Bila kita berbicara mengenai pajak, maka tidak akan pernah lepas dari pengisian SPT 1770. Cara pengisian SPT 1770 ini pun, bisa Anda lakukan dengan sangat mudah. Formulir SPT 1770 sendiri merupakan dokumen pajak yang harus diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelance). Kedua, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Ketiga, penghasilan dalam negeri maupun luar negeri. Terakhir, penghasilan yang dikenakan PPh final.
Cara Pengisian SPT 1770, Manual dan Via e-Form
Umumnya, pengisian SPT 1770 ini bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan melalui e-form. Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan informasi selengkapnya.
Cara Pengisian SPT 1770 Secara Manual
Cara yang satu ini sangat berguna untuk Anda yang mengurus pembayaran pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat. Formulir yang harus Anda isi, berbentuk lembaran dengan banyak kolom. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
1. Mempersiapkan Dokumen
Ada beberapa dokumen yang mesti Anda persiapkan. Berikut ini beberapa dokumennya.
- Membuat tanda segi empat hitam pada keempat sudut formulir. Hal ini sebagai pembatas supaya dokumen bisa dipindai.
- Cetak formulir SPT 17770 dengan menggunakan kertas berukuran F4 (8,5 x 13 inci). Pastikan, jika Anda menjaga kertas yang berisikan formulir tersebut dengan baik supaya tidak sobek, kusut, terlipat, maupun rusak.
2. Melakukan Pengisian Kolom Identitas, Penghasilan Neto, dan Penghasilan Kena Pajak
Cara pengisian SPT 1770 ini dimulai dengan melengkapi kolom identitas. Tak kalah penting, pastikan data yang Anda isi merupakan informasi yang sebenarnya. Berikut ini kolom identitas yang harus Anda isi.
1). Kolom Identitas
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Jenis pekerjaan atau usaha
- Nomor HP/telepon
- Status kewajiban perpajakan suami ataupun istri bagi yang sudah menikah
2). Kolom Penghasilan Neto
- Pengisian neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (freelance).
- Pengisian neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, dan pendapatan neto lainnya.
- Selain itu, penghasilan neto luar negeri.
- Pengisian jumlah keseluruhan pendapatan neto.
- Pengisian zakat atau sumbangan secara rutin yang Anda lakukan.
- Kemudian, pengisian pendapatan neto setelah dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib..
Butuh konsultan pajak Surabaya terbaik didukung oleh tim yang berpengalaman? Kami bisa menjadi solusi terbaik untuk masalah pajak Anda.
3). Penghasilan Kena Pajak
Pada bagian penghasilan kena pajak Anda isi dengan penghasilan seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan menjadi satu. Pengisian penghasilan kena pajak ini terdiri dari beberapa bagian seperti:
- Kompensasi kerugian
- Jumlah penghasilan neto setelah kompensasi kerugian
- Penghasilan kena pajak
- Penghasilan tidak kena pajak
4). Pengisian Kolom PPh Terutang, Kredit Pajak, dan PPh Kurang atau Lebih Bayar
Cara pengisian SPT 1770 selanjutnya yakni dengan mengisi kolom PPh terutang, kredit pajak, dan PPh kurang atau lebih bayar. Berikut ini adalah rinciannya.
Pada bagian kolom PPh terutang, isilah dengan jumlah PPh yang dipotong dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti yang bersifat final. Hal ini juga termasuk pembayaran pokok pajak STP Pajak Penghasilan sesuai dengan pasal 25 ayat 7.
Sementara itu, Anda akan lanjut melakukan pengisian formulir SPT 1770 pada bagian kredit pajak. Pada formulir ini adalah beberapa hal yang mesti Anda cantumkan, seperti:
- Informasi terkait hasil pembagian jumlah penghasilan yang berasal dari luar negeri
- Penghasilan kena pajak
- Kemudian, ditambah dengan total PPh terutang
Pada bagian lainnya, Anda akan mengisi PPh kurang atau lebih bayar dengan hasil pengurangan dari jumlah PPh yang kurang dibayar maupun PPh yang lebih dibayar. Namun, pada bagian ini bersifat opsional, jika Anda tidak memilikinya, maka cukup dengan mencantumkan keterangan “NIHIL”.
Pengisian Bagian Angsuran PPh Sesuai Pasal 25, Lampiran Pendukung, dan Bagian Pernyataan
Cara pengisian SPT 1770 selanjutnya yakni dengan mengisi bagian angsuran PPh sesuai pasal 25, lampiran pendukung, hingga bagian pernyataan. Berikut ini informasinya.
Pada pengisian bagian angsuran PPh sesuai pasal 25 tahun pajak berikutnya ini, Anda isi dengan beberapa informasi. Seperti, jumlah angsuran bulanan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya yang Anda hitung 1,5 dari jumlah pembagian PPh yang kurang dibayar maupun lebih dibayar.
Selain itu, Anda juga perlu menyerahkan lampiran pendukung. Misalnya saja seperti bukti potong penghasilan, laporan laba rugi, PPh terutang, maupun yang lainnya.
Bagian terakhir, berilah tanda centang pada bagian kalimat pernyataan di akhir yang berisi bahwa Anda sudah melakukan pengisian menggunakan data sebenar-benarnya.
2. Cara Pengisian SPT 1770 Melalui e-Form
e-Form ini merupakan formulir SPT elektronik yang berbentuk file dengan format dokumen .xfdl. Maka dari itulah, pengisiannya dapat Anda lakukan secara offline.
Selain itu, formulir e-From tersebut bisa Anda buka dengan menggunakan aplikasi form viewer. Anda bisa mengunduh aplikasi form viewer ini melalui link yang berada pada laman e-Form.
Dengan kata lain, pengisian SPT 1770 melalui e-Form ini tidak semuanya secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
- • Langkah pertama, silakan Anda buka situs pajak.go.id pada browser HP maupun laptop
- Selanjutnya, tap login di bagian kanan atas
- Berikutnya, Anda perlu melakukan pengisian NPWP, password, maupun kode keamanan
- Langkah selanjutnya, klik login.
- Kemudian, Anda akan mendapatkan arahan pada dashboard layanan digital perpajakan
- Langkah berikutnya, silahkan Anda klik tab “Lapor”
- Silakan klik “e-Form”. Sebelum itu, pastikan perangkat komputer, laptop, maupun HP Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
- Bila aplikasi tersebut belum terpasang, Anda bisa klik “Download” atau “Unduh” dan install aplikasi Viewer tersebut sesuai dengan petunjuk
- Langkah selanjutnya, klik “Buat SPT”
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan sebuah pertanyaan seperti berikut ini “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”
- Setelah itu, silakan Anda klik “Ya”
- Selanjutnya, klik e-Form SPT 1770. Anda bisa mulai cara pengisian SPT 1770 selanjutnya.
- Silakan Anda pilih “Tahun Pajak”
- Kemudian, isilah status SPT Normal (Pembetulan SPT ini Anda lakukan jika Anda menemukan sebuah kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
- Berikutnya, klik “Kirim Permintaan”
- Secara otomatis, sistem akan mengunduh e-Form
- Langkah selanjutnya, buka dokumen e-Form yang sudah berhasil Anda unduh.
- Silakan pilih “Pembukuan” jika Anda membuat laporan keuangan. Namun jika Anda tidak membuat laporan keuangan maka silakan pilih “Pencatatan”.
Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas Wajib SPT 1770
Kata kunci untuk pengisian formulir SPT 1700 ini adalah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan jenis ini, maka mendapatkan kewajiban menggunakan formulir tersebut.
Meskipun Wajib Pajak memiliki penghasilan lain, misalnya saja penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, Anda sebagai Wajib Pajak tetap harus menggunakan formulir SPT 1770.
Contoh dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ini misalnya saja seperti usaha toko, usaha persewaan kendaraan, wartel, praktek dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Selain itu, kegiatan usaha tersebut juga bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa, ataupun pabrikan.
Dengan cara pengisian SPT 1770 seperti di atas, kini Anda tidak kesulitan lagi bukan? Keduanya merupakan cara yang sama baiknya, akan tetapi Anda bisa memilih salah satu dari cara-cara tersebut sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, Anda akan semakin mendapatkan.