Daftar Dokumen Wajib Pajak Orang Pribadi untuk SPT Tahunan

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh WP OP adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap, WP OP perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan WP OP.

Dokumen Pendukung WP OP

Dalam menyampaikan SPT Tahunan, WP OP perlu memperhatikan beberapa dokumen penting yang harus dilampirkan agar SPT Tahunan dapat dinyatakan lengkap. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 29
    Dokumen ini diperlukan jika dalam SPT Tahunan terdapat pernyataan kurang bayar. WP OP harus melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang bayar.

  • Neraca dan Laporan Laba Rugi
    Jika WP OP menyelenggarakan pembukuan, maka WP OP harus melampirkan neraca dan laporan laba rugi beserta keterangan lainnya yang diperlukan.

  • Laporan Keuangan yang Sudah Diaudit
    Jika WP OP memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), maka laporan keuangan tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Melaporkan Pajak UMKM pada SPT Tahunan Badan

Dokumen Berdasarkan Kondisi WP OP

Selain dokumen-dokumen umum yang harus dilampirkan, terdapat dokumen-dokumen khusus yang harus dilampirkan berdasarkan kondisi WP OP, antara lain:

  • Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Pasal 25 OPPT
    Jika WP OP merupakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), maka WP OP harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT.

  • Formulir 1721 A1/1721 A2 atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya
    Jika terdapat pencantuman kredit pajak PPh Pasal 21 oleh WP OP, maka SPT Tahunan harus dilampiri dengan formulir 1721 A1/1721 A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.

  • Surat Kuasa Khusus
    Apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak atau karyawan WP OP, maka surat kuasa khusus harus dilampirkan bersama SPT Tahunan.

Dalam menyusun dokumen laporan SPT tahunan, penting untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan secara pajak. Sebagai warga yang bertanggung jawab, Anda bisa menghubungi kami sebagai bantuan dari konsultan pajak Denpasar profesional. Trust Tax Consultant siap membantu Anda melalui proses ini dengan lancar dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan bahwa laporan SPT Anda disusun dengan sempurna sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dokumen Berdasarkan Status WP OP

Terdapat pula dokumen-dokumen khusus yang harus dilampirkan berdasarkan status WP OP, antara lain:

  • Surat Keterangan Kematian
    Bagi WP OP yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, maka SPT Tahunan harus dilampiri surat keterangan kematian.

  • Penghitungan PPh Terutang bagi WP OP Berstatus Pisah Harta atau Memilih Terpisah
    Untuk WP OP suami-istri berstatus pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), maka WP OP harus melampirkan penghitungan PPh terutang sesuai dengan statusnya.

Dokumen Berdasarkan Skema PPh

Selain itu, terdapat dokumen-dokumen khusus yang harus dilampirkan berdasarkan skema PPh yang digunakan oleh WP OP, antara lain:

  • Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final UMKM
    Bagi WP OP yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM.

  • Bukti Pemotongan Zakat atau Sumbangan Keagamaan
    Jika WP OP memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, maka WP OP harus melampirkan bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan ke dalam SPT Tahunan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kode EFIN untuk Isi SPT Tahunan

Penutup

Dalam melampirkan dokumen-dokumen tersebut, WP OP perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar SPT Tahunan dapat dinyatakan lengkap. Dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap, WP OP dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan baik dan benar.