Platform media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. YouTube adalah salah satu platform yang paling populer digunakan. Menurut penelitian We Are Social, YouTube menempati posisi teratas dalam hal waktu penggunaan di antara aplikasi streaming, dengan rata-rata 25,9 jam per bulan.
Popularitas YouTube ini juga melahirkan profesi baru, yaitu Youtuber, yang merupakan creator konten di platform tersebut. Youtuber terkenal seperti Rachel Vennya, Awkarin, dan Raditya Dika menjadi contoh nyata kesuksesan di bidang ini.
Namun, selain menikmati popularitas dan pendapatan yang melimpah, Youtuber juga harus memenuhi kewajiban perpajakan. Artikel ini akan membahas dasar hukum pajak bagi Youtuber, jenis-jenis pajak yang harus dibayar, dan contoh perhitungan pajaknya.
Dasar Hukum Pajak Youtuber
Di Indonesia, setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak, termasuk Youtuber. Dasar hukum yang mengatur kewajiban pajak ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh):
Mengatur tentang objek dan subjek pajak penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018:
Mengatur tentang tarif pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK):
Berbagai PMK yang terkait dengan pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan.
Wajib Pajak dan PTKP
Youtuber termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun. Artinya, Youtuber yang memiliki penghasilan di atas nilai tersebut wajib membayar pajak penghasilan.
Baca juga: Ketentuan Pajak Freelancer & Contoh Cara Hitung
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Youtuber
Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai Youtuber, ada beberapa jenis pajak yang harus dipahami dan dipenuhi oleh para pembuat konten. Pajak tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25.
PPh Pasal 21
- Pengertian PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Youtuber dari berbagai sumber, termasuk adsense, iklan, dan endorsement.
- Tarif PPh Pasal 21
Tarif pajak yang dikenakan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sebagai berikut:- Penghasilan 0-Rp60.000.000: 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000: 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000: 35%
- Pemotongan PPh Pasal 21
Youtuber yang tergabung dalam sebuah agency atau bekerja sama dengan perusahaan akan dikenakan pemotongan pajak oleh pihak tersebut. Agency atau perusahaan yang menaungi Youtuber wajib memungut dan melaporkan PPh 21 atas penghasilan Youtuber kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PPh Pasal 23
- Pengertian PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Penerapan PPh Pasal 23 untuk Youtuber
PPh 23 dikenakan bagi Youtuber yang menerima penghasilan dari agency atau perusahaan yang menggunakan jasa. Agency atau perusahaan ini bertanggung jawab untuk memotong PPh 21 dan melaporkannya kepada DJP.
PPh Pasal 25
- Pengertian PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar secara angsuran oleh wajib pajak sebagai kredit pajak untuk PPh terutang dalam satu tahun pajak yang bersangkutan.
- Kewajiban Lapor Mandiri
Youtuber yang tidak tergabung dalam sebuah agency harus melaporkan pajaknya secara mandiri menggunakan PPh 25. Dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) kegiatan seni dengan kode 90002, profesi Youtuber termasuk sebagai pekerjaan bebas.
- Tarif dan Norma Penghitungan
Pajak dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif. Penghasilan bruto dihitung menggunakan norma penghitungan penghasilan netto sebesar 50%.
Contoh Cara Hitung Pajak Youtuber
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan pajak Youtuber menggunakan PPh 25.
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 25
Misalkan, sebuah channel YouTube “A” memiliki penghasilan dalam setahun sebesar Rp 150 juta. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajaknya:
- Penghasilan Netto Setahun: 50% x Rp 150 juta = Rp 75 juta
- Penghasilan Kena Pajak: Rp 75 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 21 juta
- PPh Terutang: 5% x Rp 21 juta = Rp 1.050.000
Angsuran PPh Pasal 25
Youtuber juga dapat mengangsur PPh Pasal 25 setiap bulannya. Besar angsuran dihitung dari penghasilan neto dikurangi PTKP lalu dikalikan tarif PPh Pasal 17, kemudian dibagi 12 bulan. Misalkan, penghasilan netto Rp 80 juta dan PTKP Rp 55 juta, maka:
- Penghasilan Kena Pajak: Rp 80 juta – Rp 55 juta = Rp 25 juta
- PPh Terutang Setahun: 5% x Rp 25 juta = Rp 1.250.000
- Angsuran Bulanan: Rp 1.250.000 / 12 = Rp 104.166,67
Perhitungan PPh Pasal 23
Misalkan, seorang Youtuber mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50 juta dari sebuah perusahaan untuk layanan endorsement. Perusahaan tersebut adalah pemotong PPh 21. Maka, PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah 2% dari penghasilan, yaitu:
- PPh 23 Terutang: 2% x Rp 50 juta = Rp 1.000.000
Kesimpulan
Youtuber sebagai wajib pajak di Indonesia harus memahami berbagai jenis pajak yang berlaku, termasuk PPh Pasal 21, 23, dan 25. Pemahaman yang baik tentang dasar hukum, jenis-jenis pajak, dan cara perhitungannya akan membantu untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari masalah hukum. Dengan demikian, Youtuber dapat terus berkarya dan menikmati penghasilan dari YouTube tanpa khawatir tentang kewajiban pajak.