Surat Keterangan Fiskal: Pengertian, Syarat & Cara Pengajuan

Pada era ini, pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kebijakan fiskal. Salah satu bentuk dukungan ini adalah pemberian fasilitas perpajakan kepada wajib pajak, terutama kepada badan usaha yang aktif dalam menyediakan barang kebutuhan pokok, terutama yang terorientasi pada kegiatan ekspor.

Fasilitas ini, bagaimanapun, tidak diberikan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan syarat tertentu, dan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut adalah memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Pengertian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk bukti atau alat informasi bagi wajib pajak. SKF bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memanfaatkan pelayanan atau melaksanakan kegiatan tertentu selama periode tertentu.

Dalam pengertian yang lebih rinci, SKF menjadi syarat bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan beberapa fasilitas perpajakan atau pelayanan tertentu, seperti

  • Penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta.
  • Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif khusus.
  • Pengajuan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemberian fasilitas atas pengurangan PPh badan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Pengajuan fasilitas pengurangan PPh atau tax holiday.
  • Penyediaan barang dan/atau jasa.
  • Kegiatan usaha dengan penukaran valuta asing.
  • Pengajuan fasilitas non-fiskal pada perusahaan industri.
  • Berbagai pelayanan atau aktivitas lainnya yang mengikutsertakan SKF.

Baca juga: Apa itu Rekonsiliasi Fiskal?

Syarat Dalam Permohonan SKF

Pengajuan Surat Keterangan Fiskal memerlukan pemenuhan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa syarat utama:

  • Sudah Menyampaikan SPT PPh dalam 2 Tahun Pajak Terakhir
    Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) dalam waktu 2 tahun pajak terakhir.

  • Sudah Menyampaikan SPT Masa PPN dalam 3 Masa Pajak Terakhir
    Jika wajib pajak melakukan pelaporan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka ia harus menyampaikan dalam waktu 3 masa pajak terakhir.

  • Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
    Wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Tidak Memiliki Tunggakan atau Utang Pajak di KPP Terdaftar
    Tidak memiliki tunggakan atau utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Jika ada, harus ada persetujuan penangguhan atau angsuran pembayaran pajak.

  • Tidak Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana
    Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana atau penyidikan di bidang perpajakan atau pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

Dalam rangka memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik, kami sangat merekomendasikan untuk berkonsultasi di laman penawaran kami https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/. Dengan pengalaman dan keahlian kami sebagai konsultan pajak terpercaya, kami siap membantu Anda mendapatkan surat keterangan fiskal yang tepat dan sesuai dengan regulasi terkini.

Cara Pengajuan Permohonan SKF

Proses pengajuan Surat Keterangan Fiskal dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pratama (KP2KP) yang ditunjuk oleh DJP.

1. Pengajuan Melalui DJP

Pengajuan melalui DJP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id. Langkah-langkah pengajuan melibatkan pengisian formulir permohonan melalui menu KSWP. Setelah pengajuan, DJP akan memberikan keputusan berupa penerbitan SKF jika memenuhi syarat atau surat penolakan jika tidak memenuhi syarat. Keputusan ini akan secara otomatis diberikan melalui sistem setelah pengajuan disampaikan oleh wajib pajak.

2. Pengajuan Melalui KPP atau KP2KP

Pengajuan melalui KPP atau KP2KP dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara langsung kepada pejabat atau Kepala KPP tempat permohonan diajukan. Dalam pengajuan ini, wajib pajak perlu melengkapi berkas-berkas pendukung, seperti fotokopi akta pendirian dan dokumen pendukung lainnya.

Permohonan tertulis ini perlu ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pejabat atau pimpinan tertinggi bagi wajib pajak badan atau pihak pengurus yang memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Pengajuan melalui KPP atau KP2KP memiliki jangka waktu sekitar 3 hari kerja setelah persyaratan secara lengkap diajukan. Pihak KPP atau KP2KP akan menerbitkan SKF jika persyaratan telah terpenuhi, atau surat penolakan jika belum memenuhi ketentuan yang ada.

Baca juga: Perbedaan Koreksi Fiskal Positif & Negatif

Jangka Waktu Surat Keterangan Fiskal

Setelah pengajuan permohonan diterima dan disetujui oleh DJP atau KPP/KP2KP, SKF akan memiliki jangka waktu atau masa berlaku hingga 1 (satu) bulan. Masa berlaku ini dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKF.

Namun, perlu dicatat bahwa SKF tidak hanya berlaku untuk wajib pajak pusat, melainkan juga dapat digunakan oleh cabang-cabang perusahaan yang terdaftar di bawah wajib pajak pusat yang memiliki SKF.

Validasi Surat Keterangan Fiskal

Pemanfaatan fasilitas perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, baik pusat maupun cabang, memerlukan validasi atas informasi data penggunaan SKF. Pihak yang bertanggung jawab atas validasi ini dapat berasal dari Kementerian/Lembaga terkait atau pihak lain yang ditunjuk. Validasi ini dapat dilakukan melalui laman resmi DJP, Kring Pajak, atau langsung di KPP atau KP2KP.

Penting untuk mencatat bahwa SKF yang telah diterbitkan tetap tunduk pada batasan yang telah ditetapkan oleh DJP. Hal ini melibatkan penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan tunggakan atau utang pajak, dan kemampuan untuk memberlakukan sanksi atau tindak pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat Keterangan Fiskal (SKF) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia. Sebagai alat bukti dari Direktorat Jenderal Pajak, SKF menjadi kunci bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan mengetahui pengertian, syarat, dan cara pengajuan SKF, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam konteks ini, SKF bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga instrumen yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan berkelanjutan.