Perbedaan UKM dan UMKM

Di Indonesia, UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) menjadi bagian penting dari perekonomian. Meskipun sering digunakan secara bergantian, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci perbedaan antara UKM dan UMKM, termasuk dalam hal omzet, jumlah karyawan, besaran modal, pembinaan usaha, dan pajak yang dikenakan.

Omzet Usaha

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki omzet paling banyak Rp300 juta per tahun. Usaha kecil, di sisi lain, memiliki omzet lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki omzet lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Perbedaan ini mencerminkan skala dan kapasitas produksi dari masing-masing jenis usaha. Usaha mikro, dengan omzet yang lebih rendah, mungkin memiliki fokus yang lebih lokal dan terbatas, sementara usaha menengah cenderung memiliki jangkauan yang lebih luas dan produksi yang lebih besar.

Baca juga: Cara Membuat Perencanaan Pajak untuk UKM / UMKM

Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih usaha mikro tidak melebihi Rp50 juta, sementara kekayaan bersih usaha kecil berkisar dari lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Untuk usaha menengah, kekayaan bersihnya berada di kisaran antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Perbedaan ini mencerminkan skala modal yang dimiliki oleh masing-masing jenis usaha. Usaha mikro, dengan kekayaan bersih yang lebih rendah, mungkin memiliki akses terbatas terhadap sumber daya dan modal, sementara usaha menengah memiliki akses yang lebih besar dan dapat melakukan investasi yang lebih besar pula.

Jumlah Tenaga Kerja

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, usaha mikro biasanya memiliki 1-5 tenaga kerja, usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja, dan usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.

Perbedaan ini mencerminkan skala operasional dari masing-masing jenis usaha. Usaha mikro, dengan jumlah tenaga kerja yang lebih sedikit, mungkin memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dan fleksibel, sementara usaha menengah memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan formal.

Perbedaan Modal Awal UKM dan UMKM

Modal pendirian untuk UKM adalah sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Perbedaan ini mencerminkan tingkat risiko dan tanggung jawab dari masing-masing jenis usaha.

UKM, dengan modal pendirian yang lebih rendah, mungkin memiliki risiko yang lebih rendah dan lebih mudah diakses oleh individu, sementara UMKM, dengan modal yang lebih besar, mungkin memiliki risiko yang lebih tinggi dan memerlukan strategi manajemen yang lebih matang.

Dengan menggunakan Trust Tax Consultant sebagai jasa konsultan pajak Denpasar Bali, Anda dapat menghemat hingga 90% dari biaya yang mungkin Anda keluarkan untuk layanan sejenis. Layanan kami tidak hanya ekonomis tetapi juga profesional dan terpercaya. Dengan pengalaman yang luas dalam membantu UKM/UMKM, kami siap membantu Anda menghitung dan melaporkan pajak dengan tepat dan efisien. Jangan biarkan beban administrasi pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda.

Pembinaan Usaha

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina berskala nasional. Perbedaan ini mencerminkan tingkat dukungan dan pembinaan yang diberikan oleh pemerintah kepada masing-masing jenis usaha.

Usaha mikro, dengan pembinaan yang lebih lokal, mungkin memiliki akses yang lebih mudah kepada sumber daya dan informasi, sementara usaha menengah, dengan pembinaan yang lebih nasional, mungkin memiliki akses yang lebih luas dan mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.

Pajak yang Dikenakan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Perbedaan ini mencerminkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis usaha.

Usaha mikro dan kecil, dengan peredaran bruto yang lebih rendah, mungkin memiliki kewajiban pajak yang lebih ringan, sementara usaha menengah, dengan peredaran bruto yang lebih tinggi, mungkin memiliki kewajiban pajak yang lebih berat dan memerlukan perhitungan pajak yang lebih kompleks.

Baca juga: Ketentuan Pajak UMKM / UKM

Kesimpulan

Meskipun sering digunakan secara bergantian, UKM dan UMKM sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal omzet, kekayaan bersih, jumlah tenaga kerja, modal awal, pembinaan usaha, dan kewajiban pajak.

Memahami perbedaan ini penting bagi para pelaku usaha untuk dapat mengelola usaha mereka dengan lebih efektif dan efisien, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, UKM dan UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia.