Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WP adalah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap masa pajak.
Penting untuk dipahami bahwa tidak melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada sanksi denda dan bahkan sanksi pidana. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan, termasuk sanksi denda dan pidana yang dapat diterima oleh WP.
Kewajiban Lapor Pajak
Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setempat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur mengenai kewajiban lapor pajak bagi WP.
Setelah mendaftar, WP akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NPWP menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). NPWP merupakan identitas resmi yang digunakan dalam proses perpajakan.
Baca juga: Cara Melaporkan Pajak UMKM pada SPT Tahunan Badan
Masa Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka masa pelaporan SPT Tahunan mulai Januari dan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya bagi WP orang pribadi. Untuk WP Badan, masa pelaporan pajak berakhir satu bulan setelahnya, yakni pada tanggal 30 April. Masa pelaporan ini harus dijadikan acuan oleh setiap WP untuk melaporkan pajaknya secara tepat waktu.
Penting untuk memahami bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan adalah kunci untuk menghindari sanksi denda dan pidana. Sebagai individu yang bertanggung jawab, Anda perlu mempercayakan urusan perpajakan Anda kepada ahli. Percayakanlah pada Trust Tax Consultant selaku konsultan pajak yang berpengalaman dan terpercaya. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak yang tepat, Anda tidak hanya menghindari risiko sanksi, tetapi juga dapat mengoptimalkan kewajiban pajak Anda secara sah.
Konsekuensi Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Tidak melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan mengenai sanksi administrasi tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta.
Dalam Ayat (1) Pasal 7 beleid tersebut, Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi. Jika WP Badan terlambat menyampaikan SPT, mereka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
Selain sanksi administrasi berupa denda, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat berakibat pada sanksi pidana. Bagi WP baik Orang Pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, dapat dikenakan sanksi berupa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ayat (1) Pasal 39, sanksi pidana dapat berupa penjara dengan rentang waktu antara enam bulan hingga enam tahun, serta denda yang besarnya minimal dua kali jumlah pajak yang belum dibayar atau kurang dan maksimal empat kali jumlah pajak yang belum dibayar atau kurang.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan yang Terlambat
Target Penerimaan Pajak Tahun Anggaran 2024
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menargetkan penerimaan pajak tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.988,87 triliun. Target ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Tidak melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap WP untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu guna menghindari konsekuensi yang merugikan.