Kode Faktur Pajak 070: Definisi, Dasar Hukum, & Penggunaannya

Dalam dunia perpajakan, kode faktur pajak memainkan peran penting untuk memastikan transaksi perpajakan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Salah satu kode yang penting dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Kode Faktur Pajak 070. Kode ini digunakan dalam transaksi tertentu yang mendapatkan fasilitas perpajakan khusus. Pemahaman yang mendalam tentang kode ini membantu PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan efisien.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai definisi, dasar hukum, dan penggunaan Kode Faktur Pajak 070. Dengan memahami artikel ini, PKP dapat mengetahui kapan dan bagaimana kode ini digunakan, serta menghindari potensi kesalahan yang dapat berujung pada sanksi pajak.

Apa itu Kode Faktur Pajak 070?

Pengertian Kode Faktur Pajak 070 adalah kode yang digunakan dalam faktur pajak untuk transaksi tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau transaksi yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Kode ini merupakan bagian dari sistem faktur pajak elektronik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Meski transaksi dengan kode ini tidak memungut PPN, faktur pajak tetap wajib diterbitkan oleh PKP. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut tetap termasuk dalam ruang lingkup perpajakan, hanya saja dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN karena kebijakan tertentu yang mendukung sektor ekonomi atau tujuan strategis lainnya.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070

Dasar hukum penggunaan Kode Faktur Pajak 070 sangat kuat dan diatur melalui berbagai regulasi, antara lain:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
    Lampiran III dari peraturan ini secara spesifik menjelaskan penggunaan Kode Faktur Pajak 070 untuk transaksi yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN atau PPN yang ditanggung pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015
    Peraturan ini mengatur jenis transaksi yang berhak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, termasuk penyerahan barang dan jasa tertentu untuk kebutuhan negara atau kepentingan umum.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015
    Regulasi ini lebih mendetail tentang tata cara penerbitan faktur pajak bagi transaksi yang mendapatkan fasilitas perpajakan.

Penggunaan Kode Faktur Pajak 070 dalam Transaksi

Kode Faktur Pajak 070 hanya digunakan untuk jenis transaksi tertentu. Berikut adalah beberapa contoh penggunaannya:

1. Impor atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu

Fasilitas ini diberikan untuk alat angkutan tertentu, seperti kapal, pesawat udara, dan kereta api beserta suku cadangnya, yang diimpor oleh instansi pemerintah seperti Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu

JKP yang diberikan fasilitas ini meliputi jasa konstruksi atau jasa konsultan yang berhubungan langsung dengan proyek infrastruktur yang didanai oleh pemerintah.

Contoh Perhitungan Kode Faktur Pajak 070

Kasus:
Perusahaan A menyerahkan sebuah kapal senilai Rp10.000.000.000 kepada Kementerian Pertahanan. Berdasarkan regulasi, transaksi ini mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

  • Nilai Penyerahan BKP: Rp10.000.000.000
  • PPN 11% (seharusnya): Rp1.100.000.000
  • PPN yang dipungut: Rp0 (Karena PPN tidak dipungut sesuai PP 69 Tahun 2015)

Pada faktur pajak, perusahaan tetap wajib mencantumkan Kode Faktur Pajak 070, dengan keterangan “PPN Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015”.

Bingung dengan regulasi pajak yang terus berkembang? Percayakan pengelolaan pajak Anda pada TrustTaxConsultant.com, kami menyediakan jasa konsultan pajak Surabaya Barat yang siap membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban pajak secara profesional. Dengan tim berpengalaman, kami memastikan setiap transaksi Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis.

Baca juga: Cara Penggunaan Kode Faktur Pajak 090 & Dasar Hukumnya

Catatan Penting

Faktur pajak dengan Kode 070 harus memuat keterangan yang spesifik sesuai regulasi, seperti:

  • Cap atau catatan “PPN Tidak Dipungut”
  • Referensi regulasi yang mendasari fasilitas tersebut.

Tanpa keterangan ini, faktur dapat dianggap tidak sah, yang berisiko terhadap pelaporan pajak Anda.

Kode Faktur Pajak 070 adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami penggunaan, dasar hukum, dan jenis transaksi yang relevan, PKP dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakannya dilaksanakan secara tepat. Jika Anda masih bingung dengan penerapan kode ini, jangan ragu untuk mencari bantuan dari konsultan pajak yang andal.