Pajak Penghasilan (PPh) 25 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia. Pajak ini memiliki peran penting dalam mengumpulkan pendapatan untuk negara, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai PPh 25, termasuk subjeknya, tarif yang berlaku, dan contoh cara menghitungnya, dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Pengertian PPh 25
Pajak Penghasilan (PPh) 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berbentuk badan. Badan dalam konteks ini mencakup perusahaan, firma, badan usaha, dan badan hukum lainnya yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Undang-Undang yang mengatur PPh 25 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 23A hingga Pasal 23C dari undang-undang ini mengatur mengenai PPh 25. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa PPh 25 dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang diterima oleh badan yang bukan merupakan wajib pajak dalam negeri.
Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh) 23: Pengertian, Tarif, dan Contoh Cara Hitung
Subjek Pajak
Subjek pajak dalam PPh 25 adalah badan yang menerima penghasilan berupa bunga, royalti, atau sewa yang berasal dari luar negeri. Badan ini dapat berupa perusahaan, firma, atau badan hukum lainnya yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Penghasilan yang dikenakan PPh 25 adalah penghasilan yang bersumber dari luar negeri dan diterima oleh badan tersebut. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai transaksi, seperti bunga yang diterima dari pinjaman luar negeri, royalti yang diterima dari hak kekayaan intelektual, atau sewa dari aset yang dimiliki di luar negeri.
Badan yang dikenakan PPh 25 wajib melaporkan penghasilan yang diterima dan membayar pajak yang terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh 25
Tarif PPh 25 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima oleh badan tersebut. Tarif ini berlaku untuk penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang diterima oleh badan dari luar negeri. Namun, perlu diingat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian penghindaran pajak ganda (P3B) antara Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Dalam konteks perjanjian P3B, tarif PPh 25 dapat lebih rendah dari 15% jika terdapat ketentuan khusus dalam perjanjian tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi asing dan meminimalkan risiko pengenaan pajak ganda. Oleh karena itu, badan yang menerima penghasilan dari luar negeri sebaiknya memeriksa apakah terdapat perjanjian P3B yang dapat mengurangi tarif PPh 25 yang harus dibayarkan.
Contoh Cara Menghitung PPh 25
Untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) untuk badan usaha, kita akan menggunakan contoh berikut. Misalkan perusahaan ABC, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi, menerima pembayaran dari klien sebesar Rp 50.000.000 sebagai honorarium atas layanan konsultasi yang telah mereka berikan. Kita akan menghitung PPh 25 yang harus dibayarkan oleh perusahaan ABC.
Langkah-langkah perhitungan PPh 25 untuk badan usaha:
- Identifikasi Penghasilan: Pastikan untuk mengidentifikasi jenis penghasilan yang diterima oleh badan usaha. Dalam contoh ini, penghasilan yang diterima oleh perusahaan ABC adalah honorarium.
- Tentukan Tarif PPh 25: Berdasarkan jenis penghasilan, tentukan tarif PPh 25 yang berlaku. Untuk honorarium, tarif PPh 25 adalah 5%.
- Hitung Jumlah PPh 25: Gunakan rumus berikut untuk menghitung PPh 25: Jumlah PPh 25 = Jumlah Penghasilan x Tarif PPh 25 Dalam contoh ini: Jumlah PPh 25 = Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
Jadi, perusahaan ABC harus membayar PPh 25 sebesar Rp 2.500.000 sebagai pemotongan pajak yang kemudian disetor ke pemerintah.
Perlu diingat bahwa badan usaha wajib melakukan pemotongan PPh 25 dan melaporkannya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, badan usaha harus mengisi dan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong dan membayar pajak yang masih harus disetor kepada otoritas pajak.
Jika terdapat peraturan pajak yang berubah atau ketentuan perpajakan yang berlaku lebih lanjut, sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak atau pihak berwenang yang kompeten untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pemotongan dan pelaporan PPh 25.
PPh Pasal 25 sering kali menjadi hal rumit bagi banyak pengusaha di Surabaya, tapi solusi ada di tangan Jasa Konsultan Pajak Surabaya, yakni Trust Tax Consultant. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan yang terus berkembang. Kami siap membantu Anda mengelola, mengoptimalkan, dan memenuhi PPh Pasal 25 dengan akurat dan efisien.
Penyelarasan PPh 25 dengan Pajak Lain
Penting untuk dicatat bahwa PPh 25 dapat memiliki implikasi dalam perhitungan pajak badan secara keseluruhan. Badan yang menerima penghasilan dari luar negeri dan dikenakan PPh 25 harus memastikan bahwa perhitungan pajak badan secara keseluruhan telah memperhitungkan penghasilan yang sudah dikenakan PPh 25. Hal ini agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda atau kelebihan pembayaran pajak.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat ketentuan mengenai pemotongan pajak oleh badan pemerintah dan perusahaan BUMN. Badan yang menerima penghasilan yang sudah dikenakan PPh 25 juga perlu memperhatikan ketentuan ini untuk menghindari pemotongan pajak ganda.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan (PPh) 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang diterima oleh badan yang bukan merupakan wajib pajak dalam negeri. Tarif PPh 25 adalah 15%, namun tarif ini dapat lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak ganda (P3B) antara Indonesia dan negara yang bersangkutan. Badan yang menerima penghasilan dari luar negeri wajib melaporkan penghasilan tersebut dan membayar pajak yang terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pemahaman yang baik mengenai PPh 25 dan peraturan yang berlaku sangat penting bagi badan yang berurusan dengan penghasilan dari luar negeri. Dengan mematuhi peraturan perpajakan, badan dapat menjaga kepatuhan dan menghindari masalah pajak yang berpotensi merugikan.