Cara Lapor Pajak bagi Pemilik Usaha Baru

Pada setiap tahunnya, Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi pemilik usaha baru, terutama yang tergolong dalam kategori Usaha Kecil, Menengah, Mikro (UMKM), pelaporan pajak menjadi suatu langkah yang tidak terelakkan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif tentang cara melaporkan pajak bagi pemilik usaha baru.

Apa itu Pajak UMKM?

Untuk memahami langkah-langkah melaporkan pajak, penting untuk memahami pajak UMKM terlebih dahulu. Pajak UMKM dikenakan pada Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Tarif pajak UMKM sebesar 0,5%, dan hal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Baca juga: Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Ditunaikan dan Dilaporkan

Subjek Pajak UMKM

Subjek pajak UMKM melibatkan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, yang dapat berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Selain itu, terdapat batasan jangka waktu pengenaan pajak, seperti 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, dan 3 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Cara Pembayaran Pajak UMKM

Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat melakukan penyetoran sendiri setiap bulan. Alternatifnya, pembayaran dapat dilakukan dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam transaksi dengan pihak yang ditunjuk.

Pajak UMKM dalam SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi dokumen utama untuk melaporkan pajak. Bagi pemilik usaha baru, langkah awal adalah menentukan formulir yang akan digunakan berdasarkan bentuk NPWP, apakah Orang Pribadi (formulir SPT 1770) atau Badan Usaha (formulir SPT 1771).

Dalam mengelola pajak UMKM, Trust Tax Consultant menjadi mitra yang tak tergantikan. Kunjungi laman https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/ untuk mendapatkan solusi pajak terbaik. Dengan pengalaman dan keahlian yang luas, tim konsultan pajak Denpasar kami siap membantu pelaku UMKM mengoptimalkan kewajiban pajak dengan efisien dan legal.

Cara Lapor Pajak bagi Pemilik UMKM di SPT Tahunan

Penting untuk memahami langkah-langkah detail dalam melaporkan pajak UMKM pada SPT Tahunan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:

  • Persiapan
    Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting. Ini termasuk rekapitulasi peredaran bruto dan data pajak UMKM yang telah dibayar selama satu tahun pajak.

  • Penggunaan EFIN
    Proses pelaporan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN digunakan sebagai syarat untuk melapor pajak secara elektronik.

  • Fitur e-Form atau Aplikasi e-SPT
    Ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fitur e-Form atau aplikasi e-SPT dapat digunakan untuk memudahkan pelaporan. Pilih formulir yang sesuai dengan bentuk NPWP.

  • Pengisian Formulir
    Langkah pertama dalam pengisian formulir adalah mengunduh aplikasi Adobe Acrobat, yang diperlukan untuk membuka e-Form. Selanjutnya, download formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi.

  • Isi Formulir
    Formulir harus diisi berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya, termasuk perhitungan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pengisian dimulai dari lampiran terakhir dan diakhiri dengan pengisian identitas penandatangan SPT.

  • Input Data dan Kirim
    Langkah terakhir melibatkan input data dari Surat Setoran Pajak (SSP), mengunggah dokumen pendukung, menginput kode verifikasi dari email, dan mengirimkan SPT Tahunan.

Formulir SPT Pajak Tahunan: 1770 dan 1771

Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 digunakan untuk Orang Pribadi, sementara formulir 1771 digunakan untuk Badan Usaha. Keduanya memiliki lampiran-lampiran yang mencakup perhitungan PPh Tahunan, koreksi fiskal, Harga Pokok Penjualan, bukti potong, penghasilan yang bersifat final, daftar harta dan utang, serta informasi perusahaan yang relevan.

Pentingnya Pelaporan Pajak UMKM bagi Badan Usaha

Bagi pelaku UMKM yang berbentuk Badan Usaha, fokus pelaporan pajak UMKM pada bagian lampiran I. Lampiran ini terkait dengan jumlah penghasilan bruto dan total penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha

Kesimpulan

Melaporkan pajak bagi pemilik usaha baru, khususnya yang termasuk dalam kategori UMKM, memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang terinci dan pemahaman mendalam terhadap formulir SPT Pajak Tahunan, proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan pelaporan online dan fitur-fitur yang disediakan oleh DJP untuk memastikan ketaatan pajak yang optimal. Dengan demikian, pemilik usaha baru dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara efektif dan efisien, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.