Dalam dunia perpajakan, faktur pajak memiliki peran vital dalam mendokumentasikan transaksi kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu komponen penting dari faktur pajak adalah kode yang merepresentasikan karakteristik transaksi tersebut. Kode Faktur Pajak 090 adalah salah satu kode yang harus dipahami, terutama dalam konteks transaksi penyerahan aktiva yang diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Memahami seluk-beluk Kode Faktur Pajak 090 bukan hanya penting bagi pengusaha, tetapi juga bagi konsultan pajak yang bertugas memastikan kewajiban perpajakan klien mereka dikelola secara optimal. Artikel ini akan mengulas secara lengkap definisi, dasar hukum, serta penggunaan Kode Faktur Pajak 090, sehingga pembaca dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kode ini dan implikasinya dalam perpajakan.
Apa itu Kode Faktur Pajak 090?
Kode Faktur Pajak 090 digunakan untuk mencatat penyerahan aktiva yang sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN. Aktiva yang dimaksud adalah barang yang pada awalnya tidak direncanakan untuk dijual, tetapi kemudian dijual oleh perusahaan. Penyerahan aktiva ini tetap dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam struktur faktur pajak, kode ini diletakkan pada dua digit pertama dari serangkaian 16 digit nomor faktur. Penandaan kode ini memberikan informasi spesifik bahwa transaksi tersebut adalah penyerahan aktiva, sehingga memudahkan administrasi perpajakan baik bagi PKP maupun otoritas pajak.
Baca juga: Definisi Kode Faktur Pajak 010 & Penggunannya
Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 090
Penggunaan Kode Faktur Pajak 090 memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perpajakan Indonesia, yaitu:
- Pasal 16D UU PPN
Pasal ini mengatur bahwa penyerahan aktiva yang pada awalnya bukan untuk dijual tetap dikenakan PPN. Contohnya termasuk penjualan mobil dinas, mesin pabrik, atau peralatan kantor yang sebelumnya digunakan untuk mendukung operasional perusahaan. - Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Beberapa PMK terkait memberikan panduan teknis mengenai implementasi kode ini, termasuk ketentuan tata cara pembuatan faktur pajak. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Peraturan ini, seperti PER-24/PJ/2012, merinci struktur nomor faktur pajak dan memberikan panduan tentang pengelolaan faktur pajak yang menggunakan kode tertentu, termasuk Kode Faktur Pajak 090.
Kapan Kode Faktur Pajak 090 Digunakan?
Kode ini digunakan dalam transaksi penjualan aktiva tetap yang memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Berikut adalah beberapa skenario umum penggunaannya:
- Penjualan Mobil Operasional
Misalnya, sebuah perusahaan menjual kendaraan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan operasional karena alasan pengurangan biaya atau penyegaran armada. - Penjualan Peralatan Kantor
Barang-barang seperti komputer, meja, atau mesin fotokopi yang tidak lagi digunakan dapat dijual, dan transaksi ini wajib mencantumkan Kode Faktur Pajak 090. - Penjualan Mesin Produksi
Jika sebuah pabrik menjual mesin yang tidak lagi digunakan dalam proses produksi, transaksi tersebut juga memerlukan penggunaan kode ini.
Contoh Cara Hitung Pajak Penyerahan Aktiva
Misalnya, PT. Maju Jaya memiliki mesin produksi yang awalnya dibeli seharga Rp500.000.000. Mesin tersebut dijual setelah lima tahun pemakaian dengan harga Rp300.000.000. Karena transaksi ini merupakan penyerahan aktiva sesuai Pasal 16D, berikut cara menghitung PPN-nya:
- Nilai Jual Aktiva (Harga Transaksi): Rp300.000.000
- PPN yang Dikenakan (11%): Rp300.000.000 x 11% = Rp33.000.000
Total yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah Rp333.000.000, termasuk PPN. PT. Maju Jaya wajib mencantumkan Kode Faktur Pajak 090 pada faktur tersebut.
Jangan biarkan kewajiban perpajakan Anda menjadi beban yang berat. Bersama Trust Tax Consultant, kami memastikan Anda mendapatkan solusi terbaik dengan biaya konsultan pajak Semarang yang kompetitif dan transparan. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda pada kami untuk hasil yang optimal dan terjamin.
Pengecualian dalam Penyerahan Aktiva
Tidak semua penjualan aktiva dikenakan PPN. Ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan:
- Aktiva yang Tidak Terkait Langsung dengan Kegiatan Usaha
Penjualan aktiva seperti rumah dinas atau kendaraan pribadi perusahaan tidak dikenakan PPN karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. - Aktiva yang Tidak Dibeli dari PKP
Jika aktiva tersebut awalnya dibeli dari non-PKP, penyerahannya tidak terutang PPN. - Aktiva yang Dibeli Sebelum UU PPN Berlaku
Penjualan aktiva yang dibeli sebelum berlakunya UU PPN 1984 juga tidak dikenakan PPN.
Kesimpulan
Kode Faktur Pajak 090 adalah elemen penting dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan penyerahan aktiva tetap. Memahami penggunaan kode ini membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan meminimalkan risiko sanksi. Bagi pengusaha, bekerja sama dengan konsultan pajak berpengalaman adalah langkah cerdas untuk memastikan semua transaksi tercatat dengan benar.
Melalui pemahaman mendalam tentang Kode Faktur Pajak 090 dan pendampingan ahli, perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya secara efektif dan efisien. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda pada konsultan pajak terpercaya untuk hasil yang optimal.