Jenis Pajak Penghasilan (PPh) – Kewajiban Pajak dan wajib pajak merupakan salah satu perkara yang saling berhubungan satu sama lain. Hal ini tidak bisa dipisahkan, mengingat wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Perlu Anda ketahui, peran wajib pajak badan dan pajak pribadi tentu sangat berbeda. Bagi badan usaha, ada beberapa jenis pajak yang harus diketahui.
Berikut ini akan kami sampaikan jenis-jenis pajak penghasilan atau PPh yang harus badan usaha pahami agar dapat bayar pajak sesuai dengan jenisnya.
Namun, sebelum itu, kami akan menyampaikan pentingnya pengelolaan pajak dengan cara yang efektif dan efisien agar perusahaan dapat berjalan lebih berkembang.
Trust Tax Consultant merupakan penyedia jasa konsultan pajak Surabaya yang sudah terbukti memberikank kemudahan pada perusahaan.
Dengan kemampuan konsultan pajak yang berpengalaman dalam menangani masalah perpajakan, pengelolaan pajak perusahaan akan diurus sampai benar-benar tuntas.
Ketika bekerjasama dengan tim Trust Tax Consultant, perusahaan akan lebih mudah dalam proses penghitungan pajak, pelaporan SPT tahunan, ataupun pengelolaan keuangan perusahaan.
Hal ini tentu akan lebih mempermudah perusahaan dalam pelaksanaan kewajiban pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Cukup dengan menghubungi Trsut Tax Consultant, masalah perpajakan perusahaan akan segera terselesaikan dengan baik. Inilah solusi tepat untuk menangani masalah perpajakan perusahaan Anda.
Mengenal Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Apa itu Pajak penghasilan? Pajak penghasilan atau yang biasa dikenal dengan PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Baik itu yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang mana bisa menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Selain perseorangan, Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa.
Artinya, dalam hal ini juga termasuk penghasilan tambahan yang berasal dari usaha yang dilakukan (Badan Usaha). Penghasilan badan usaha ini dihitung satu tahun pajak.
Pajak penghasilan (PPh) ini diberlakukan pada suatu perusahaan atas pengelolaan yang berkaitan dengan barang atau jasa. Dapat diartikan juga pemungutan pajak bisa diambil dari barang atau jasa yang telah dikelola oleh suatu badan usaha.
Segala jenis pajak, yang dalam hal ini termasuk pungutan Pajak Penghasilan dan pengelolaannya untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali kepada rakyat.
Semua badan usaha yang telah terdaftar secara legal dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai kewajiban untuk melakasakan kewajiban pajak/bayar pajak. Termasuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV), dan sejenisnya.
Nah, inilah pngertian singkat dari Pajak pengahasilan yang mungkin perlu untuk Anda ketahui sebagai dasar mengetahui jenis jenis pajak yang akan Anda bayarkan.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)
Jadi, inilah pengertian pajak yang harus Anda ketahui sebelumnya, Kemudian, apa saja jenis-jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh suatu perusahaan?
Dibawah ini akan kami jelaskan jenis-jenis pajak yang wajib untuk Anda ketahui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Pajak penghasilan pasal 15 adalah laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
Saat perusahaan didirikan atau seseorang yang membuat suatu badan usaha, atau pengusaha, maka badan usaha itu sudha memiliki kewajiban pajak badan.
Karena itu, terdapat sejumlah pajak yang wajib dibayarkan. Jenis pajak yang wajib dibayarkan ini sesuai dengan ketentuan surat keterangan terdaftar (SKT) waktu suatu perusahaan mendaftarkan diri sebagai NPWP Badan.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain menggunakan nama pada bentuk apapun sehubungan menggunakan pekerjaan atau jabatan, jasa, aktivitas yg diterima sang Wajib Pajak pada negeri atau karyawan Anda, wajib dibayar setiap bulannya.
Perusahaan mengelola pemungutan pajak menggunakan memotong eksklusif penghasilan para pegawai & menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
a. Pihak Pemungut:
Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.
b. Tarif PPh Pasal 22:
1. Atas Impor:
- Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.
2. Atas Penjualan Hasil Produksi:
Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya
3. Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri
tarifnya 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Pajak penghasilan ini merupakan salah satu pajak yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari wajib pajak pada saat melakukan suatu transaksi. Transaksi yang dimaksud meliputi pembagian keuntungan saham (dividen), royalti, bunga, hadiah, sewa dan penghasilan lainnya.
Tarif untuk PPh pasal 23 akan dikenakan berdasarkan pada DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. Konsultan pajak Surabaya adalah jawaban tepat atas permasalahan pajak anda yang lebih efektif.
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak penghasilan ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan. Dimana untuk pembayaran pajaknya harus dibayarkan sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun dan dilaksanakan secara berangsur. Jenis PPh ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunannya.
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dengan pengecualian selain bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. PPh Pasal 26 ini merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.
7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Jenis Pajak Penghasilan ini dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang yaitu pajak terutang dikurangi kredit pajak. Atau pada saat jumlah pajak terutang yang dimiliki suatu perusahaan dalam satu tahun pajak, jumlahnya lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong. PPh pasal 29 ini harus dibayarkan dan dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan.
8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)
Pajak ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya. Serta bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya. Penghasilan yang umumnya dikenai pajak ini, bersifat final atau pajak yang tidak bisa dikreditkan.
Nah, inilah jenis-jenis pajak yang wajib untuk Anda ketahui sebagai badan usaha atau pengelola badan wajib pajak badan. 8 jenis pajak penghasilan ini perlu Anda pahami dan menyesuiakan dengan perusahaan yang Anda jalankan.
Akan tetapi, jika Anda sebagai pengelola perpajakan perusahaan merasa kesulitan dalam menangani masalah perpajakan badan usaha, Trust Tax Consultant akan membantu Anda dengan baik.
Trust Tax Consultant hadir sebagai solusi masalah perpajakan perusahaan di Indonesia, cukup hubungi kami sekarang juga, dan masalah perpajakan perusahaan akan terselesaikan dengan tuntas.