Dalam dunia bisnis, ketika berurusan dengan perpajakan, satu hal yang sangat krusial adalah menjaga konsistensi antara tanggal faktur pajak dan tanggal invoice. Namun, realitas di lapangan seringkali mempertemukan pelaku bisnis dengan situasi di mana faktur pajak tidak dapat diterbitkan secara bersamaan dengan invoice.
Perbedaan tanggal ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama terkait dengan kewajiban perpajakan dan denda yang mungkin dikenakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci penyebab dari perbedaan tanggal tersebut, konsekuensi yang mungkin timbul, serta dasar hukum yang mengatur hal ini.
Penyebab Perbedaan Tanggal
Perbedaan tanggal antara faktur pajak dan invoice seringkali muncul akibat situasi tertentu dalam transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Salah satu penyebab utama perbedaan ini adalah terkait dengan kondisi penyerahan barang atau jasa, di mana tanggal pengiriman dapat berbeda dengan tanggal penerimaan barang oleh pembeli. Faktor geografis, seperti kendala jarak tempuh, dapat menjadi pemicu utama dari perbedaan tersebut.
Dalam prinsip perpajakan, faktur pajak harus diterbitkan pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, kendala operasional seperti yang disebutkan di atas dapat menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak, sehingga menciptakan perbedaan tanggal antara faktur pajak dan invoice.
Konsekuensi Perbedaan Tanggal
Peraturan Pemerintah mengatur konsekuensi dari perbedaan tanggal antara faktur pajak dan invoice. Pasal 19 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah melewati batas waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat tidak akan dianggap sebagai faktur pajak yang sah.
Dampak dari perbedaan tanggal ini cukup signifikan. Pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan setelah 3 bulan dari tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Hal ini diatur dalam ayat (5) Pasal 19, yang menyatakan bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang melewati batas waktu 3 bulan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Contoh Kasus:
Sebuah contoh kasus dapat memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai konsekuensi perbedaan tanggal antara faktur pajak dan invoice. PT. ABB, sebagai contoh, menjual BKP ke PT. BMN pada tanggal 2 Februari 2016, dengan pembayaran dilakukan pada tanggal 2 Juni 2016. Barang sudah diserahkan pada tanggal penjualan. Berdasarkan prinsip perpajakan, PT. ABB seharusnya membuat faktur pajak pada tanggal 2 Februari 2016 dengan nilai PPN sebesar Rp2.200.000 (11% x Rp20.000.000).
Namun, jika PT. ABB membuat faktur pajak saat pembayaran diterima, yakni pada 2 Juni 2016, senilai Rp2.200.000, faktur pajak tersebut tidak akan diakui sebagai faktur pajak yang sah. Dampaknya, PT. BMN tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum pada faktur pajak, meskipun tetap harus melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Masa PPN.
Akibat dari keterlambatan penerbitan faktur pajak tersebut, PT. ABB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan denda sebesar Rp400.000 (2% x Rp20.000.000).
Namun, perlu dicatat bahwa jika keterlambatan penerbitan faktur pajak terjadi antara tanggal 3 Februari 2016 sampai 1 Mei 2016, yang berarti tidak melewati batas waktu 3 bulan sejak seharusnya faktur pajak dibuat, PT. BMN masih dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak. Meskipun demikian, PT. ABB tetap dapat dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak berdasarkan UU KUP.
Baca juga: Tips Hindari Sanksi Administrasi Pajak
Dasar Hukum Saat Penerbitan Faktur Pajak
Untuk memahami lebih lanjut tentang kewajiban penerbitan faktur pajak, kita perlu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011. Surat edaran ini menjelaskan bahwa pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang berkaitan dengan penerbitan invoice (faktur penjualan), yang merupakan dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.
Sebagai PKP dalam transaksi jual-beli, kewajiban untuk membuat faktur pajak ditegaskan. Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP atau JKP sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut. Selain itu, faktur pajak juga harus dibuat saat adanya penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP atau JKP.
Beberapa situasi khusus juga diatur terkait dengan pembuatan faktur pajak, seperti saat pembayaran termin dalam penyerahan sebagian BKP atau JKP yang terselesaikan dalam suatu masa tertentu, atau saat PKP rekanan pemerintah menyampaikan tagihan terkait dengan penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN, bendaharawan pemerintah.
Faktur penjualan, yang mencatat beberapa kali pengiriman barang sesuai dengan dokumen pengiriman barang, menjadi dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi PKP penjual. Faktur penjualan ini juga dapat berfungsi atau dipersamakan dengan faktur pajak.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak untuk Pembeli Tanpa NPWP
Kesimpulan
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, konsistensi antara tanggal faktur pajak dan tanggal invoice adalah hal yang sangat penting. Meskipun terdapat situasi di mana faktur pajak tidak dapat diterbitkan secara bersamaan dengan invoice, perbedaan tanggal ini harus dijaga agar tidak melewati batas waktu 3 bulan.
Jika perbedaan tanggal melebihi 3 bulan, konsekuensinya dapat mencakup ketidakmungkinan mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan dan dikenakannya sanksi sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku bisnis perlu memahami dengan baik dasar hukum terkait penerbitan faktur pajak dan menjalankan proses perpajakan dengan penuh ketaatan untuk menghindari risiko konsekuensi yang mungkin timbul.
Bagaimana menghindari konsekuensi saat tanggal faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal invoice? Temukan solusinya dengan mengakses laman penawaran kami di https://trusttaxconsultant.com/jasa-konsultan-pajak-jogja/ dan dapatkan panduan terbaik untuk memastikan kepatuhan dan mencegah potensi kendala dalam perpajakan Anda. Percayakan perpajakan Anda pada konsultan pajak kami.