Inilah Perbedaan PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2 Secara Umum

Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan mendasar antara Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) dan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh 4 Ayat 2) dalam konteks perpajakan di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang perbedaan ini penting, terutama bagi para pengusaha dan wajib pajak yang ingin memahami bagaimana kedua jenis pajak ini berpengaruh pada kewajiban perpajakan mereka.

Sekilas Tentang PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2

PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2 adalah dua jenis pajak yang sering kali membingungkan bagi banyak orang. Namun, keduanya memiliki tujuan dan cakupan yang berbeda dalam sistem perpajakan Indonesia.

PPh 23

PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemotong pajak atau pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Pajak ini umumnya dikenakan pada penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, atau dividen yang diterima oleh wajib pajak (baik individu maupun badan) dari pihak ketiga. Jadi, jika Anda sebagai individu atau perusahaan menerima penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, atau dividen, pemotong pajak yang membayar kepada Anda akan mengurangkan PPh 23 dari jumlah penghasilan tersebut dan menyetorkannya ke pemerintah.

Salah satu poin penting dalam PPh 23 adalah bahwa tarif pajaknya adalah final. Ini berarti, setelah pemotong pajak memotong PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku, Anda tidak perlu lagi melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Artinya, Anda tidak perlu membayar pajak tambahan atas penghasilan tersebut.

PPh 4 Ayat 2

PPh 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan langsung pada penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak. PPh ini umumnya dikenakan pada penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang diterima oleh individu atau badan usaha. Tarif PPh 4 Ayat 2 dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan.

Perbedaan utama antara PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2 adalah bahwa PPh 4 Ayat 2 tidak bersifat final. Artinya, wajib pajak yang terkena PPh 4 Ayat 2 masih harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan dan menjalani perhitungan pajak lebih lanjut. Besarnya PPh 4 Ayat 2 yang telah dibayarkan akan diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayarkan di akhir tahun.

Perbedaan Tarif

Selain perbedaan dalam sifat final dan non-final, tarif pajak juga menjadi perbedaan kunci antara PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2. Tarif PPh 23 biasanya lebih tinggi daripada PPh 4 Ayat 2, terutama dalam hal penghasilan dividen. Namun, tarif PPh 4 Ayat 2 dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan, dan seringkali ada berbagai insentif atau pengecualian pajak yang berlaku.

Kewajiban Pelaporan

Kewajiban pelaporan juga berbeda antara PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2. Penerima penghasilan yang terkena PPh 23 tidak perlu melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan karena PPh 23 bersifat final. Namun, wajib pajak yang terkena PPh 4 Ayat 2 harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan, dan perhitungan pajak lebih lanjut akan dilakukan dalam SPT tersebut.

Kesimpulan

Dalam rangka memahami perpajakan yang lebih baik, penting untuk mengetahui perbedaan antara PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2. PPh 23 adalah pajak yang dipotong pada sumbernya dan bersifat final, sementara PPh 4 Ayat 2 adalah pajak yang dikenakan langsung pada penghasilan bruto dan masih memerlukan pelaporan lebih lanjut dalam SPT tahunan. Selain itu, perbedaan tarif juga dapat signifikan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.

Jika Anda adalah seorang wajib pajak, ada baiknya mulai konsultasikan dengan Trust Tax Consultant. Kini kami hadir memberikan layanan konsultan pajak di Yogyakarta untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang kewajiban perpajakan bersama tim akuntan profesional dan terseleksi. Segera hubungi kami untuk info selengkapnya.