Sebagai seorang wajib pajak, keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal krusial dalam menjalani kehidupan perpajakan di Indonesia. NPWP bukan hanya sekadar identifikasi, melainkan merupakan suatu kewajiban yang harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
Terkadang, dalam kebingungan atau kelalaian, wajib pajak dapat lupa dengan nomor identitas perpajakan mereka sendiri. Oleh karena itu, memahami dan mengikuti langkah-langkah pengecekan NPWP secara online menjadi penting.
Apa itu NPWP?
Sebelum membahas cara baru cek NPWP secara online, mari kita pahami sedikit mengenai apa itu NPWP. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, sebuah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP memiliki peran yang sangat vital dalam ketaatan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 5 Tahun 2008.
Secara umum, NPWP terbagi menjadi dua kategori utama, yakni NPWP orang pribadi dan NPWP badan. NPWP orang pribadi diberikan kepada individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, sementara NPWP badan diberikan kepada badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Pentingnya Pengecekan NPWP
Ada beberapa situasi di mana seorang wajib pajak perlu memeriksa NPWP-nya. Beberapa alasan tersebut antara lain:
- Lupa Nomor NPWP Miliknya: Karena NPWP terdiri dari rangkaian nomor unik, wajib pajak kadang-kadang dapat lupa dengan nomor pokok wajib pajak mereka sendiri. Jika hal ini terjadi dan kartu fisik NPWP tidak ada dalam genggaman, pengecekan segera menjadi kebutuhan.
- Verifikasi Validitas NPWP: NPWP, baik untuk orang pribadi maupun badan, dapat menjadi tidak berlaku atau tidak valid karena berbagai alasan, salah satunya adalah belum terdaftar di kantor pajak sesuai dengan domisili. Oleh karena itu, penting untuk secara berkala melakukan pengecekan NPWP.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak
Cara Baru Cek NPWP Secara Online
Pada era digital ini, kemudahan akses informasi memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. Ada beberapa metode yang dapat diikuti, melibatkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), QR Code, dan aplikasi mobile resmi M-Pajak.
1. Melalui Situs Resmi DJP
Langkah pertama adalah dengan mengakses situs resmi DJP. DJP menyediakan situs perpajakan yang dapat diakses oleh wajib pajak, salah satunya untuk pengecekan NPWP. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
- Masukkan nomor NPWP secara lengkap dan benar pada kolom yang tersedia.
- Jika NPWP masih aktif, informasi identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Jika tidak, artinya NPWP belum atau sudah tidak aktif lagi, dan wajib pajak disarankan untuk menghubungi atau mendatangi kantor pajak sesuai domisili.
2. Mengecek NPWP dengan KTP dan KK
Apabila wajib pajak lupa NPWP dan kartu identitas perpajakan hilang atau tidak tersedia, pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan nomor KTP dan KK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Isikan nomor KTP dan KK ke dalam kolom yang disediakan.
- Masukkan captcha atau kode keamanan dengan benar.
- Klik “Cari” untuk melihat NPWP dan statusnya.
Perlu dicatat bahwa sejak 14 Juli 2022, DJP Kementerian Keuangan menerapkan penggunaan NIK atau KTP sebagai NPWP secara bertahap, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
3. Mengecek dengan QR Code
Kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan QR Code untuk memudahkan pengecekan validitas. Berikut langkah-langkahnya:
- Pindai QR Code pada kartu NPWP.
- Akan muncul link unik di laman account.pajak.go.id.
- Klik atau salin link tersebut untuk memulai validasi, dan ikuti instruksi yang muncul di laman.
4. Cek Melalui Aplikasi M-Pajak
DJP juga merilis aplikasi mobile resmi, M-Pajak, yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pengecekan NPWP secara efisien. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui App Store atau Play Store, lalu instal.
- Lanjutkan dengan login ke aplikasi menggunakan akun perpajakan yang terdaftar.
- Klik “Cek NPWP” untuk melihat informasi NPWP.
- Jika data muncul, NPWP telah terdaftar dan valid. Jika tidak, segera hubungi kantor pajak sesuai domisili.
Ingin proses pengurusan NPWP tanpa hambatan? Bagaimana jika Trust Tax Consultant membimbing Anda melalui setiap langkahnya? Kunjungi https://trusttaxconsultant.com/jasa-konsultan-pajak-jogja/ sekarang dan temukan kemudahan dalam mendapatkan NPWP. Dengan panduan ahli kami, pastikan kelancaran perpajakan pribadi atau bisnis Anda tanpa kesulitan. Percayakan pada konsultan pajak profesional di Jogja.
Cara Baru Cek NPWP Secara Offline
Selain opsi online, wajib pajak juga memiliki opsi untuk melakukan pengecekan NPWP secara offline. Dua cara yang dapat dilakukan adalah menghubungi layanan Kring Pajak dan mengunjungi kantor pajak terdaftar.
1. Menghubungi Kring Pajak
Wajib pajak yang ingin melakukan pengecekan NPWP dapat menghubungi layanan hotline resmi DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini beroperasi selama 24 jam, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghubungi pada setiap waktu. Data perpajakan wajib pajak dijamin kerahasiaannya, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk menanyakan informasi penting, seperti NPWP.
2. Mengunjungi Kantor Pajak
Selain melalui layanan Kring Pajak, wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili mereka untuk melakukan pengecekan NPWP secara langsung. Disarankan membawa dokumen penting seperti KTP dan KK untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas pajak.
Ketika tiba di kantor pajak, wajib pajak dapat bertanya kepada petugas dan mengikuti alur kerja yang berlaku.
Kesimpulan
Dalam situasi di mana wajib pajak lupa atau ingin memastikan validitas NPWP, berbagai opsi pengecekan tersedia baik secara online maupun offline.
Jika memilih pengecekan secara online, wajib pajak dapat menggunakan situs resmi DJP, aplikasi M-Pajak, atau memindai QR Code pada kartu NPWP. Alternatif lainnya adalah menggunakan NIK dan KK jika kartu NPWP tidak tersedia.
Sementara untuk pengecekan secara offline, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mengunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili.
NPWP sebagai dokumen penting harus dijaga dengan baik, terutama ketika akan melakukan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak. Jika NPWP hilang atau terlupakan, hal ini dapat menyulitkan wajib pajak. Oleh karena itu, pemahaman terhadap cara baru cek NPWP secara online atau offline menjadi suatu keharusan bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan adanya berbagai opsi ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.