Setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi pajak. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh WP adalah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya. Dalam pengisian SPT tersebut, terdapat beberapa data yang harus disertakan, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Apa Itu EFIN?
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yang merupakan nomor identifikasi pajak berupa 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN sangat penting bagi para Wajib Pajak karena digunakan dalam melakukan transaksi dengan DJP, khususnya dalam pelaporan SPT.
Baca selengkapnya: Fungsi EFIN & Bedanya dengan NPWP
Pentingnya Memiliki EFIN
Setiap Wajib Pajak harus memiliki EFIN karena akan selalu digunakan dalam melaporkan SPT, terutama bagi mereka yang belum memiliki akun DJP Online atau lupa kata sandi akun DJP Online. EFIN ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menghubungkan Wajib Pajak dengan DJP, sehingga penting untuk menjaganya agar tidak hilang atau lupa.
Mengatasi Lupa Kode EFIN
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kode EFIN namun lupa ketika ingin melaporkan SPT Tahunan, tidak perlu khawatir. Lupa kode EFIN dapat diatasi dengan cara menghubungi saluran layanan lupa EFIN yang dikelola oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam menyelesaikan kewajiban mengisi SPT Tahunan, penting untuk memilih konsultan pajak profesional Trust Tax Consultant (TTC) yang terpercaya. TTC tidak hanya akan membantu mengoptimalkan potensi pengembalian pajak Anda, tetapi juga memberikan panduan terbaik untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan pajak yang berlaku. Dengan bantuan TTC, Anda dapat merasa yakin bahwa proses pengisian SPT Tahunan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mendapatkan Kode EFIN
Proses mendapatkan kembali kode EFIN dapat dilakukan dengan beberapa langkah, tergantung dari jenis Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Untuk WP OP, mereka dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Menghubungi nomor telepon 1500200.
- Memanfaatkan Layanan Live Chat di situs www.pajak.go.id.
- Mengirimkan permohonan via email ke [email protected].
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Untuk WP Badan, langkah-langkahnya adalah:
- Menghubungi nomor telepon 15002000.
- Menggunakan fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.
- Datang ke KPP atau KP2KP terdekat.
Harap diingat bahwa saluran layanan untuk pemulihan kode EFIN hanya aktif selama jam kerja, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB atau sesuai dengan zona waktu setempat.
Cara Mendapatkan Kode EFIN via Email
Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan kembali kode EFIN melalui email, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Mengirimkan permohonan lupa EFIN ke alamat email [email protected].
- Mengisi subjek email dengan “Lupa EFIN”.
- Mencantumkan NPWP, nama Wajib Pajak, alamat yang terdaftar, alamat email WP OP yang terdaftar, nomor telepon/handphone yang telah terdaftar.
- Melakukan afirmasi dengan mengetik, “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”.
Baca juga: Syarat Registrasi EFIN via Online
Kesimpulan
Dalam mengisi SPT Tahunan, EFIN merupakan salah satu data penting yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. Jika terjadi lupa kode EFIN, langkah-langkah yang telah disebutkan di atas dapat dilakukan untuk mendapatkannya kembali. Penting untuk selalu menjaga kode EFIN ini agar tidak hilang atau lupa, sehingga proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar.