Di era digital saat ini, peran influencer semakin penting dalam strategi pemasaran. Influencer adalah individu yang memiliki jumlah pengikut yang besar di media sosial dan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap audiens. Namun, sebagai pekerja seni atau artis lainnya, influencer juga terikat dengan kewajiban perpajakan, yang dikenal sebagai pajak influencer. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai dasar hukum, jenis, dan contoh cara menghitung pajak influencer.
Dasar Hukum Pajak Influencer
Pajak influencer didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk yang terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang ini, influencer dianggap sebagai wajib pajak yang tergolong sebagai pekerja seni atau artis lainnya.
Baca juga: Ketentuan Pajak Reklame sebagai Media Pemasaran
Jenis Pajak Influencer
Pajak influencer terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).
- PPh 21
Dikenakan apabila influencer berhubungan langsung dengan pengguna jasanya. PPh 21 dapat dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh influencer.
- PPh 23
Dikenakan jika endorse influencer dilakukan melalui agen atau pihak ketiga. PPh 23 dipotong oleh agen atau pihak ketiga yang melakukan endorse.
Contoh Cara Hitung Pajak Influencer
Berikut beberapa contoh perhitungan pajak yang relevan bagi para influencer dalam menghitung, memenuhi dan memahami kewajiban perpajakan menggunakan gambaran yang lebih jelas.
PPh Pasal 21 Dipotong
Misalkan seorang influencer menerima bayaran endorse sebesar Rp 10.000.000. Jika tarif PPh 21 adalah 5%, maka PPh yang harus dipotong adalah:
PPh = Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000
PPh 21 Disetor Sendiri
Jika influencer tidak dipotong PPh 21 oleh pengguna jasa, maka influencer harus menyetor sendiri PPh 21 ke kas negara. Misalkan influencer menerima bayaran endorse sebesar Rp 10.000.000, dan tarif PPh 21 adalah 5%, maka PPh yang harus disetor adalah:
PPh = Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000
Perhitungan Pajak Progresif
Besaran PTKP untuk influencer adalah Rp 54.000.000 setahun. Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai UU PPh 36/2008, antara lain:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 per tahun
- 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000 per tahun
Contoh Perhitungan Pajak Progresif
Seorang influencer memiliki penghasilan endorse sebesar Rp 100.000.000 per tahun. Maka, perhitungan PPh yang harus dibayarkan adalah:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x (Rp 100.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 6.000.000
- Total PPh = Rp 3.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000
Dengan demikian, influencer harus membayar PPh sebesar Rp 9.000.000 per tahun.
Kesimpulan
Pajak influencer merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para influencer. Dengan memahami dasar hukum, jenis, dan contoh cara menghitung pajak influencer, para influencer dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan aktivitasnya, influencer juga disarankan untuk mengkonsultasikan dengan ahli perpajakan untuk memastikan bahwa semua sesuai peraturan berlaku.