Faktur Pajak Termin: Pengertian, Contoh, & Ketentuannya

Pajak adalah elemen integral dalam struktur ekonomi suatu negara, dan bagi pelaku bisnis di Indonesia, pemahaman mendalam mengenai prosedur perpajakan sangatlah penting. Salah satu aspek yang perlu dipahami secara cermat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Faktur Pajak Termin.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, memberikan contoh aplikasi dalam konteks nyata, serta menjelaskan ketentuan-ketentuan yang mengatur Faktur Pajak Termin, termasuk rujukan pada undang-undang pajak yang berlaku.

Pengertian Faktur Pajak Termin

Faktur Pajak Termin adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti penerimaan pembayaran dalam transaksi termin atau angsuran. PKP wajib membuat faktur ini setiap kali menerima pembayaran termin dalam suatu transaksi, terutama yang berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa secara bertahap.

Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN).

Contoh Aplikasi Faktur Pajak Termin

Mari kita ilustrasikan penggunaan Faktur Pajak Termin melalui suatu contoh kasus. Bayangkan sebuah proyek konstruksi besar yang melibatkan penyerahan jasa secara bertahap. Pihak kontraktor, sebagai PKP, menerima pembayaran termin dari pihak pemberi proyek setiap kali tahap tertentu selesai. Dalam setiap transaksi ini, kontraktor wajib membuat Faktur Pajak Termin.

Contoh Faktur Pajak Termin:

No FakturFP-2023-001
NPWP12345678910
NamaPT. Konstruksi Sejahtera
AlamatJl. Proyek Makmur No. 123
PenerimaPT. Pemberi Proyek
NPWP98765432109
AlamatJl. Proyek Indah No. 456
Jenis Trans.Pembayaran Termin
Tanggal01 Februari 2023
JumlahRp 100.000.000
PPN 10%Rp 10.000.000
TotalRp 110.000.000

Dalam contoh ini, PT. Konstruksi Sejahtera membuat Faktur Pajak Termin setelah menyelesaikan suatu tahap proyek dan menerima pembayaran termin sebesar Rp 100.000.000. Besaran PPN dihitung berdasarkan persentase yang berlaku.

Pelajari lebih lanjut tentang penggunaan faktur pajak termin dengan konsultan kami di https://trusttaxconsultant.com/jasa-konsultan-pajak-jogja/. Sebagai konsultan pajak terpercaya di Jogja, kami memberikan panduan terkini dan solusi disesuaikan untuk memastikan manajemen faktur pajak termin yang efektif. Konsultasikan dengan kami untuk memahami strategi terbaik dan memenuhi kepatuhan perpajakan Anda dengan tepat.

Ketentuan Faktur Pajak Termin

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
    • DPP pada Faktur Pajak Termin dihitung berdasarkan jumlah uang muka atau termin yang diterima. Dalam contoh di atas, DPP adalah Rp 100.000.000.
  2. Mata Uang Asing:
    • Jika pembayaran termin menggunakan mata uang asing, konversi mata uang hanya diperlukan untuk DPP dan PPN. Kurs yang digunakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
  3. Pengisian Kolom:
    • Kolom-kolom pada faktur pajak termin harus diisi dengan teliti. Jumlah harga jual, potongan harga, uang muka yang telah diterima, dan DPP harus diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Potongan Harga:
    • Jika terdapat potongan harga pada BKP/JKP yang diserahkan, jumlah potongan harga perlu dicantumkan dengan jelas pada faktur pajak termin.

Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak Termin dan Faktur Pajak Uang Muka

Undang-Undang tentang Faktur Pajak Termin

Pengaturan mengenai Faktur Pajak Termin dapat kita temukan dalam Pasal 13B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal ini menjelaskan kewajiban PKP dalam membuat faktur pajak pada saat menerima pembayaran termin/cicilan/angsuran yang terkait dengan penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Manfaat Penggunaan Faktur Pajak Termin

  1. Transparansi Pajak:
    • Penggunaan faktur pajak termin meningkatkan transparansi dalam pembayaran termin, membantu pihak terkait memahami struktur dan detail pembayaran.
  2. Kepatuhan Perpajakan:
    • Pemenuhan kewajiban pembuatan faktur pajak termin menunjukkan kepatuhan PKP terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, menghindarkan potensi sanksi atau masalah hukum.
  3. Rekam Jejak Keuangan:
    • Faktur Pajak Termin menjadi bagian dari rekam jejak keuangan yang akurat, memberikan dasar yang kuat untuk pelaporan pajak yang konsisten.

Kesimpulan

Faktur Pajak Termin memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan perpajakan dan efisiensi administratif bagi PKP di Indonesia. Dengan memahami pengertian, contoh aplikasi, serta ketentuannya, pelaku bisnis dapat menjalankan operasinya dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penting bagi PKP untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan dan menjaga kepatuhan dalam pembuatan serta penggunaan faktur pajak termin. Dengan demikian, tidak hanya memastikan kenyamanan berbisnis, tetapi juga menjaga integritas dan reputasi perusahaan di mata otoritas perpajakan.