Cara Buat Faktur Pajak untuk Pembeli Tanpa NPWP

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan aspek penting dalam aktivitas bisnis di Indonesia, dan Faktur Pajak menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dalam proses perpajakan. Namun, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana lawan transaksi atau pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apakah Faktur Pajak masih bisa dibuat? Bagaimana jika alamat pada Faktur Pajak tidak sesuai dengan NPWP pembeli? Artikel ini akan membahas secara rinci cara membuat Faktur Pajak untuk pembeli tanpa NPWP, serta memberikan contoh kasus untuk pemahaman yang lebih mendalam.

Aturan Faktur Pajak Tanpa NPWP

Menurut peraturan perpajakan PPN, pembuatan Faktur Pajak tanpa NPWP tetap memungkinkan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dari transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), meskipun pembelinya tidak memiliki NPWP. Aturan ini tercantum dalam Perdirjen-pajak Nomor PER – 26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Istilah “Faktur Pajak tanpa NPWP” disebut sebagai NPWP 000. Bagaimana cara membuatnya? Jika pembeli BKP atau JKP adalah orang pribadi tanpa NPWP, kolom NPWP pada e-Faktur diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Adapun dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur, harus diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Penting untuk mencatat bahwa jika e-Faktur sudah terlanjur dibuat tanpa mencantumkan NIK, disarankan untuk segera melakukan pembetulan. Namun, pedagang eceran diizinkan menggunakan faktur pajak sederhana tanpa mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat User e-Faktur

Pengisian Identitas Pembeli Tanpa NPWP

Pada dasarnya, cara pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi dengan pembeli tanpa NPWP sama seperti pembeli yang memiliki NPWP. Perbedaannya terletak pada pengisian identitas pembeli. Pasal 4A ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 mengatur ketentuan pengisian identitas pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Identitas pembeli BKP atau JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. NPWP pembeli diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000, sambil mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk WNA dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur. Meskipun pembeli tidak memiliki NPWP, wajib memberikan identitas diri berupa nama, alamat, NIK, atau nomor paspor untuk WNA.

Contoh Kasus 1: Pemusatan Alamat pada Faktur Pajak

Misalkan PT AAA sebagai PKP penjual melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan cabang PT BBB yang ada di Surabaya. Alamat Faktur Pajak yang dibuat oleh PT AAA harus menggunakan alamat NPWP dan nomor NPWP pusat PT BBB. Pencantuman alamat yang sesuai dengan lokasi cabang yang bertransaksi hanya diperlukan pada faktur penjualan (invoice) saja.

Contoh Kasus 2: Pemusatan PPN dan Alamat Cabang

Sebagai contoh lain, PT G melakukan penyerahan BKP kepada PT D. PT G memiliki kantor pusat dan beberapa cabang. Alamat Faktur Pajak yang dibuat PT D harus mencantumkan nama, NPWP, dan alamat sesuai dengan lokasi cabang PT G yang menjadi penerima barang.

Dalam hal ini, alamat pusat PT G digunakan untuk pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya. Jika PT G cabang terdaftar di KPP WP BKM, alamat yang dicantumkan pada Faktur Pajak adalah alamat cabang yang teradministrasi di KPP lokasi tersebut. Jika cabang tidak memiliki NPWP, alamat yang dicantumkan adalah alamat pusat.

Pengisian Alamat pada Faktur Pajak

Pengisian alamat pada Faktur Pajak menjadi pertanyaan yang umumnya diajukan oleh wajib pajak. Beberapa ketentuan terkait pengisian alamat pada Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Berikut adalah beberapa situasi yang dapat ditemui dan panduan pengisian alamat pada Faktur Pajak:

  1. Alamat Pengiriman Berbeda dengan Alamat NPWP Cabang:
    • Jika alamat cabang pada NPWP cabang berbeda dengan alamat yang sebenarnya, pembeli harus mengajukan perubahan alamat agar sesuai.
  2. Cabang Tidak Memiliki NPWP:
    • Jika cabang pembeli tidak memiliki NPWP, alamat yang dicantumkan adalah alamat pusat.
  3. Transaksi Subkontraktor:
    • Jika ada transaksi subkontraktor, alamat yang dicantumkan adalah alamat pembeli yang melakukan transaksi langsung.
  4. Pemusatan PPN dan Transaksi Jasa Pelabuhan:
    • Alamat yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak ada NPWP cabang, alamat pusat yang digunakan.
  5. Pemusatan PPN dan NPWP Pusat Terdaftar di KPP Madya:
    • Alamat yang diberikan merupakan alamat cabang yang terdaftar sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Jika tidak ada NPWP cabang, alamat pusat yang digunakan.

Penting untuk mencermati ketentuan-ketentuan tersebut agar pengisian alamat pada Faktur Pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam menghadapi situasi di mana pembeli tidak memiliki NPWP, PKP tetap wajib membuat Faktur Pajak. Pengisian identitas pembeli tanpa NPWP, termasuk alamat yang sesuai, diatur dalam peraturan perpajakan. Dalam kasus-kasus tertentu, pengisian alamat harus memperhatikan pemusatan PPN, kepemilikan NPWP cabang, dan situasi lainnya.

Baca juga: Kenapa di Web e-Faktur Tidak Muncul NPWP? Ini Cara Mengatasinya

Contoh kasus yang disajikan memberikan gambaran nyata tentang penerapan aturan perpajakan dalam kehidupan bisnis sehari-hari. Dengan memahami prosedur dan contoh kasus, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Semua langkah tersebut penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan mencegah potensi sanksi yang dapat diterima oleh PKP.