Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu maupun badan usaha yang memiliki penghasilan. Dalam lingkup badan usaha, perhitungan PPh menjadi lebih kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas dengan rinci langkah-langkah dan mekanisme formal untuk menghitung PPh badan usaha, membantu Anda memahami proses tersebut dengan lebih baik.

Sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan, PPh dikenakan pada seluruh penghasilan dalam berbagai bentuk. Hal ini mencakup honorarium, gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran terkait dengan pekerjaan, jabatan, serta jasa yang diberikan. Fokus utama artikel ini akan difokuskan pada panduan langkah demi langkah dalam menghitung PPh badan usaha.

Definisi dan Kewajiban Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan mencakup sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan aktivitas usaha, seperti CV, firma, PT, BUMN, BUMD, koperasi, dan dana pensiun. Perbedaan utama antara wajib pajak badan dan orang pribadi terletak pada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh badan usaha.

Selain membayar PPh dan melaporkan SPT, wajib pajak badan memiliki tanggung jawab tambahan seperti pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara, membuat laporan SPT masa PPN, dan melaporkan SPT tahunan PPh.

Baca juga: 8 Jenis Pajak Penghasilan Badan yang Wajib Diketahui

Jenis Pajak yang Menjadi Tanggungan Badan Usaha

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang menjadi tanggungan atau kewajiban dari wajib pajak badan:

  • PPh Badan Pasal 21/26
    Pajak Penghasilan Badan Pasal 21/26 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha dari berbagai sumber, seperti dividen, bunga, royalti, dan lain-lain. Tarif pajak ini biasanya ditanggung oleh badan usaha yang menerima penghasilan tersebut.

  • PPh Badan Pasal 23/26
    Pajak Penghasilan Badan Pasal 23/26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha tertentu, seperti badan usaha yang bergerak di bidang usaha tertentu. Tarif pajak ini juga ditanggung oleh badan usaha yang bersangkutan.

  • PPh Final
    Pajak Penghasilan Final adalah jenis pajak yang dikenakan satu kali pada saat terjadinya transaksi atau kejadian tertentu. Badan usaha menjadi wajib membayar PPh Final atas penghasilan-penghasilan tertentu, seperti penjualan tanah atau properti tertentu.

  • PPh Badan Pasal 25
    Pajak Penghasilan Badan Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha yang berupa bunga, dividen, royalti, sewa, atau imbalan lainnya. Badan usaha wajib menyetor pajak ini kepada pemerintah.

  • PPh Badan Pasal 29
    Pajak Penghasilan Badan Pasal 29 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan badan usaha tersebut. Pajak ini dimaksudkan untuk menghindari praktik penghindaran pajak.

  • PPN dan/atau PPnBM
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh badan usaha. PPN dan PPnBM ini harus dikumpulkan oleh badan usaha dan disetor kepada pemerintah.

Selesaikan semua permasalahan PPh Badan Usaha Anda dengan bijak dan tepat bersama Trust Tax Consultant! Kunjungi https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/ untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak Denpasar terbaik. Kami tidak hanya memberikan solusi efektif, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kenyamanan dalam mengelola pajak perusahaan Anda.

Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan

Dalam menentukan besarnya kewajiban pajak penghasilan badan, langkah pertama yang perlu dipahami adalah cara menghitungnya dengan memperhatikan jenis-jenis penghasilan yang dikenai pajak. Proses perhitungan pajak penghasilan badan melibatkan parameter seperti pendapatan, biaya-biaya yang dapat dikurangkan, serta ketentuan tarif pajak yang berlaku.

1. Membuat Pembukuan

Sebagai langkah awal, wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan usaha sesuai dengan ketentuan UU KUP pasal 28 ayat 1. Pembukuan ini menjadi dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak badan.

2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP dapat dihitung dengan mengurangkan penghasilan netto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Penghasilan netto fiskal mencakup penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dari aktivitas usaha atau bukan, yang sudah disesuaikan dengan kebijakan fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan.

Kompensasi kerugian fiskal adalah jumlah kerugian yang ditanggung oleh badan usaha tersebut.

3. Peredaran Bruto

Peredaran bruto merupakan total keseluruhan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak badan. Jika pembukuan diselenggarakan dengan baik, perhitungan PKP akan merujuk pada pembukuan tersebut. Namun, jika badan usaha tidak membuat pembukuan, PKP akan dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

  • Peredaran Bruto Kurang dari 50 Milyar
    Wajib pajak badan dengan peredaran bruto kurang dari 50 milyar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari PKP peredaran bruto.

  • Peredaran Bruto Antara 4,8 sampai 50 Milyar
    Peredaran bruto di atas 4,8 milyar sampai dengan 50 milyar dihitung dengan rumus 50% x tarif, kemudian dikalikan penghasilan kena pajak peredaran bruto yang mendapat fasilitas potongan. Selanjutnya, ditambahkan PKP x tarif tanpa potongan.

  • Peredaran Bruto Lebih dari 50 Milyar
    Peredaran bruto lebih dari 50 milyar tidak memperoleh fasilitas pengurangan. PPh langsung dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif sebesar 20%.

4. Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

PPh terutang dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Menurut UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat 1 bagian b, tarif PPh badan adalah 25%, namun mulai tahun 2020-2021 tarif berubah menjadi 22%.

Terdapat peraturan pengenaan tarif yang lebih rendah bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat tertentu.

5. Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan

Menurut cara menghitung pajak penghasilan badan, tarif PPh badan mengalami penurunan. Tahun 2020-2021 tarif PPh badan sebesar 22%, dan tahun 2022 tarif PPh badan yang berlaku sebesar 20%.

Penurunan tarif lebih besar diberikan kepada perseroan terbuka, misalnya, sebesar 3% dari tarif normal. Perseroan terbuka harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti saham dikuasai oleh minimal 300 pihak dan pemenuhan saham yang diperdagangkan dan disetor pada Bursa Efek minimal 183 hari dalam satu tahun pajak.

6. Kredit PPh

Setelah mendapatkan nominal PPh terutang, wajib pajak perlu mengkreditkan jenis pajak lainnya yang sudah dibayarkan atau dipotong. Ini mencakup PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga, PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri, serta PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri.

7. Pelaporan dan Kewajiban Lainnya

Sebagai pelaku usaha atau wajib pajak badan, Anda memiliki kewajiban yang lebih kompleks dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi. Selain membayar PPh, wajib pajak badan harus melaporkan SPT masa PPN, SPT tahunan PPh, dan memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan penurunan tarif.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan / Perusahaan Online

Kesimpulan

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha memerlukan pemahaman mendalam terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah dan mekanisme perhitungan yang benar, wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan tepat. Penurunan tarif PPh badan menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan beban pajak, terutama bagi perseroan terbuka yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan wajib pajak badan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan transparan. Pemahaman yang baik terhadap perhitungan PPh tidak hanya memastikan kepatuhan perpajakan, tetapi juga membantu badan usaha dalam perencanaan keuangan yang lebih baik.