Cara Lapor SPT Tahunan via Single Login Pajak.go.id

Awal tahun bukan hanya musim hujan dan banjir, tetapi juga musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sedangkan untuk Badan, deadline-nya sampai dengan 30 April.

Untuk memudahkan pelaporan, DJP menghadirkan layanan digital terintegrasi bernama single login. Melalui single login, wajib pajak tidak perlu mengakses aplikasi berbeda dan login berkali-kali untuk mendapatkan layanan perpajakan secara daring.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan dengan Single Login

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui situs pajak.go.id menggunakan layanan single login. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan cepat menggunakan single login.

  • Akses Situs Pajak.go.id
    Buka browser dan akses situs pajak.go.id. Klik tombol kuning bertuliskan login di sudut kanan atas halaman.

  • Masukkan Informasi Login
    Masukkan nomor NPWP dan kata sandi yang digunakan untuk akses DJP Online. Masukkan kode keamanan yang tampil di layar.

  • Pilih Layanan e-Filing
    Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman djponline.pajak.go.id. Pilih layanan e-Filing di antara pilihan tab yang tersedia.

  • Isi SPT Tahunan
    Pilih jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Isi semua kolom yang diperlukan dengan informasi yang akurat dan lengkap.

  • Unggah Dokumen Pendukung
    Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung yang diminta oleh sistem e-Filing.

  • Verifikasi dan Simpan
    Setelah selesai mengisi formulir, verifikasi kembali informasi yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data. Simpan SPT Tahunan yang telah dilaporkan.

  • Kirim SPT Tahunan
    Setelah semua langkah selesai, kirim SPT Tahunan melalui sistem e-Filing. Anda akan menerima notifikasi atau bukti penerimaan SPT Tahunan tersebut.

  • Cetak Bukti Laporan
    Jangan lupa untuk mencetak bukti laporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebagai arsip dan bukti pelaporan.

Anda tak perlu khawatir lagi tentang laporan SPT tahunan Anda. Dengan TrustTaxConsultant.id sebagai jasa konsultan pajak Denpasar terbaik, maka profesionalisme dan ketepatan dalam mengelola pajak Anda adalah prioritas kami. Percayakan pada kami untuk mengurus semua detail penting agar laporan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Program Single Login dan 3C

Single login merupakan salah satu program dari Rencana Strategis DJP yang menjadi pintu masuk layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter), di mana wajib pajak dapat melakukan permohonan layanan tanpa bantuan manusia melalui situs web, contact center, atau langsung ke kantor pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Keuntungan Menggunakan Single Login

Penggunaan single login dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menawarkan kemudahan dan efisiensi melalui satu platform digital tanpa perlu login berkali-kali atau mengakses aplikasi yang berbeda.

  • Kemudahan Akses
    Dengan single login, wajib pajak tidak perlu mengakses aplikasi berbeda dan melakukan login berkali-kali untuk mendapatkan layanan perpajakan. Melalui situs web www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh DJP hanya dengan menggunakan satu akun.

  • Efisiensi Waktu
    Penggunaan single login menghemat waktu karena wajib pajak tidak perlu lagi antri atau datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Semua proses dapat dilakukan secara online melalui internet.

  • Peningkatan Akurasi Data
    Dengan melakukan pelaporan secara online melalui single login, data yang diinput akan lebih akurat karena dilakukan secara langsung oleh wajib pajak sendiri tanpa melalui proses manual yang rentan terhadap kesalahan.

  • Integrasi Layanan
    Single login menyediakan integrasi layanan perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan seperti e-Filing, e-reporting, e-CBCR, e-Bupot, e-Biling, profil wajib pajak, layanan administrasi, dan permohonan lainnya dalam satu tempat.

  • Keterpaduan Informasi
    Dengan integrasi layanan, informasi mengenai pajak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat terkonsolidasi dengan baik, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memantau dan mengelola informasi pajak mereka.

Edukasi Single Login bagi Wajib Pajak

Edukasi pajak bagi wajib pajak merupakan hal yang penting dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan single login, DJP dapat memberikan edukasi pajak yang lebih efektif kepada wajib pajak melalui berbagai informasi dan panduan yang tersedia di situs pajak.go.id.

Hal ini membantu wajib pajak untuk memahami lebih dalam tentang peraturan perpajakan, prosedur pelaporan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Selain itu, single login juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak. Dengan akses yang mudah dan integrasi layanan yang komprehensif, wajib pajak dapat lebih sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan dalam pembangunan negara.

Melalui edukasi pajak yang efektif, diharapkan wajib pajak dapat menjadi lebih taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan, sehingga dapat ikut berperan aktif dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak yang tepat waktu dan benar.

Baca juga: Cara Melaporkan Pajak UMKM pada SPT Tahunan Badan