Cara Menjadi Konsultan Pajak yang Resmi

Menjadi seorang konsultan pajak merupakan impian bagi sebagian orang. Selain karena besaran gaji yang lumayan, menjadi konsultan pajak juga merupakan passion. Meskipun demikian, ada beberapa cara menjadi konsultan pajak yang perlu Anda persiapkan.

Konsultan pajak merupakan sebutan bagi orang-orang yang menawarkan jasa konsultasi pada bidang perpajakan. Tugasnya adalah untuk memberikan bantuan wajib pajak seseorang.

Selain itu, juga bertanggung jawab untuk membantu wajib pajak sebuah badan ataupun perusahaan. Dengan kata lain, konsultan pajak ini membantu seseorang maupun badan untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam membayar pajak.

Seorang konsultan pajak akan menawarkan berbagai jasa. Misalnya saja, konsultasi pajak akan membantu klien dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak.

Mulai dari, menghitung, membayar, hingga memberikan laporan. Konsultasi pajak juga membuat sebuah perencanaan pajak untuk kliennya, dengan begitu keuntungan klien semakin maksimal.

Cara Menjadi Konsultan Pajak, Mulai dari Syarat Hingga Prosedurnya

Supaya konsultan pajak selalu mendapatkan klien, sudah barang tentu harus menjadi konsultan yang resmi. Dengan demikian, Anda memiliki kepercayaan yang tinggi dari para klien.

Menjadi seorang konsultan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Tak cukup hanya itu saja, akan tetapi juga melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Lalu, kira-kira seperti syarat dan prosedurnya, berikut ini adalah pemaparan selengkapnya.

Kami adalah layanan konsultan pajak yang memiliki beberapa cabang di Indonesia. Berikut ini cabang layanan kami:

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Konsultan Pajak

Cara menjadi konsultan pajak yang pertama kali harus Anda lakukan yakni dengan memenuhi semua persyaratannya. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, berikut ini adalah uraiannya.

  1. Syarat yang pertama, Anda merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Selain itu, Anda harus bertempat tinggal di neegara Indonesia.
  3. Untuk menjadi konsultan pajak ternyata tidak harus lulusan perpajakan ataupun akuntansi. Syaratnya adalah memiliki serendah-rendahnya yakni ijazah Strata Satu ataupun setingkat dengan ijazah tersebut.
  4. Syarat lainnya, tidak terkait dengan pekerjaan ataupun jabatan pada Pemerintahan atau Negara atau badan usaha Milik negara atau Daerah.
  5. Cara menjadi konsultan pajak berikutnya harus memenuhi syarat, yakni Anda juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  6. Tak kalah penting, memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini untuk membuktikan keterangan tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak melalui USKP yang Anda ikuti secara bertahap. Mulai dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C.
  7. Anda harus bersedia untuk menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI serta tunduk dan patuh pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  8. Batas maksimal usia untuk menjadi seorang konsultan pajak yakni 70 tahun.
  9. Terakhir, memiliki izin praktek yang sudah diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Khusus untuk Tingkat Keahlian A, B, dan C

Selain memenuhi syarat umum seperti di atas, cara menjadi konsultan pajak lainnya, juga harus memenuhi syarat khusus untuk tingkat keahlian A, B, dan C. Anda wajib memenuhi syarat khusus tersebut per tingkat sertifikatnya, berikut ini adalah penjelasan selanjutnya.

  • Tingkat A: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki ijazah serendah-rendahnya S1 Dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sudah terakreditasi. Kemudian, bagi yang menyertakan ijazah S2 maupun S3 tetap wajib menyerahkan fotokopi ijazah S1.
  • Tingkat B: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, serta telah mempunyai sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Selanjutnya adalah Tingkat C: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI serta telah mempunyai sertifikat Konsultasi Pajak Tingkat B yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat konsultan pajak ini merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak. Untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda harus melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau USKP terlebih dahulu.

Sedangkan tingkat A, tingkat B, dan tingkat C ini merupakan tahapan dalam ujian tersebut. Bila Anda sudah memenuhi syarat bisa mengikuti USKP dengan catatan sudah melakukan pendaftaran ke Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak.

Prosedur untuk Menjadi Konsultasi Pajak

Setelah Anda sudah mengetahui syarat pajak, baik umum maupun khusus, Anda juga perlu untuk memahami apa saja prosedur yang harus dilewati. Melewati semua prosedur atau tahapan termasuk ke dalam cara menjadi konsultan pajak selanjutnya.

Ketika Anda mengajukan lamaran untuk menjadi seorang konsultan pajak, harus melampirkan beberapa dokumen penting seperti berikut ini.

  1. Prosedur pertama, mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan ketetapan oleh Keputusan Menteri Keuangan
  2. Kemudian, memberikan fotokopi ijazah terakhir yang sudah Anda legalisir.
  3. Selain itu, memberikan fotokopi sertifikat terkait konsultan pajak terakhir, serta telah dilegalisir.
  4. Menyerahkan fotokopi sertifikat konsultasi pajak yang terakhir, serta sudah dilegalisir.
  5. Menyerahkan pas foto berwarna 4×6.
  6. Berikutnya, menyerahkan fotokopi Kartu Tanpa Penduduk atau KTP yang sudah dilegalisir.
  7. Fotokopi kartu NPWP yang sudah dilegalisir kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Anda terdaftar.
  8. Menyerahkan surat pernyataan yang tidak terkait dengan jabatan atau pekerjaan pada instansi atau lembaga pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  9. Anda juga harus menyertakan surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  10. Prosedur terakhir, menyertakan surat pernyataan kesediaan Anda untuk ikut menjadi anggota dari Ikatan Konsultan Pajak di Indonesia.

Peran dan Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak

Setelah mengetahui semua cara menjadi konsultan pajak, penting bagi Anda untuk mengetahui peran dan tanggung jawab seorang konsultan pajak. Hal ini akan membantu Anda dalam menjalankan peran dan tugas setelah lolos menjadi konsultan pajak.

Pertama, konsultan pajak bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak, hingga memberikan laporan kepada klien.

Konsultan pajak juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi data terkait dengan keluarganya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan bagi klien.

Selain itu, konsultan pajak juga berperan penting untuk membantu klien dalam restitusi pajak. Mewakili dan mendampingi klien ketika ada pemeriksaan pajak. Tak kalah penting, konsultan pajak juga berperan untuk membantu menyusun pedoman perpajakan bagi kliennya.

Pengetahuan dan Keahlian yang Harus Konsultan Pajak Miliki

Menjadi konsultan pajak yang sukses, tentu saja harus memiliki pengetahuan dan keahlian khusus. Tidak hanya sekedar menjadi konsultan pajak yang resmi saja, akan tetapi Anda juga harus memiliki potensi. Lalu, apa saja pengetahuan dan keahlian tersebut?

  • Konsultan pajak harus memiliki kemampuan melakukan analisis.
  • Kedua, memiliki kemampuan manajerial.
  • Penting juga untuk memiliki kemampuan berpikir strategis.
  • Kemampuan berkomunikasi.
  • Kemampuan problem solving atau memecahkan masalah.

Memiliki pengetahuan perpajakan yang luas dan ilmu lainnya seperti, ilmu akuntansi, ilmu hukum, hingga ilmu administrasi fiskal.

Tak lupa pula untuk memiliki sikap yang detail, teliti, dan tekun. Nah, itulah cara menjadi konsultan pajak yang bisa Anda pahami sebelum memutuskan untuk mengajukan lamaran. Hal yang paling terpenting, jangan lupa untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan terencana. Dengan begitu, Anda memiliki peluang yang tinggi untuk lolos menjadi seorang konsultasi pajak.

Leave a Comment