Cara Bayar Pajak Online, Mudah dan Aman

Anda perlu tahu cara bayar pajak online yang benar dan tepat,agar tidak lagi repot-repot datang ke kantor pajak. Zaman sekarang ini sudah ada aplikasi khusus untuk membayar pajak secara online. Hal tersebut tentunya akan memudahkan semua orang ketika tidak bisa langsung datang ke kantor pajak. Penasaran mengenai pembayaran pajak secara online? Simak penjelasannya berikut ini.

Pajak sudah menjadi kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia untuk berkontribusi dalam perkembangan serta pembangunan negara. Termasuk juga seperti pelaku usaha Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun perusahaan besar. Untuk pajak sendiri memiliki beberapa macam. Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, serta pajak-pajak lainnya yang sudah menjadi aturan pemerintah.

Cara Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi e-Billing

Semakin berkembangnya zaman ini, sistem pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Jadi Anda tidak perlu mengantri hanya untuk kepentingan membayar pajak miliknya. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah membuka layanan untuk bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online. Ingin tahu cara pembayaran pajak online melalui e-Billing? Simak cara-caranya di bawah ini.

Aplikasi e-Billing merupakan sarana pembayaran pajak secara elektronik atau online. Metode pembayarannya yaitu dengan menggunakan kode Billing pajak dari Surat Setoran Elektronik (SSE) yang diterbitkan langsung dari Billing System DJP.

Namun sebelum menggunakan aplikasi e-Billing, Anda perlu mengaktifkan e-FIN ( Electronic Filling Identification Number) ke kantor pajak. Nah, untuk itu Anda perlu memperhatikan prosedurnya di bawah ini.

Prosedur Mendapatkan Kode e-FIN Pada Pajak

  • Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) di kota Anda, lalu jangan lupa untuk membawa Fotokopi KTP, KK, serta NPWP. Apabila belum mempunyai kartu NPWP, harap meminta di perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Isi formulir untuk pembuatan e-FIN yang sudah disiapkan.
  • Langkah berikutnya yaitu mengaktivasi e-FIN melalui tautan yang sudah dikirimkan ke email Anda. Lalu nomor e-FIN yang sudah Anda terima, bakal berguna untuk membuat akun e-Billing DJP Online.

Nah, itulah prosedur yang perlu Anda perhatikan untuk membuat kode e-FIN sebelum membuat akun dan membayar pajak melalui e-Billing DJP Online. Untuk langkah selanjutnya yaitu Anda perlu membuat akun DJP Online dengan cara sebagai berikut sebelum memperhatikan cara bayar pajak online.

Cara Membuat Akun untuk DJP Online

  1. Buka lama pada https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui aplikasi browser Anda lalu pilih opsi ‘registrasi’.
  2. Langkah selanjutnya yaitu mengisis data menggunakan nomor NPWP serta kode e-FIN yang sudah Anda miliki dan telah diaktivasi dari KPP.
  3. Setelah itu, Anda perlu mengisi kode keamanan sesuai yang disediakan, lalu klik ‘Verifikasi’.
  4. Apabila semuanya sudah beres, lalu masuk ke akun Anda serta tuliskan email, kode keamanan, serta nomor HP yang masih aktif.
  5. Selanjutnya Anda bakal dimintai untuk membuat password yang akan digunakan untuk login DJP Online, setelah itu klik ‘Simpan’.
  6. Cek email Anda yang sudah Anda daftarkan tadi, lalu klik tautan yang dikirimkan dari DJP Online guna mengaktifkan akun.
  7. Anda akan mendapat pemberitahuan mengenai aktivasi akun yang sudah berhasil, lalu klik ‘ok’ untuk menuju ke menu login.
  8. Untuk langkah berikutnya yaitu masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP serta password. Apabila sudah berhasil login, itu tandanya akun Anda sudah aktif. akun tersebut dapat kau gunakan untuk melapor SPT tahunan (e-Filling) serta membayar pajak (e-Billing).

Nah, itulah cara membuat akun DJP ONline yang perlu Anda terapkan apabila masih kebingungan. Untuk langkah selanjutnya apabila ingin membayar pajak secara online Anda perlu memperhatikan cara bayar pajak online menggunakan e-Billing DJP Online di bawah ini.

Butuh jasa konsultan pajak? Kami jasa konsultan pajak Jogja paling dipercaya dan resmi siap membantu permasalahan pajak Anda.

Cara Membayar Pajak Online Melalui e-Billing DJP Online

  1. Pertama-tama Anda perlu login ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan untuk dapat login ke akun Anda yang sudah terdaftar.
  3. Langkah berikutnya cara bayar pajak online yaitu pilih menu ‘e-Billing System’, lalu pilih pada menu ‘Isi SSE’.
  4. Lalu Anda akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SEE) yang perlu diisi dengan teliti.
  5. Data yang ada pada formulir tersebut akan dengan otomatis terisi sendiri. Sehingga Anda hanya perlu mengubah kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak serta tahun pajak, uraian pajak yang dibayar, dan juga jumlah setoran.
  6. Apabila sudah menyelesaikan pengisian, yang perlu Anda lakukan berikutnya yaitu mengklik opsi ‘Simpan’.
  7. Selanjutnya yaitu dengan mengklik pada pilihan ‘Kode Billing’ serta klik ‘Cetak Kode Billing’.
  8. Jika sudah mendapatkan kode Billing, Anda perlu membayar pajak online melalui bank, ATM, atau kantor pos yang biasa Anda gunakan. Bisa juga dengan internet banking apabila sudah menggunakan fasilitas tersebut.

Nah, itulah cara bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online yang perlu Anda cermati agar paham ketika ingin melakukan transaksi pembayaran pajak secara online. Ketika ingin membayar pajak secara online, pastikan jaringan internet lancar agar memudahkan kelangsungan transaksi tersebut. Cukup simpel dan mudah dilakukan bukan?

Selain itu Anda juga tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di kantor pajak dan hanya membuang-buang waktu yang cukup lama. Tak hanya itu, pembayaran pajak secara online juga memiliki beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan, Simak ulasannya di bawah ini!

Keuntungan Bayar Pajak Menggunakan E-Billing DJP Online

Bayar pajak online menggunakan e-Billing DJP online memanglah sangat mudah dan tentunya aman. Hal tersebut sering menjadi pilihan karena efektivitas waktu serta tenaga yang tidak dapat langsung datang ke kantor pajak apalagi jika harus mengantri.

Selain memudahkan para wajib pajak untuk bertransaksi, berikut ini serangkaian keuntungan yang dapat diperoleh melalui membayar pajak secara online.

#Kemudahan Dalam Bertransaksi

Pembayaran pajak secara online dapat Anda lakukan di mana saja, serta juga tidak perlu membawa dokumen penting untuk melakukannya. Yang perlu diperhatikan hanyalah melakukan pembayaran dengan cermat serta mengisi form yang sudah tersedia. Sehingga hal tersebut sangat memberikan dampak yang efektif daripada harus bersusah payah datang ke kantor pajak.

#Transaksi Real Time

Cara bayar pajak online menggunakan e-Billing memanglah sangat efektif. Selain itu transaksi pembayarannya juga bisa langsung tersimpan pada System DJP. Sangat praktis dan cepat bukan? Data yang sudah tersimpan serta Billing ID juga akan aman jadi Anda tidak perlu khawatir tentang hal tersebut.

#Pelaporan SPT Menjadi Mudah

Dengan adanya metode pembayaran pajak online tersebut tentunya juga akan mempermudah wajib pajak yang ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) atau pembayaran pajak. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu mengantre di Kantor Pembayaran Pajak (KPP).

Itulah keuntungan yang pasti Anda dapatkan ketika melakukan transaksi pembayaran pajak online menggunakan e-Billing DJP. Terutama di zaman sekarang ini yang sudah dipenuhi dengan media digital termasuk pada pembayaran pajak. Pastinya layanan tersebut dinilai sangat efektif dan tepat untuk diterapkan pada zaman yang serba digital ini.

Demikian informasi mengenai tata cara bayar pajak online menggunakan e-Billing serta serangkaian keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Aplikasi tersebut tentunya sangat berguna, serta dapat dilakukan dimana saja, dijamin aman dan terpercaya juga.

Leave a Comment