Apa itu Tax Ratio?

Pada 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Indonesia mengumumkan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024. Salah satu aspek yang menarik perhatian dari nota keuangan tersebut adalah target tax ratio, atau rasio pajak, yang ditetapkan sebesar 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk memahami lebih dalam tentang apa itu tax ratio dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi perekonomian Indonesia, mari kita telaah dengan lebih rinci.

Pengertian Tax Ratio

Tax ratio, atau rasio pajak, adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara. Ini merupakan indikator kunci yang digunakan untuk mengukur seberapa besar pemerintah dapat mengandalkan pendapatan pajak untuk membiayai kebutuhan negara. Dengan kata lain, tax ratio mencerminkan sejauh mana suatu negara dapat membiayai pembangunan dan operasionalnya dengan sumber daya dalam negeri.

Tingkat tax ratio yang tinggi mengindikasikan bahwa pemerintah lebih mandiri dalam pembiayaan kebijakan dan proyek-proyek pembangunan, karena dapat mengandalkan pendapatan pajak yang cukup. Di sisi lain, tax ratio yang rendah menunjukkan ketergantungan yang lebih besar pada sumber pendanaan eksternal atau utang.

Trend Tax Ratio di Indonesia

Seiring berjalannya waktu, tax ratio Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Pada awal pandemi tahun 2020, tax ratio berada pada level 8,33%, yang kemudian mengalami kenaikan menjadi 9,11% pada tahun 2021. Target tax ratio untuk tahun 2024 sebesar 10,1%, menandakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kemandiriannya dalam pembiayaan.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa meskipun terjadi peningkatan, tax ratio Indonesia masih tergolong stagnan. Perbandingannya dengan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan yang relatif kecil. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun ada upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, tantangan dan kompleksitas yang dihadapi pemerintah tetap ada.

Faktor yang Mempengaruhi Tax Ratio

Faktor-faktor yang mempengaruhi Tax Ratio Indonesia melibatkan variabel makro seperti tarif pajak dan pendapatan per kapita, serta faktor mikro termasuk tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Perhitungan tax ratio yang komprehensif perlu mempertimbangkan keseluruhan dinamika ekonomi yang memengaruhi penerimaan pajak suatu negara.

Faktor Makro

Tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi pelaksanaan pemerintahan adalah beberapa faktor makro yang memengaruhi tax ratio suatu negara. Penentuan tarif pajak yang tepat, peningkatan tingkat pendapatan per kapita, dan efisiensi dalam pelaksanaan pemerintahan dapat secara positif memengaruhi kinerja penerimaan pajak.

Faktor Mikro

Di sisi lain, faktor mikro seperti tingkat kepatuhan Wajib Pajak, komitmen dan koordinasi antarlembaga negara, serta kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak juga memiliki dampak yang signifikan. Kepatuhan Wajib Pajak menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan pajak, sementara koordinasi antarlembaga dan persepsi yang sama mengenai sistem pajak dapat mengurangi potensi kebocoran pajak.

Regulasi dan Penegakan Hukum

Regulasi yang baik dan penegakan hukum yang efektif merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan pajak yang sehat. Ketidakpastian hukum dan pelanggaran yang tidak diatasi dapat menjadi hambatan dalam mencapai target tax ratio.

Kami merekomendasikan layanan konsultan pajak Surabaya bersertifikasi melalui https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami tidak hanya memberikan solusi pajak yang tepat, tetapi juga memastikan kepatuhan perpajakan yang menyesuaikan arah bisnis. Dengan mengandalkan layanan profesional, Anda akan mendapatkan manfaat optimal dan pengetahuan mendalam tentang aturan pajak yang terus berubah.

Perhitungan Tax Ratio

Perhitungan tax ratio dapat dilakukan dalam dua konteks: arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, seperti yang digunakan Indonesia sebelumnya, perhitungan melibatkan nilai penerimaan pajak pusat, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN/PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea dan Cukai, serta pajak lainnya.

Di sisi lain, dalam arti luas, yang dianjurkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), perhitungan melibatkan seluruh penerimaan pajak baik dari pusat maupun daerah, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari royalti sumber daya alam.

Saat ini, Indonesia telah mengadopsi perhitungan tax ratio dalam arti luas, tetapi masih ada permasalahan terkait inklusi pajak daerah dalam perhitungan tersebut. Sejauh mana pajak daerah dapat dimasukkan sebagai komponen perhitungan menjadi pertimbangan penting dalam menilai kesehatan sistem pajak secara keseluruhan.

Trade Off dalam Kebijakan Fiskal

Pemerintah sering dihadapkan pada dilema atau trade-off dalam menetapkan kebijakan fiskal. Fokus pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat memberikan dampak positif pada sektor-sektor ekonomi, namun bisa juga mengakibatkan potensi penurunan penerimaan pajak. Sebaliknya, ketika pemerintah terlalu fokus pada meningkatkan penerimaan pajak, hal itu dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

Penetapan regulasi perpajakan harus mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang dapat mempengaruhi PDB suatu negara. Oleh karena itu, pilihan kebijakan yang diambil harus seimbang dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca juga: Pengaruh Rasio Pajak terhadap Kinerja Perusahaan

Upaya Pemerintah Mencapai Target Tax Ratio

Untuk mewujudkan target tax ratio di masa depan, pemerintah Indonesia mengandalkan sejumlah kebijakan teknis yang sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Beberapa upaya tersebut antara lain:

  • Perluasan Basis Pemajakan
    Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperluas basis pemajakan.

  • Penguatan Ekstensifikasi Pajak
    Upaya untuk memperluas cakupan pajak dengan melibatkan sektor-sektor yang sebelumnya belum terjangkau.

  • Optimalisasi Coretax System
    Pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan.

  • Optimalisasi Kegiatan Hukum Perpajakan Berkeadilan
    Peningkatan kegiatan hukum perpajakan dengan fokus pada keadilan dan kepatuhan.

  • Pemberian Insentif Fiskal Terarah dan Terukur
    Penyediaan insentif fiskal yang ditargetkan untuk mendukung sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak positif pada penerimaan pajak.

Baca juga: Upaya Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pertumbuhan UMKM

Tantangan dan Harapan

Tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah rendahnya tingkat kesadaran pajak masyarakat. Meskipun ada upaya untuk meningkatkan tax ratio, kepatuhan Wajib Pajak masih menjadi kendala. Oleh karena itu, bagaimana pemerintah mengatasi rendahnya kesadaran pajak menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan tax ratio Indonesia.

Harapannya, melalui sinergi antara pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak, dapat diciptakan kesadaran pajak yang lebih tinggi dan keterlibatan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sinergi ini melibatkan komunikasi yang efektif, penyuluhan pajak yang intensif, dan penerapan kebijakan yang mendukung kepatuhan pajak.

Kesimpulan

Dalam konteks perekonomian Indonesia, tax ratio menjadi indikator vital yang mencerminkan keberhasilan pemerintah dalam membiayai kebutuhan negara dengan sumber daya internalnya. Meskipun terdapat sejumlah tantangan, upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio melalui kebijakan teknis dan pendekatan yang terencana adalah langkah yang positif.

Penting untuk terus memantau implementasi kebijakan dan respons dari masyarakat serta sektor bisnis terhadap perubahan-perubahan tersebut. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu tax ratio dan dampaknya, diharapkan dapat tercipta kondisi ekonomi yang lebih berkelanjutan dan mandiri bagi Indonesia.