Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Dewasa ini aktivasi dan registrasi efaktur pajak dapat dilakukan dengan mudah. Terdapat beberapa versi yang bisa Anda gunakan. Tentu e-faktur merupakan sebuah aplikasi yang berguna untuk melakukan pembayaran pajak.

Pada dasarnya seluruh Indonesia sudah memberlakukan e-faktur. Hal tersebut dilakukan sejak Juli 2015 sehingga pemungutan pajak bisa dilakukan dengan mudah tanpa adanya kesenjangan karena terbatas pada teknologi. Biasanya cetakkan e-faktur terdapat pengamanan berupa kode QR.

Kode tersebut akan menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai PPN, dan nilai DPP. Pemberlakuan e-faktur ini memungkinkan nomor seri acak pasti tertolak pada aplikasi karena memiliki sistem yang sangat ketat.

Baca juga : layanan kami konsultan pajak Surabaya yang sudah dipercaya ratusan klien di bidang permasalahan pajak mereka.

Pentingnya Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat memungkinkan berbagai aktivitas dilakukan dengan mudah. Salah satunya pembayaran pajak di Indonesia yang kini sudah mengikuti perkembangan zaman.

Penggunaan e-faktur memungkinkan keamanan transaksi jauh lebih aman. Bisa dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh PKP yang bisa membuat faktur pajak. Tidak ada lagi non PKP yang bisa membuat faktur demi keuntungan pribadi.

Selain terjamin keamanannya, e-faktur adalah pergantian tanda tangan basah menjadi elektronik. Kini faktur pajak tidak harus dicetak seperti sebelumnya. Bahkan perusahaan bisa meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak.

Hal ini menjadikan Indonesia telah memasuki era baru, yaitu Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya bagian PPN dan Pajak Penjualan. Sehingga masyarakat bisa membayarkan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Pengertian E-Faktur

Sebelum memahami aktivasi dan registrasi efaktur pajak sebaiknya belajar pengertiannya terlebih dahulu. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi atau sistem elektronik. Hal ini sangatlah bermanfaat di era digitalisasi seperti sekarang.

E-faktur bekerja secara efisien yang membantu para petugas untuk menginformasikan PPN dan nilai DPP. Sistem pengisiannya dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs web resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Adapun beberapa perbedaan dari faktur pajak kertas dan e-faktur dilihat dari segi format yang sudah mutlak. Hal ini ditentukan oleh DJP dan menggunakan tanda tangan elektronik serta QR code. Masyarakat tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak.

Nah, e-faktur juga berguna untuk jenis transaksi yang berupa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Adapun pelaporan SPT PPN bisa dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-faktur.

Namun, untuk bisa menggunakan e-faktur harus melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Anda juga harus ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP melalui Dirjen Pajak.

Ketika Anda Belum termasuk sebagai PKP maka bisa mengurusnya melalui kantor Pelayanan Pajak atau KPK mengenai domisili saat ini.

E-faktur memiliki sertifikat elektronik yang berhak dikeluarkan oleh DJP. PKP juga dilengkapi dengan perangkat komputer sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan masing-masing jobdesk. Sehingga akan membantu kinerja para karyawan serta PKP yang sedang bertugas.

Cara Melakukan Aktivasi dan registrasi Efaktur Pajak

Menggunakan aplikasi e-faktur mempercepat proses pengurusan administrasi pajak. Adapun beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Setiap faktur pajak memiliki nomor seri yang sangat unik.

Mengapa? karena hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi. Jumlah dari NSFP pun bisa menunjukkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Sehingga tindakan yang kurang pas akan terhindar dengan sikap bijak.

Adapun tahapan aktivasi e-faktur sebagai berikut:

  • Menjalankan Etaxinvoice.exe melalui folder yang sudah tersedia
  • Pastikan sudah terkoneksi ke database aplikasi e-faktur dengan local database. Kemudian klik tombol “connect”
  • Setelah itu, Anda bisa menggunakan NPWP dan PKP sesuai identitas yang sudah dimiliki pada kolom tersedia.
  • Klik tombol “Open” pada “Sertifikat User” kemudian arahkan kke folder penyimpanan.
  • Anda bisa melakukan pengisian passphrase dengan tepat. Nantinya akan menerima kode atau password yang bisa dimasukkan ketika menerima sertifikat digital ke KPP.
  • Saat melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak lakukan pengisian kode aktivasi ketika meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
  • Kemudian Anda bisa klik tombol register dan memasukkan kode melalui captcha.
  • Isilah semua data dengan baik juga benar.
  • Jika semuanya sudah maka klik tombol Daftarkan User

Cara Registrasi User e-Faktur

Ketika Anda sudah menyelesaikan tahapan aktivasi kini lanjut ke registrasi. Untuk hal ini terdapat langkah-langkah yang perlu Anda lakukan. Simak penjelasannya berikut ini.

  • Langkah pertama dengan mengisi nama user aplikasi. Untuk pindah ke isian berikutnya bisa menekan tombol enter.
  • Isikan nama lengkap dengan nama penandatangan faktur pajak yang sudah dilaporkan pada KPP
  • Lakukan pengisian password admin aplikasi. Ketika Anda sedang melakukan aktivasi dan registrasi bisa dengan menekan enter untuk pindah ke berikutnya.
  • Setelah itu klik tombol daftarkan User.

Penyebab Aplikasi Efaktur Belum Registrasi

Biasanya sering terjadi beberapa masalah yang mengharuskan pengguna e-faktur melakukan sesuatu. Salah satunya muncul notifikasi pada desktop bahwa belum melakukan registrasi. Nah, ketika mengalami hal ini sebaiknya segera mereset aplikasi e-faktur.

Adapun beberapa penyebabnya sebagai berikut:

  • Database pada aplikasi sudah terkena virus database corrupt.
  • Pengguna lupa password dan juga username untuk login ke aplikasi e-faktur
  • PKP telah melakukan pindah kantor pelayanan pajak

Memang membutuhkan effort untuk melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Agar bisa mereset aplikasi maka harus melakukan registrasi ulang. Sebelum mereset sebaiknya instal dulu Sertifikat digital ke dalam browser.

Tujuannya untuk melakukan otentikasi browser dengan website E-Nota Online.. Jika tidak melakukan penginstalan maka proses reset akan terganggu. Biasanya akan muncul notifikasi Certificate Based Authentication Failed.

Berikut adalah cara reset aplikasi yang baik dan benar.

  • Anda harus masuk ke website efaktur.pajak.go.id.. Kemudian masukkan NPWP sebagai username dan password PKP.
  • Setelah berhasil login maka segera upload Sertifikat Elektronik.
  • Anda bisa melakukan import sertifikat elektronik ke browser yang sudah digunakan.
  • Masuk ke menu pengaturan browser lalu pilih privacy and security dan masuk ke kolom certificate.
  • Klik import dan masukkan passphrase. Setelah itu klik OK untuk menyimpan sertifikat elektronik.
  • Anda bisa masuk ke menu reset aplikasi.
  • Kemudian akan muncul notifikasi registrasi ulang aplikasi e-faktur pada desktop. Anda bisa memilih reset aplikasi dengan mudah.
  • Jangan lupa untuk memasukkan kode aktivasi aplikasi agar bisa login dengan sempurna. Anda bisa melihatnya pada menu profil PKP dan password PKP.

Biasanya ketika muncul ETAX-40005 error maka proses reset aplikasi gaal. Anda tidak bisa melakukan reset e-faktur yang digunakan untuk pengurusan administrasi pajak.

Sehingga tidak bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan semestinya.
Dengan memahami cara aktivasi dan registrasi efaktur pajak maka bisa menggunakannya di kemudian hari guna menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan aman serta nyaman.

Masyarakat tidak akan terbebani dengan adanya berbagai tindakan kurang pas dari para petugas maupun pemegang kewajiban pajak.

Leave a Comment