Masih Berlaku, Ini Ketentuan Tarif Pajak UMKM 0,5% di 2024

Sebuah kepastian terkait tarif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2024 telah ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. Dalam percakapan ini, kita akan menjelajahi secara rinci ketentuan tarif pajak UMKM sebesar 0,5%, yang diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Klarifikasi Tarif Pajak UMKM 0,5%

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa tarif pajak UMKM sebesar 0,5% akan tetap berlaku pada tahun 2024. Tarif ini khusus diperuntukkan bagi wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Kejelasan ini memberikan pandangan yang jelas bagi pelaku UMKM terkait dengan kewajiban pajak mereka.

Periode Penggunaan Tarif 0,5% hingga Tahun Pajak 2024

Penggunaan tarif pajak 0,5% telah diberlakukan sejak tahun 2018. Bagi wajib pajak UMKM yang telah menggunakan tarif ini sejak waktu tersebut, mereka diizinkan untuk mempertahankan tarif tersebut hingga Tahun Pajak 2024. Hal ini memberikan kontinuitas kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM yang telah mengikuti tarif ini selama beberapa tahun terakhir.

Opsi Penghitungan Pajak Mulai Tahun Pajak 2025

Ketentuan yang menarik perhatian adalah opsi penghitungan pajak yang akan diberlakukan mulai Tahun Pajak 2025. UMKM yang memenuhi syarat dan omsetnya belum melebihi Rp4,8 miliar dapat beralih ke Norma Penghitungan. Sementara itu, bagi yang omsetnya melebihi batas tersebut, mereka dapat menggunakan tarif normal dan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Baca juga: Pentingnya Akuntansi Perpajakan untuk UMKM

Rincian Peraturan Pemerintah No. 23/2018

Perubahan tarif pajak UMKM ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini menetapkan jangka waktu tertentu untuk pengenaan PPh final 0,5%, dengan batas waktu tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Durasi Pengenaan Tarif 0,5% untuk Berbagai Jenis WP

Presiden Joko Widodo telah menetapkan durasi pengenaan tarif 0,5% yang berbeda untuk berbagai jenis Wajib Pajak (WP). WP orang pribadi dikenakan tarif ini selama tujuh tahun masa pajak. Sementara itu, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma mendapatkan tarif 0,5% paling lama empat tahun. Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas, durasi pengenaannya adalah tiga tahun masa pajak.

Klarifikasi Terkait Masa Berlaku Kebijakan

Meskipun kebijakan tarif pajak 0,5% berlaku sejak tahun 2018 dengan masa berlaku maksimal tujuh tahun, Yustinus Prastowo menekankan bahwa hal ini tidak berarti keringanan tarif pajak UMKM akan berakhir pada 2024. Penting untuk memahami bahwa penghitungan masa jangka waktu dimulai sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, baik bagi yang terdaftar sejak berlakunya PP No.23/2018 maupun yang telah terdaftar sebelumnya.

Fasilitas Bebas Bayar PPh untuk UMKM

Sebagai dorongan lebih lanjut bagi UMKM, pemerintah memberikan fasilitas berupa kebijakan bebas bayar PPh bagi Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi UMKM dengan skala usaha yang lebih kecil.

Baca juga: Upaya Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pertumbuhan UMKM

Peluang untuk UMKM Baru Terdaftar pada 2024

Untuk UMKM yang baru terdaftar pada tahun 2024, terdapat peluang yang signifikan. Jika omzet mereka berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun, mereka dapat memanfaatkan tarif PPh 0,5% hingga tahun 2030. Hal ini memberikan insentif tambahan untuk pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang baru terbentuk.

Penutup

Dengan kepastian tarif pajak UMKM 0,5% yang masih berlaku hingga tahun 2024, pelaku UMKM memiliki landasan yang kokoh untuk merencanakan keuangan mereka. Pemerintah memberikan opsi dan fasilitas untuk mendukung pertumbuhan UMKM, sejalan dengan komitmen untuk mendorong sektor ekonomi yang penting ini. Sebagai pengusaha UMKM, penting untuk memahami dengan baik ketentuan pajak ini guna mengoptimalkan manfaatnya dan menjaga keberlanjutan bisnis.

Dalam memastikan kelancaran administrasi pajak UMKM, sangat penting untuk memilih konsultan pajak yang terpercaya dan berkompeten. Kunjungi segera laman kami https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak terbaik di Surabaya. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Trust Tax Consultant siap membantu UMKM mengoptimalkan kewajiban pajaknya.