Pajak Penghasilan (PPh) 21: Pengertian, Tarif, dan Cara Perhitungan

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek pelayanan publik. Salah satu jenis pajak yang umum dikenakan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), meliputi pengertian, tarif, dan cara perhitungannya, serta merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) 21

Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau penerima penghasilan lainnya. PPh 21 umumnya dipotong oleh pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau instansi pemerintah, sebelum penghasilan tersebut diterima oleh penerima penghasilan. Pajak ini juga sering disebut sebagai “Pajak PPh Pasal 21” atau “Pajak PPh 21”.

PPh 21 merupakan pajak yang bersifat final, yang berarti bahwa jumlah pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan tersebut. Karyawan yang telah membayar PPh 21 biasanya tidak perlu lagi melaporkan pendapatannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, ada beberapa pengecualian tertentu yang perlu dipahami.

Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Konsep dan Implikasinya

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 21

PPh 21 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur ketentuan pajak penghasilan, termasuk PPh 21. Selain undang-undang tersebut, peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21

Tarif PPh 21 adalah tarif pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan atau penerima penghasilan. Tarif ini berlaku sesuai dengan besarnya penghasilan bruto (sebelum pajak) yang diterima oleh penerima penghasilan. Berikut adalah tarif PPh 21 yang berlaku di Indonesia:

  1. Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: Tarif pajak sebesar 5%.
  2. Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: Tarif pajak sebesar 15%.
  3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 per tahun: Tarif pajak sebesar 25%.

Dalam kasus penghasilan tambahan seperti tunjangan, bonus, atau penghasilan lainnya, tarif pajak yang berlaku adalah 15%.

Perlu diingat bahwa PPh 21 biasanya dipotong setiap bulan oleh pemberi penghasilan dan disetor ke pemerintah. Hal ini memudahkan penerima penghasilan karena mereka tidak perlu mengurus pembayaran pajak secara mandiri.

Contoh Cara Hitung Pajak Penghasilan 21

Untuk memahami bagaimana PPh 21 dihitung, mari kita lihat beberapa contoh perhitungan berdasarkan situasi yang berbeda:

Contoh 1: PPh 21 untuk Gaji Bulanan

Penerima Penghasilan: Budi adalah seorang karyawan yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000.

Langkah-langkah Perhitungan:

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP adalah dasar perhitungan PPh 21. Untuk Budi, PKP adalah jumlah gaji bulanan bruto sebelum pajak, yaitu Rp 6.000.000.
  2. Terapkan Tarif Pajak: Budi memiliki PKP di bawah Rp 50.000.000, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 5%.
  3. Hitung PPh 21: Budi mengalikan PKP (Rp 6.000.000) dengan tarif pajak (5%):PPh 21 = Rp 6.000.000 x 5% = Rp 300.000

Jadi, Budi harus membayar PPh 21 sebesar Rp 300.000 dari gajinya.

Contoh 2: PPh 21 untuk Gaji Di Atas Rp 50.000.000

Penerima Penghasilan: Sarah adalah seorang karyawan yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 80.000.000.

Langkah-langkah Perhitungan:

  1. Hitung PKP: PKP untuk Sarah adalah jumlah gaji bulanan bruto sebelum pajak, yaitu Rp 80.000.000.
  2. Terapkan Tarif Pajak: Sarah memiliki PKP di atas Rp 50.000.000, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
  3. Hitung PPh 21: Sarah mengalikan PKP (Rp 80.000.000) dengan tarif pajak (15%):PPh 21 = Rp 80.000.000 x 15% = Rp 12.000.000

Jadi, Sarah harus membayar PPh 21 sebesar Rp 12.000.000 dari gajinya.

Contoh 3: PPh 21 untuk Bonus Tahunan

Penerima Penghasilan: Tono adalah seorang karyawan yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Selain gaji bulanannya, dia juga menerima bonus tahunan sebesar Rp 20.000.000.

Langkah-langkah Perhitungan:

  1. Hitung PKP dari Gaji Bulanan: PKP dari gaji bulanannya adalah jumlah gaji bulanan bruto sebelum pajak, yaitu Rp 10.000.000.
  2. Terapkan Tarif Pajak: Tono memiliki PKP di bawah Rp 50.000.000, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 5%.
  3. Hitung PPh 21 dari Gaji Bulanan: Tono mengalikan PKP dari gaji bulanannya (Rp 10.000.000) dengan tarif pajak (5%):PPh 21 dari gaji bulanan = Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000
  4. Hitung PKP dari Bonus Tahunan: PKP dari bonus tahunannya adalah jumlah bonus tahunan bruto sebelum pajak, yaitu Rp 20.000.000.
  5. Terapkan Tarif Pajak pada Bonus Tahunan: Tono memiliki PKP di atas Rp 50.000.000, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
  6. Hitung PPh 21 dari Bonus Tahunan: Tono mengalikan PKP dari bonus tahunannya (Rp 20.000.000) dengan tarif pajak (15%):PPh 21 dari bonus tahunan = Rp 20.000.000 x 15% = Rp 3.000.000
  7. Jumlahkan PPh 21 dari Gaji Bulanan dan Bonus Tahunan: Tono harus membayar PPh 21 dari gaji bulanan (Rp 500.000) dan PPh 21 dari bonus tahunan (Rp 3.000.000):Total PPh 21 = Rp 500.000 + Rp 3.000.000 = Rp 3.500.000

Jadi, Tono harus membayar PPh 21 sebesar Rp 3.500.000 dari gajinya dan bonus tahunannya.

Contoh 4: PPh 21 untuk Penghasilan Tambahan

Penerima Penghasilan: Rina adalah seorang karyawan yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000. Selain gaji bulanannya, dia menerima penghasilan tambahan berupa royalti sebesar Rp 5.000.000.

Langkah-langkah Perhitungan:

  1. Hitung PKP dari Gaji Bulanan: PKP dari gaji bulanannya adalah jumlah gaji bulanan bruto sebelum pajak, yaitu Rp 10.000.000.
  2. Terapkan Tarif Pajak pada Gaji Bulanan: Rina memiliki PKP di bawah Rp 50.000.000, sehingga tarif pajak yang berlaku adalah 5%.
  3. Hitung PPh 21 dari Gaji Bulanan: Rina mengalikan PKP dari gaji bulanannya (Rp 10.000.000) dengan tarif pajak (5%):PPh 21 dari gaji bulanan = Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000
  4. Hitung PKP dari Royalti: PKP dari royalti adalah jumlah royalti bruto sebelum pajak, yaitu Rp 5.000.000.
  5. Terapkan Tarif Pajak pada Royalti: Royalti tunduk pada tarif pajak 15%.
  6. Hitung PPh 21 dari Royalti: Rina mengalikan PKP dari royalti (Rp 5.000.000) dengan tarif pajak (15%):PPh 21 dari royalti = Rp 5.000.000 x 15% = Rp 750.000
  7. Jumlahkan PPh 21 dari Gaji Bulanan dan Royalti: Rina harus membayar PPh 21 dari gaji bulanan (Rp 500.000) dan PPh 21 dari royalti (Rp 750.000):Total PPh 21 = Rp 500.000 + Rp 750.000 = Rp 1.250.000

Jadi, Rina harus membayar PPh 21 sebesar Rp 1.250.000 dari gajinya dan penghasilan royaltinya.

Dalam mengelola PPh Pasal 21, pengusaha di Surabaya dapat mengandalkan Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak terkemuka. Tim ahli kami memiliki pengetahuan mendalam tentang aturan dan perubahan terbaru terkait PPh Pasal 21. Dengan dukungan kami, Anda dapat memastikan pemotongan dan pelaporan pajak ini berjalan lancar dan sesuai peraturan. Percayakan Trust Tax Consultant sebagai mitra konsultan pajak Surabaya untuk mengelola PPh Pasal 21 dengan efisien dan akurat.

pph 21
notaiocataldo.it

Kasus Khusus dalam PPh 21

Ada beberapa kasus khusus dalam PPh 21 yang perlu dipahami:

1. Pemotongan Pajak dari Pendapatan Karyawan

Pemberi penghasilan (biasanya perusahaan atau instansi pemerintah) bertanggung jawab untuk memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan mereka setiap bulan. PPh 21 yang dipotong kemudian harus disetor ke pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

2. Pemotongan Pajak dari Pendapatan Lainnya

Pada beberapa kasus, PPh 21 juga dikenakan pada penghasilan lainnya, seperti royalti, bunga, atau dividen. Pemotongan pajak pada jenis penghasilan ini berbeda dari pemotongan pajak pada pendapatan karyawan.

3. Pengenaan PPh 21 atas Penghasilan Tambahan

Penghasilan tambahan yang diterima selama tahun pajak, seperti bonus atau hadiah, juga tunduk pada PPh 21 dengan tarif 15%. Pajak atas penghasilan tambahan ini harus dihitung dan dibayarkan oleh penerima penghasilan.

4. PPh 21 untuk Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, berlaku peraturan pajak yang berbeda sesuai dengan perjanjian pajak internasional antara Indonesia dan negara asal pekerja.

Keuntungan dan Kepentingan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh 21 memiliki beberapa keuntungan dan pentingannya yang perlu dipahami:

Keuntungan:

  • Pemotongan oleh Pemberi Penghasilan: PPh 21 dipotong oleh pemberi penghasilan, yang berarti karyawan atau penerima penghasilan tidak perlu mengurus pembayaran pajak secara mandiri. Hal ini memudahkan dan memastikan pemenuhan kewajiban pajak.

  • Pajak yang Sudah Final: PPh 21 bersifat final, yang berarti bahwa jumlah pajak yang dipotong adalah jumlah pajak yang harus dibayar. Tidak perlu lagi melaporkan pendapatan dalam SPT Tahunan.

Kepentingan:

  • Sumber Pendapatan Negara: PPh 21 adalah salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Pendapatan ini digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek pelayanan publik.

  • Pemenuhan Kewajiban Pajak: PPh 21 memastikan bahwa karyawan dan penerima penghasilan lainnya memenuhi kewajiban pajak mereka, yang pada gilirannya mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau penerima penghasilan lainnya di Indonesia. PPh 21 memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan. Pajak ini dipotong oleh pemberi penghasilan dan disetor ke pemerintah.

PPh 21 bersifat final, sehingga karyawan yang telah membayar PPh 21 biasanya tidak perlu lagi melaporkan pendapatannya dalam SPT Tahunan. PPh 21 adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting, dan pemahaman yang baik tentang pengertian, tarif, dan cara perhitungannya sangat penting bagi semua penerima penghasilan. Dengan mematuhi peraturan perpajakan, kita dapat mendukung pembangunan negara dan pelayanan publik yang lebih baik.