentu yang telah ditetapkan untuk jenis-jenis natura tertentu akan mempengaruhi perhitungan ini. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami dengan jelas batasan nilai tersebut dan menghitung pajak natura secara akurat.

Sebagai contoh, kita dapat membayangkan perhitungan pajak natura atas kupon makanan dan minuman. Jika nilai kupon makanan dan minuman yang diterima oleh seorang karyawan melebihi batasan tertentu, maka perbedaannya akan dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto dan dikenakan pajak sesuai tarif pajak yang berlaku.

Bagaimana Anda merespons aturan baru pajak natura 2023? Butuh panduan terkini? Konsultan Pajak Yogyakarta hadir dengan jawaban dan solusi terbaik untuk mengelola pajak natura sesuai perubahan regulasi. Silakan berkunjung ke https://trusttaxconsultant.com/jasa-konsultan-pajak-jogja/ sekarang untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran proses perpajakan. Konsultasikan pada kami agar Anda dapat beradaptasi dengan perubahan ini.

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki peran kunci dalam pemotongan pajak natura. Pemotongan ini harus dilakukan sebelum fasilitas atau kenikmatan diserahkan kepada karyawan. Hal ini dapat melibatkan pemotongan secara langsung dari nilai fasilitas atau kenikmatan tersebut atau pemotongan dari gaji atau penghasilan karyawan secara keseluruhan.

Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab untuk melaporkan pemotongan pajak natura ini dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini mencakup rincian nilai dan jenis natura yang diberikan kepada karyawan, serta jumlah pajak yang telah dipotong.

Contoh Perhitungan

Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan pajak natura. Misalnya, seorang karyawan menerima kupon makanan dan minuman senilai Rp 2.500.000 dalam satu bulan. Batasan nilai tertentu untuk kupon makanan dan minuman adalah Rp 2.000.000.

Dalam hal ini, perhitungan pajak natura akan melibatkan selisih antara nilai yang diterima oleh karyawan dan batasan nilai tertentu, yaitu Rp 2.500.000 – Rp 2.000.000 = Rp 500.000. Jumlah ini kemudian akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

Pelaporan dan Setoran

Pelaporan dan setoran pajak natura merupakan tahap akhir dalam proses ini. Perusahaan atau pemberi kerja harus secara tepat waktu melaporkan jumlah pajak natura yang telah dipotong dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini mencakup rincian nilai dan jenis natura yang diberikan kepada karyawan, serta jumlah pajak yang telah dipotong.

Dalam hal setoran, perusahaan harus melakukan setoran pajak natura ke kas negara sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang berlaku. Setoran ini harus dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan.

Kesimpulan

Aturan baru pajak natura 2023 membawa perubahan signifikan dalam perlakuan pajak terhadap fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Pemahaman yang baik terkait definisi, kriteria, batasan nilai tertentu, ketentuan pengenaan pajak, perhitungan, serta tata cara pelaporan sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi sanksi.

Penting untuk diingat bahwa peraturan perpajakan dapat mengalami perubahan, dan perusahaan perlu terus memantau perkembangan terkini dalam hal perpajakan untuk menghindari masalah kepatuhan di masa depan. Pemerintah sendiri terus berupaya meningkatkan sistem perpajakan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkeadilan.

Sebagai langkah proaktif, perusahaan disarankan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur pajak mereka, memastikan bahwa mereka memahami dan mengimplementasikan aturan baru ini dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, perusahaan dapat mengoptimalkan manfaat pajak yang diterima dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.