Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online

Sekarang ini, para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online. DJP Online ini adalah sebuah situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, selain lewat situs web DJP Online, pelaporan pajak juga dapat melalui beberapa aplikasi resmi yang telah terdaftar. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online?

Cara lapor SPT pribadi yang dapat dilakukan via online ini, membuat Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Cukup melalui PC atau smartphone, bagi Anda yang menjadi WP (Wajib Pajak) dapat mengisi surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT.

Ketentuan mengenai lapor SPT ini diatur dalam UU No. 6 Th 1983 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh sebab itu, kelalaian dalam melaporkan SPT bisa berakibat pada denda atau sanksi administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis dari SPT.

Baca Juga : Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online, Simak Disini!

Melansir dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak guna melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT juga dipakai untuk melaporkan harta serta kewajiban dengan ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di dalam UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan kepada semua Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberlakukan SPT ini disebabkan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut “self assessment system”, artinya Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai peran aktif dalam menghitung, membayar, dan juga melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajaknya.

Pembagian SPT Pribadi

Formulir 1770 SS

Merupakan formulir bagi Wajib Pajak pribadi yang memiliki status sebagai karyawan dengan jumlah pendapatan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, serta hanya bekerja di satu instasi atau perusahaan dalam jangka waktu 1 tahun.

Formulir 1770S

Sementara untuk formulir ini diperuntukkan terhadap Wajib Pajak pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan besar pendapatan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja pada 2 atau lebih perusahaan dalam jangka waktu setahun.

Formulir 1770

Merupakan formulir untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, pendapatan dari satu atau lebih pemberi kerja, pendapatan yang dikenakan PPh final, atau pendapatan dalam negeri maupun luar negeri yang lain.

Apa Itu DJP Online?

Nah, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, DJP Online ini merupakan situs miliki Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai aplikasi perpajakan terbuka.

Lewat aplikasi pajak DJP, Wajib Pajak bisa melakukan lapor SPT tahunan pribadi atau massa via online atau yang disebut dengan e-filing.

Aplikasi DJP Online sendiri mempunyai dua fungsi utama yakni sebagai aplikasi untuk pembayaran dan pelaporan pajak. E-billing untuk pembayaran pajak, sementara e-filing untuk pelaporan pajak via online.

Bagi Anda yang ingin mengetahui tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP online dan hal apa saja yang harus disiapkan, baca ulasannya di bawah ini.

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Pribadi Melalui DJP Online

Terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengisi SPT tahunan melalui DJP Online ini. Pertama yakni tentunya Anda harus mempunyai EFIN. Sesudah memiliki EFIN, langkah berikutnya yaitu membuat akun DJP Online. Kemudian sejumlah hal lain yang harus Anda siapkan antara lain:

  • Alamat untuk surel pribadi.
  • Bukti potong pajak yang berupa lembaran 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil dan lembaran 1721 A1 untuk karyawan swasta.
  • Rincian pendapatan lain, terlepas dari penghasilan tetap, termasuk yang bukan objek pajak seperti hibah atau warisan.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun.

Setelah semua siap, berikut ini tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online.

Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat DJP Online yaitu memperoleh kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN ini dipergunakan untuk membuat akun DJP Online dan memakai layanan pajak online. Untuk EFIN bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

EFIN sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terhadap Wajib Pajak untuk keperluan transaksi pajak via online atau elektronik.

Aktivasi EFIN wajib Anda lakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Anda mendapatkan kode EFIN.

Ketika mengajukan permohonan EFIN, maka Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Menunjukkan KTP asli serta menyerahkan fotokopi KTP untuk WNI
  • Memperlihatkan paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITP (Kartu Izin
  • Tinggal Tetap) asli serta menyerahkan fotokopiannya untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online

Melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui situs web DJP Online sangat mudah dan cepat. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP, sehingga bisa menghindari antrean panjang.

Asalkan tersedia koneksi internet, maka situs web DJP Online pun bisa dengan mudah Anda akses.

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan via online, amak Wajib Pajak harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Apabila Anda belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi. Inilah cara untuk membuat akun pada laman DJP online.

  • Dapatkan EFIN dengan mendatangi KPP terdekat atau bisa juga dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Selanjutnya, bukalah laman registrasi akun melalui link ini
  • Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga EFIN
  • Input Kode Keamanan
  • Kemudian klik “submit”

Nah, untuk tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online adalah sebagai berikut.
Sesudah akun Anda berhasil teregistrasi, Anda hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT pada laman DJP Online.

Langkah-Langkah Melapor SPT Tahunan Pribadi di DJP Online

  • Bukalah laman DJP online di http://djponline.pajak.go.id.
  • Selanjutnya lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan juga kode keamanan.
  • Di dashboard, klik tab “lapor”
  • Kemudian klik ikon “e-filing”
  • Selanjutnya klik “Buat SPT”
  • Maka akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilihlah jawaban yang sesuai.
  • Pada pertanyaan [paling bawah (terakhir), Wajib Pajak perlu memilih formulir 1770 S.
  • Dapat memakai formulir, panduan, atau upload SPT.
  • Pilihlah salah satu, misalnya opsi “dengan bentuk formulir”
  • Lalu, klik SPT 1770 S dengan formulir
  • Cara lapor SPT Pribadi lewat DJP online selanjutnya yaitu isilah data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan juga pembetulan (apabila terdapat kesalahan di SPT Tahunan sebelumnya)
  • Lalu klik “Langkah selanjutnya”
  • Wajib pajak dapat memilih “Tidak” apabila ingin memakai bukti potong yang telah diterima dari perusahaan dengan mengisis di bagian A lampiran penghasilan final
  • Apabila terdapat bukti potong yang belum terinput, maka klik “Tambah”
  • Isilah data yang harus diisi sebagai tahap selanjutnya dari cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online
  • Pada bagian B, isilah data harta yang Anda miliki. Anda dapat memakai data harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya pada tahun terbaru apabila terdapat penambahan.
  • Selanjutnya di bagian C, Wajib Pajak dapat mengisi hutang di akhir tahun lalu
  • Anda dapat menambahkan utang baru dengan meng-klik “Tambah”
  • Pada opsi D, isi daftar anggota keluarga
  • Berikutnya cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online yaitu pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan pendapatan neto dalam negeri yang bukan final, seperti royalti, bunga, sewa, dan sebagainya.
  • Pada bagian B, isilah dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Bagian C, isikan data daftar pungutan atau pemotongan PPh dari bukti potong yang Anda terima dari tempat kerja.
  • Data yang diisi meliputi jenis pajak, NPWP perusahaan (NPWP pemotong pajak), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, serta nominal PPh yang dipotong (seluruhnya dapat dilihat pada bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
  • Klik langkah berikutnya
  • Tahapan Selanjutnya
  • Di kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan juga NPWP suami atau istri
  • Pada bagian A penghasilan neto, isilah dengan pendapatan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, pendapatan neto dalam negeri yang lain, serta pendapatan neto luar negeri. Isilah nominal uang apabila Anda membayar zakat di lembaga resmi.
  • Bagian B, isilah status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Pada bagian C hanya berlaku bagi yang memperoleh pendapatan dari luar negeri
  • Sedangkan untuk bagian D jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25
  • Nah, di Bagian E, Wajib Pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Apabila nihil, tinggal lanjutkan cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online dengan mengisi bagian “Lanjut F”
  • Apabila kurang bayar, maka nantinya akan ada pertanyaan lanjutan
  • Sementara apabila belum bayar, pilihlah “Belum bayar” untuk diarahkan ke e-billing
  • Jika Wajib Pajak sudah bayar, maka klik opsi “Saya sudah bayar” dan isilah bukti pembayarannya
  • Apabila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung yang berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran yang lainnya
  • Lanjutkan ke Pernyataan, centang setuju apabila data yang Anda isikan sudah benar
  • Langkah terakhir cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online yaitu ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail
  • Salin kode yang dikirimkan via e-mail tersebut (buka di halaman lain)
  • Kemudian klik kirim SPT
  • Nah, itu tadi tata cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online. Segera laporkan SPT Anda, sebelum batas akhir ditutup oleh Ditjen Pajak.