Pajak Mobil Listrik: Tarif, Ketentuan & Dasar Hukum

Mobil listrik, sebagai pilihan ramah lingkungan, semakin menjadi favorit di Indonesia. Seiring dengan peningkatan minat terhadap kendaraan berbasis energi terbarukan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami secara mendalam tentang pajak yang dikenakan pada mobil listrik. Artikel ini akan membahas tarif pajak, ketentuan, dan dasar hukum yang mengatur pembelian serta kepemilikan mobil listrik di Indonesia.

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik

Pertama-tama, kita perlu memahami dasar hukum yang mengatur pajak untuk mobil listrik di Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 awalnya menjadi acuan untuk menetapkan tarif pajak berdasarkan kapasitas isi silinder. Namun, perubahan signifikan terjadi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober 2021.

Perubahan ini membawa konsep baru terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, tarif PPnBM untuk mobil listrik ditetapkan berdasarkan beberapa parameter tertentu yang mencakup penggunaan motor listrik, kabin ganda, dan teknologi hibrida.

Baca juga: Cara Cek & Bayar Kendaraan Bermotor via Online

Tarif Pajak Mobil Listrik Tahun 2021

Peraturan berikut ini memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana tarif pajak mobil listrik ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan teknologi yang digunakan. Selain itu, menciptakan insentif untuk mobil listrik dengan teknologi ramah lingkungan.

Pasal 17: Mobil Listrik untuk Angkutan 10-15 Orang

Pasal 17 dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menetapkan tarif PPnBM sebesar 15% untuk mobil listrik yang digunakan untuk angkutan 10-15 orang, termasuk pengemudi. Syarat utamanya adalah seluruh penggerak utama kendaraan menggunakan energi listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya, baik di dalam kendaraan maupun di luar.

Pasal 24: Mobil Listrik dengan Kabin Ganda

Pasal 24 menyebutkan bahwa mobil listrik dengan kabin ganda, juga dikenai PPnBM, tetapi dengan tarif 10%. Seperti pada Pasal 17, syaratnya adalah seluruh penggerak utama kendaraan harus menggunakan energi listrik dari sumber seperti baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya.

Pasal 36: Mobil Listrik dengan Teknologi Hybrid

Pasal 36 mengatur tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0% untuk mobil listrik dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles. Syaratnya adalah kendaraan tersebut memiliki konsumsi bahan bakar setara lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Pajak Kendaraan Mobil Listrik

Selain PPnBM, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menjadi perhatian penting bagi pemilik mobil listrik. Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 memberikan arahan mengenai tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Tarif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik

Menurut Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik diatur dengan batas tertinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan. Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum orang atau barang.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Cek & Ketentuan Dendanya

Tarif PKB dan BBNKB untuk Angkutan Umum

Jika kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum orang, tarif PKB paling tinggi adalah 20% dari dasar pengenaan, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 20% dari dasar pengenaan. Sementara untuk angkutan umum barang, tarif PKB dan BBNKB paling tinggi masing-masing sebesar 25%.

Penerapan Peraturan Pajak Mobil Listrik

Meskipun peraturan terkait pajak mobil listrik telah diatur dengan rinci, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menerapkan ketentuan ini dengan benar. Pajak adalah komponen vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang pajak mobil listrik akan membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan yang lebih baik.

Tantangan dan Peluang

Peningkatan tarif pajak untuk mobil listrik dapat menjadi kendala bagi beberapa konsumen. Namun, ini juga menciptakan peluang bagi industri otomotif untuk terus mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan memberikan insentif kepada konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik.

Kesimpulan

Pajak mobil listrik di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Tarif PPnBM yang berlaku sejak Oktober 2021 memberikan insentif bagi konsumen yang memilih mobil listrik. Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB juga diatur dengan batas tertinggi 30%, dengan pengecualian untuk kendaraan angkutan umum yang dikenakan tarif lebih rendah.

Penting bagi pemilik mobil listrik dan calon pembeli untuk memahami dengan baik peraturan-peraturan ini. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga kontribusi positif terhadap pembangunan nasional dan perlindungan lingkungan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kesadaran lingkungan, mobil listrik diharapkan menjadi pilihan utama di masa depan. Oleh karena itu, kebijakan pajak yang mendukung penggunaan mobil listrik perlu terus dikaji dan disesuaikan agar dapat memberikan insentif yang tepat bagi masyarakat dan industri otomotif dalam mendukung perubahan menuju mobilitas berkelanjutan.