Pajak Pensiun: Pengertian, Ketentuan & Contoh Perhitungan

Konsultan Pajak – Dalam upaya untuk membiayai berbagai program dan kebijakan publik, pemerintah mengenakan berbagai jenis pajak pada pendapatan, konsumsi dan kekayaan. Salah satu jenis pajak yang berkaitan dengan pendapatan individu adalah pajak pensiun.

Pajak ini mengenai penghasilan yang diterima oleh individu dari sumber-sumber pensiun mereka, seperti dana pensiun perusahaan, dana pensiun pribadi, atau program pensiun pemerintah. Artikel ini akan membahas pengertian pajak pensiun, ketentuan-ketentuan yang mengatur pajak ini serta memberikan contoh perhitungan yang berguna.

Pengertian Pajak Pensiun

Pajak pensiun adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu dari program pensiun mereka. Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk:

Dana Pensiun Perusahaan

Banyak perusahaan menawarkan program pensiun bagi karyawan mereka. Kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan ke dalam dana pensiun ini dapat tumbuh dari investasi selama bertahun-tahun. Pajak pensiun akan dikenakan pada pengambilan dana pensiun tersebut ketika individu memasuki masa pensiun.

Dana Pensiun Pribadi

Selain program pensiun perusahaan, individu juga dapat membuka rekening pensiun pribadi, seperti individual retirement accounts (IRA) di Amerika Serikat. Penghasilan yang diterima dari investasi dalam rekening pensiun pribadi ini juga dapat dikenai pajak pensiun.

Program Pensiun Pemerintah

Banyak negara memiliki program pensiun pemerintah, seperti social security di Amerika Serikat. Penghasilan yang diterima dari program pensiun pemerintah ini juga dapat dikenai pajak pensiun.

Pajak pensiun bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, dan kadang-kadang bahkan antara yurisdiksi di dalam negara yang sama. Namun, prinsip dasar dari pajak pensiun adalah sama: individu yang menerima penghasilan dari program pensiun mereka harus membayar sebagian dari penghasilan tersebut sebagai pajak kepada pemerintah.

Ketentuan Pajak Pensiun

Ketentuan pajak pensiun sangat bergantung pada undang-undang pajak di suatu negara. Di Indonesia, pajak pensiun diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Beberapa ketentuan umum yang berlaku untuk pajak pensiun adalah sebagai berikut:

  • Tarif Pajak: Tarif pajak pensiun biasanya lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan biasa. Ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada individu untuk menabung untuk masa pensiun mereka.

  • Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak: Sebagian atau seluruh penghasilan pensiun mungkin tidak kena pajak, terutama jika jumlah penghasilan tersebut tidak melebihi batas tertentu.

  • Pengisian SPT: Individu yang menerima penghasilan pensiun biasanya diwajibkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan melaporkan penghasilan pensiun mereka kepada otoritas pajak.

  • Pemotongan Pajak: Dalam beberapa kasus, pihak yang membayar pensiun kepada individu dapat melakukan pemotongan pajak secara otomatis dari pembayaran pensiun sebelum diberikan kepada penerima.

  • Penghitungan Pajak: Pajak pensiun dihitung berdasarkan jumlah penghasilan pensiun yang diterima dalam satu tahun pajak tertentu. Pengurangan atau potongan tertentu mungkin diberikan untuk mengurangi beban pajak.
pengertian ketentuan perhitungan pajak pensiun
bukamatanews.id

Contoh Perhitungan Pajak Pensiun

Mari kita lihat contoh sederhana tentang bagaimana pajak pensiun dapat dihitung. Anggaplah seorang pensiunan, Pak Budi, menerima penghasilan pensiun tahunan sebesar Rp 150.000.000. Di Indonesia, batas penghasilan yang tidak kena pajak untuk warga negara di bawah 65 tahun adalah Rp 54.000.000 per tahun.

Langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Hitung Penghasilan yang Tidak Kena Pajak: Pak Budi memiliki hak atas penghasilan pensiun sebesar Rp 150.000.000. Namun, batas penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp 54.000.000. Jadi, penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp 54.000.000.

  • Hitung Penghasilan yang Kena Pajak: Penghasilan yang kena pajak adalah selisih antara penghasilan total dan penghasilan yang tidak kena pajak. Dalam hal ini, Rp 150.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 96.000.000.

  • Hitung Pajak: Pajak pensiun dihitung berdasarkan tarif pajak pensiun yang berlaku. Anggaplah tarif pajak pensiun adalah 10%. Jadi, pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Budi adalah 10% x Rp 96.000.000 = Rp 9.600.000.

Pak Budi harus membayar pajak pensiun sebesar Rp 9.600.000 sesuai dengan penghasilan pensiun tahunannya.

Pajak pensiun adalah komponen penting dalam sistem perpajakan suatu negara. Pajak ini mengenai penghasilan yang diterima oleh individu dari program pensiun mereka. Ketentuan-ketentuan pajak pensiun dapat bervariasi antara negara dan harus diikuti dengan cermat oleh para pensiunan.

Pemahaman yang baik tentang pajak pensiun dapat membantu individu merencanakan keuangan pensiun mereka dengan lebih baik, memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari masalah perpajakan di masa pensiun.