Perencanaan pajak menjadi langkah strategis yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam dunia bisnis yang penuh dengan tantangan, menerapkan strategi perencanaan pajak dapat membantu meminimalkan beban pajak yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
Artikel ini akan memberikan wawasan mendalam mengenai tips perencanaan pajak yang dapat diterapkan secara efektif oleh pelaku UKM/UMKM.
Pengertian Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak, atau yang sering disebut Tax Planning, merujuk pada serangkaian tindakan penstrukturan terkait konsekuensi potensi pajak yang menekankan pada pengendalian setiap transaksi dengan dampak pajaknya.
Menurut Zain (2008), perencanaan pajak bertujuan untuk mengoptimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, dengan menghindari pajak yang tidak perlu (tax avoidance) tanpa melibatkan praktik ilegal seperti penyelundupan pajak (tax evasion).
Tujuan Perencanaan Pajak UKM / UMKM
Dalam merinci Tujuan Perencanaan Pajak untuk UKM/UMKM, terdapat beberapa fokus utama yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan dan mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah, diantaranya:
- Mengurangi Jumlah Pajak
Fokus pada strategi untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak UKM/UMKM.
- Menunda Pengakuan Penghasilan
Menerapkan strategi untuk menunda pengakuan penghasilan, membantu mengelola beban pajak pada periode yang tepat.
- Menghindari Pengenaan Pajak Berganda
Mengurangi risiko pengenaan pajak berganda yang dapat timbul dari transaksi atau kegiatan usaha tertentu.
- Menghindari Pajak yang Bersifat Teratur
Memilih strategi untuk menghindari bentuk pajak penghasilan yang bersifat teratur atau mempercepat pengurangan pajak.
Konteks UKM / UMKM dalam Perencanaan Pajak
UKM/UMKM dapat berupa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Penting untuk dipahami bahwa perlakuan pajak dapat berbeda untuk kategori ini. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 mengatur tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tertentu dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.
Baca juga: 8 Cara Mudah Buat Rencana Pajak Perusahaan
Strategi Perencanaan Pajak untuk UKM / UMKM
Dalam menghadapi tuntutan perpajakan yang kritis, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat meraih keberhasilan dengan menerapkan strategi perencanaan pajak yang cerdas. Berikut adalah panduan singkat mengenai strategi tersebut untuk mengoptimalkan efisiensi dan ketaatan pajak bagi pelaku UKM/UMKM.
A. Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Maksimalkan Pemanfaatan SKB
Pelaku UKM/UMKM dapat mengeluarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) saat bertransaksi dengan Wajib Pajak Badan lainnya. Ini mencegah pemotongan PPh Pasal 23 dan mengoptimalkan tarif pajak sebesar 0,5%.
B. Mempertahankan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar
- Hindari Pengakuan Pendapatan di Muka
Menghindari pengakuan pendapatan di muka dapat membantu menjaga omzet tetap di bawah batas tertentu untuk mengoptimalkan tarif pajak.
- Pemecahan Invoice
Melakukan pemecahan invoice dapat menjadi strategi efektif untuk menghindari omzet yang melebihi batas peredaran bruto Rp 4,8 miliar.
- Pemisahan Badan Usaha
Jika pelaku UKM/UMKM memiliki beberapa jenis usaha, memisahkan badan usaha baru dapat membantu menjaga omzet tetap dalam batas yang ditentukan.
C. Pertimbangkan Pencabutan Pengukuhan PKP
- Analisis Kewajiban dan Manfaat:
Pertimbangkan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet masih di bawah Rp 4,8 miliar. Evaluasi manfaat dan kewajiban, termasuk potensi peningkatan harga barang/jasa dan biaya administrasi PPN.
Dalam mengoptimalkan perencanaan pajak usaha kecil, Trust Tax Consultant hadir sebagai mitra terpercaya. Silakan berkunjung ke https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/ untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak terbaik di Denpasar. Kami memiliki tim ahli yang siap membimbing dan memberikan solusi terbaik untuk mengelola pajak usaha secara efisien.
Pajak Bulanan dan Pelaporan Tahunan
Bagi pelaku UKM/UMKM berupa Wajib Pajak Badan, kewajiban melaporkan pajak tidak hanya terbatas pada pelaporan tahunan. Pajak bulanan juga harus dilaporkan sesuai dengan jenis pajak yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar.
Pembayaran Pajak UMKM
Untuk membayar pajak UMKM, pelaku usaha dapat membuat ID Billing melalui e-Billing pajak.io. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, kantor pos, atau lembaga persepsi lainnya seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pajak.io diakui sebagai mitra resmi Ditjen Pajak RI, memastikan keamanan dan kepatuhan dalam proses pembayaran pajak.
Baca juga: Rencanakan Bayar Pajak Dengan Jasa Konsultan
Kesimpulan
Perencanaan pajak merupakan aspek krusial dalam mengelola keuangan pelaku UKM/UMKM. Dengan memahami strategi perencanaan pajak yang efektif, para pelaku usaha dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak mereka, mengurangi beban pajak, dan memastikan kepatuhan hukum.
Penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan dan mendiskusikan strategi dengan profesional pajak untuk memastikan implementasi yang tepat dan efektif. Dengan demikian, UKM/UMKM dapat terus berkembang secara berkelanjutan dalam lingkungan bisnis yang dinamis.