Pemberian fasilitas berupa ponsel dan laptop oleh perusahaan kepada karyawan telah menjadi praktik umum dalam lingkup dunia kerja. Namun, seiring dengan praktik tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah ponsel dan laptop yang diberikan tersebut terkena pajak atau tidak.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan perpajakan terkait pemberian ponsel dan laptop kepada karyawan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar fasilitas tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Konteks Hukum: PMK No. 66/2023
Basis hukum yang mengatur pembebasan pajak terkait pemberian peralatan dan fasilitas kerja, termasuk ponsel dan laptop, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023. PMK ini menjelaskan bahwa peralatan dan fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Baca juga: Cara Hitung & Lapor untuk Pajak Natura Aturan Baru 2023
Syarat-syarat Pembebasan Pajak
Dalam upaya memahami pembebasan pajak natura, perlu diperhatikan sejumlah syarat khusus yang telah ditetapkan. Berikut adalah gambaran singkat mengenai syarat-syarat pembebasan pajak untuk berbagai jenis natura, termasuk ponsel dan laptop.
Peralatan dan Fasilitas Diterima dan Digunakan untuk Pekerjaan
Ponsel dan laptop yang diberikan kepada karyawan haruslah diterima dan digunakan untuk menunjang pekerjaan karyawan tersebut. Dengan kata lain, pemberian fasilitas ini seharusnya merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi karyawan dalam menjalankan tugas pekerjaan mereka.
Jenis Natura yang Dikecualikan
Ponsel dan laptop termasuk dalam kategori satu dari 11 jenis natura yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Selain dari peralatan dan fasilitas kerja, jenis natura lainnya mencakup bingkisan, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, fasilitas tempat tinggal, kendaraan, iuran dana pensiun, dan fasilitas tempat ibadah.
Batasan Nilai untuk Beberapa Jenis Natura
Untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kebijakan pembebasan pajak, beberapa jenis natura memiliki batasan nilai tertentu. Sebagai contoh, bingkisan yang diberikan dalam rangka hari raya tidak boleh melebihi Rp3 juta per tahun pajak, sementara fasilitas tempat tinggal tidak boleh melebihi Rp2 juta per karyawan per bulan.
Karyawan sebagai Penerima Utama
Pemberian fasilitas ini harus ditujukan langsung kepada karyawan sebagai penerima utama. Oleh karena itu, fasilitas yang diberikan kepada karyawan yang memiliki penyertaan modal dari perusahaan atau pemberi kerja tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembebasan pajak.
Rata-rata Penghasilan Bruto Karyawan
Jika fasilitas berupa kendaraan yang diberikan oleh perusahaan, maka syaratnya adalah karyawan yang menerimanya tidak memiliki penyertaan modal dari perusahaan dan memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal sebesar Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari perusahaan pemberi kerja tersebut.
Apakah Anda sudah memahami syarat-syarat bebas pajak natura dengan baik? Jika masih ragu, Konsultan Pajak di Jogja siap berikan bantuan profesional. Segera konsultasi di https://trusttaxconsultant.com/jasa-konsultan-pajak-jogja/ sekarang untuk memastikan kepatuhan dan memaksimalkan manfaat pajak. Hubungi kami dan dapatkan panduan kelayakan bebas pajak natura.
Jenis Natura Lain yang Dikecualikan
Selain ponsel dan laptop, berikut adalah jenis natura lain yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan:
Bingkisan untuk Hari Raya
Bingkisan yang diberikan dalam rangka hari raya, seperti Nyepi, Hari Raya Idulfitri, Natal, Imlek, dan Waisak, dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa bingkisan tersebut diterima oleh seluruh karyawan.
Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan dan pengobatan yang diberikan oleh perusahaan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, asalkan diterima dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, atau dalam keadaan darurat penyelamatan jiwa atau perawatan lanjutan akibat kecelakaan kerja dan penyakit.
Fasilitas Olahraga
Fasilitas olahraga yang diberikan oleh perusahaan juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan, dengan catatan fasilitas tersebut tidak termasuk dalam kategori pacuan kuda, golf, terbang layang, balap, perahu motor, dan olahraga otomotif. Nilai dari fasilitas tersebut secara keseluruhan tidak boleh melebihi Rp1,5 juta untuk satu karyawan dalam 1 tahun pajak.
Fasilitas Tempat Tinggal
Fasilitas tempat tinggal yang diberikan oleh perusahaan dapat berupa asrama, mes, barak, atau pondokan yang bersifat komunal. Syaratnya adalah fasilitas tersebut harus diterima oleh karyawan.
Fasilitas Tempat Tinggal Individu
Fasilitas tempat tinggal individu, seperti rumah atau apartemen, juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun, hak pemanfaatannya harus bersifat secara individual, dan nilai keseluruhan fasilitas tersebut tidak boleh melebihi Rp2 juta per karyawan dalam 1 bulan.
Fasilitas Kendaraan
Fasilitas berupa kendaraan dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa fasilitas tersebut diterima oleh karyawan yang tidak memiliki penyertaan modal dari perusahaan pemberi kerja tersebut dan memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal sebesar Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari perusahaan tersebut.
Iuran Dana Pensiun
Iuran dana pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika diterima oleh karyawan.
Fasilitas Tempat Ibadah
Fasilitas berupa tempat ibadah, seperti masjid, musala, pura, atau kapel, dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat fasilitas tersebut diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan ibadah.
Kesimpulan
Ponsel dan laptop, bersama dengan berbagai jenis natura lainnya, dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu yang diatur dalam PMK No. 66/2023. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat-syarat tersebut sangat penting bagi perusahaan dan karyawan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa terkena beban pajak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perusahaan dan karyawan perlu memastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.