Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Untuk memudahkan proses pelaporan PPh, pemerintah mengenalkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Artikel ini akan menguraikan pengertian, implementasi, dan ketentuan terkait dengan SPT Masa PPh Unifikasi, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Unifikasi SPT Masa PPh
Pengertian Unifikasi SPT Masa PPh merujuk pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang digunakan untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang tergolong dalam unifikasi. Unifikasi ini merupakan penyatuan proses pelaporan pajak untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, unifikasi adalah proses penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional. Dengan menerapkan unifikasi pada SPT Masa PPh, pemerintah bertujuan menyederhanakan dan menyeragamkan proses pelaporan pajak, baik bagi WP Badan maupun WP Orang Pribadi yang berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Implementasi Unifikasi SPT Masa PPh
Implementasi unifikasi SPT Masa PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021, yang mulai berlaku efektif sejak awal tahun 2022. Peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam pelaporan PPh di Indonesia.
Unifikasi SPT Masa PPh tidak hanya berlaku untuk WP Badan, tetapi juga mencakup WP Orang Pribadi, selama mereka memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Langkah ini sejalan dengan semangat menyederhanakan administrasi pajak dan memberikan kejelasan bagi seluruh Wajib Pajak di Tanah Air.
Pengelompokan SPT Berdasarkan UU KUP
Untuk memahami lebih dalam tentang SPT Masa PPh Unifikasi, perlu melihat pengelompokan SPT berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). SPT dibagi menjadi dua menurut waktu pelaporannya, yaitu:
SPT Tahunan
SPT tahunan dilaporkan secara tahunan dan dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni SPT tahunan PPh WP Objek Pribadi dan PPh WP Badan. Untuk WP Objek Pribadi, formulir penggunaannya dibagi menjadi tiga jenis, yaitu formulir SPT Tahunan OP 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sedangkan untuk WP Badan, hanya terdapat satu jenis formulir.
SPT Masa
SPT masa dilaporkan pada masa (bulan) tertentu saja. SPT Masa mencakup pelaporan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan untuk pemungut PPN. Khusus SPT Masa PPh, ada 6 jenis SPT Masa yang penamaannya berdasarkan nomor pasal dalam peraturan tersebut.
Keenam jenis SPT Masa PPh tersebut memiliki perbedaan pada objek pajak yang dilaporkan dan telah dipotong atau dipungut pajaknya. Namun, seiring dengan diberlakukannya SPT Masa PPh Unifikasi, beberapa jenis PPh tersebut diintegrasikan ke dalam satu format pelaporan SPT.
Baca juga: Pengaruh Perubahan Kebijakan Pajak Terhadap Strategi Bisnis
Manfaat SPT Masa PPh Unifikasi
Berdasarkan penjelasan di atas, pemahaman terhadap jenis SPT Masa PPh yang beragam menjadi suatu tantangan bagi WP. Proses pelaporan yang dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh tidak hanya rumit namun juga memakan biaya administrasi yang cukup mahal, baik bagi WP maupun otoritas pajak.
Dengan diberlakukannya SPT Masa PPh Unifikasi, beberapa manfaat dapat dirasakan oleh WP dan DJP:
Pengurangan Biaya Administrasi
Sebelumnya, pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh. Dengan adanya unifikasi, WP yang memiliki kewajiban pemotongan atau pemungutan lebih dari satu jenis PPh dapat melaporkan SPT dalam satu formulir, mengurangi biaya administrasi yang dikeluarkan.
Peningkatan Efisiensi
Proses unifikasi menyederhanakan pelaporan pajak dengan menyeragamkan format dan aplikasi yang digunakan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data dan informasi terkait pajak.
Kejelasan dan Keseragaman
Unifikasi SPT Masa PPh menciptakan kejelasan dan keseragaman dalam pelaporan pajak. Format yang seragam memudahkan pemahaman dan penanganan data oleh WP dan DJP.
Apakah Anda siap mengoptimalkan kewajiban perpajakan Anda? Dapatkan panduan terbaik untuk SPT Masa PPh Unifikasi dengan konsultan pajak Denpasar. Bagikan beban perpajakan Anda kepada kami dan pastikan kenyamanan serta keamanan dalam melangkah menuju kelancaran finansial. Klik laman https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/ sekarang dan tanyakan bagaimana kami dapat membantu Anda.
Jenis PPh dalam Unifikasi SPT Masa PPh
Dalam konteks unifikasi SPT Masa PPh, beberapa jenis PPh yang terintegrasi dalam satu format pelaporan SPT antara lain:
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
SPT Masa PPh Unifikasi tidak mencakup PPh Pasal 21, yang tetap dipisah dalam pelaporan.
Ketentuan Unifikasi SPT Masa PPh
Mengenai unifikasi SPT Masa PPh, ketentuannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:
Kewajiban Pemotong atau Pemungut
Pemotong atau pemungut PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Jenis PPh yang Diintegrasikan
SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, antara lain:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik, disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari formulir, seperti Induk SPT Masa PPh Unifikasi, Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri, Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain, dan Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Pengisian formulir harus sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam peraturan.
Kriteria Bukti Potong/Pungut
Kriteria untuk formulir kertas dan dokumen elektronik berbeda, termasuk batasan jumlah bukti potong/pungut dan nilai dasar pengenaan PPh.
Undang-Undang yang Mendasari
Langkah penerapan SPT Masa PPh Unifikasi didukung oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberikan landasan hukum bagi perubahan dalam sistem pelaporan pajak. Pengelompokan dan integrasi jenis PPh dalam satu format pelaporan juga sesuai dengan semangat penyederhanaan administrasi pajak.
Baca juga: Pengertian Pajak Daerah, Fungsi & Jenisnya
Kesimpulan
Dengan adanya SPT Masa PPh Unifikasi, proses pelaporan pajak di Indonesia menjadi lebih efisien dan terstruktur. WP, baik Badan maupun Orang Pribadi, dapat mengurangi beban administratif dan lebih fokus pada kepatuhan pajak. Penerapan unifikasi ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan mudah dipahami oleh seluruh Wajib Pajak.
Seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 dan PER-23/PJ/2020, memberikan landasan yang kuat bagi implementasi SPT Masa PPh Unifikasi. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam pengelolaan pajak di Indonesia.