Apa Itu Kode Seri Faktur Pajak? Ini Cara Penggunaannya!

Dalam dunia perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak merupakan elemen yang sangat penting dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak ini bukan hanya sekadar dokumen administrasi biasa, melainkan menjadi bukti transaksi yang valid dan sah menurut hukum. Salah satu elemen utama dari faktur pajak yang perlu dipahami dengan baik oleh PKP adalah Kode Seri Faktur Pajak atau dikenal dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Kode Seri Faktur Pajak memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan faktur pajak yang diterbitkan. Tanpa adanya kode ini, faktur pajak dianggap tidak sah dan dapat berakibat pada penolakan klaim pajak masukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, memahami apa itu Kode Seri Faktur Pajak, fungsinya, dan cara penggunaannya menjadi hal yang wajib diketahui, terutama bagi PKP yang rutin melakukan transaksi komersial.

Apa itu Kode Seri Faktur Pajak?

Pengertian Kode Seri Faktur Pajak merupakan rangkaian angka yang tercantum pada faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP. Kode ini berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap faktur pajak, memastikan bahwa setiap transaksi yang dilaporkan melalui faktur tersebut dapat dilacak dan diaudit dengan mudah oleh otoritas pajak. NSFP terdiri dari 16 digit yang terbagi dalam beberapa bagian, masing-masing dengan arti dan tujuan tertentu.

Penggunaan kode ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, yaitu PER-03/PJ/2022 yang memperbarui regulasi sebelumnya yang tertuang dalam PER-24/PJ/2012. Dengan adanya peraturan ini, PKP diwajibkan untuk mengikuti format dan aturan yang ditetapkan agar faktur pajak yang diterbitkan sah dan dapat diakui secara legal oleh DJP.

Format dan Struktur Kode Seri Faktur Pajak

Kode Seri Faktur Pajak memiliki format yang sudah ditentukan dan tidak boleh diubah oleh PKP. Struktur NSFP terdiri dari:

  1. Dua Digit Pertama – Menunjukkan kode transaksi, yaitu jenis transaksi yang dilakukan.
  2. Satu Digit Berikutnya – Mengindikasikan kode status dari faktur tersebut, apakah faktur pajak ini merupakan faktur normal atau penggantian.
  3. Tiga Belas Digit Selanjutnya – Merupakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) itu sendiri, yang diberikan secara urut oleh DJP kepada PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Format lengkap NSFP terlihat seperti ini: 01.0-900.22.00000001, di mana setiap bagian kode memiliki arti tertentu, dan setiap faktur pajak harus sesuai dengan format ini. Kesalahan dalam penggunaan atau penulisan kode ini dapat berakibat fatal, terutama terkait dengan klaim pajak yang mungkin akan ditolak oleh DJP.

Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak untuk Pembeli Tanpa NPWP

Jenis Kode Transaksi dalam Kode Seri Faktur Pajak

Seperti yang telah disebutkan, dua digit pertama dalam NSFP merupakan kode transaksi yang memberikan informasi mengenai jenis transaksi dan siapa yang memungut PPN. Berikut adalah beberapa kode transaksi yang sering digunakan oleh PKP:

  • 01 – Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.
  • 02 – Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN dari pemerintah, di mana PPN dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
  • 03 – Berlaku untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain pemerintah, seperti badan usaha swasta yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN.
  • 07 – Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), yang sering kali diterapkan pada barang-barang tertentu untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Selain kode-kode di atas, ada dua kode penting lainnya yang wajib diketahui oleh PKP, yaitu kode transaksi 08 dan 09.

  • 08 – Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan kebijakan pemerintah, seperti untuk barang atau jasa terkait kemanusiaan, pendidikan, atau proyek hibah internasional. Dengan kode ini, PKP memastikan penyerahan tanpa PPN, namun tetap tercatat dalam sistem DJP.
  • 09 – Kode ini digunakan untuk penyerahan aktiva sesuai Pasal 16D Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa penjualan aktiva perusahaan (seperti properti atau kendaraan yang awalnya tidak untuk dijual) juga dikenakan PPN. Kode ini memastikan transaksi aktiva tercatat dan PPN dipungut oleh PKP yang menjualnya.

Dengan memahami arti dari setiap kode transaksi, PKP dapat lebih mudah mengidentifikasi transaksi apa yang sedang dilakukan dan bagaimana pengenaan PPN-nya diatur. Penting bagi PKP untuk selalu memastikan bahwa kode transaksi yang digunakan sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan untuk menghindari masalah pajak di kemudian hari.

Penggunaan Kode Status dalam Kode Seri Faktur Pajak

Selain kode transaksi, Kode Seri Faktur Pajak juga mencantumkan kode status yang menandakan apakah faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak normal atau pengganti. Hanya ada dua jenis kode status yang dapat digunakan, yaitu:

  • 0 – Menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak normal, yang berarti tidak ada perubahan atau penggantian yang dilakukan pada faktur tersebut.
  • 1 – Digunakan untuk faktur pajak pengganti, yang diterbitkan ketika faktur pajak sebelumnya mengalami kesalahan dan harus digantikan dengan faktur yang baru.

Penting bagi PKP untuk menggunakan kode status yang sesuai, terutama jika ada kesalahan dalam penerbitan faktur pajak yang sebelumnya. Faktur pajak pengganti harus diterbitkan dengan nomor seri baru dan mencantumkan kode status 1 agar faktur tersebut dianggap sah oleh DJP.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kode Seri Faktur Pajak?

Kode Seri Faktur Pajak atau NSFP hanya bisa diperoleh dari DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PKP terdaftar. Proses untuk mendapatkan NSFP cukup sederhana, di mana PKP mengajukan permohonan NSFP kepada KPP dan akan diberikan dalam jumlah tertentu sesuai dengan kebutuhan PKP. Setelah mendapatkan NSFP, PKP harus menyimpannya dengan baik dan menggunakan kode tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setiap NSFP yang diberikan kepada PKP memiliki masa berlaku dan harus digunakan sesuai dengan urutan yang diberikan oleh DJP. Jika PKP kehabisan NSFP atau mendekati batas penggunaan, PKP harus segera mengajukan permohonan tambahan NSFP untuk memastikan kelancaran transaksi dan pelaporan pajaknya.

Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Mengelola faktur pajak dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan sering kali menjadi tantangan besar bagi PKP. Kesalahan dalam penerbitan faktur pajak, termasuk penggunaan Kode Seri Faktur Pajak yang salah, dapat mengakibatkan sanksi pajak yang serius. Untuk itu, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi yang tepat bagi PKP yang ingin memastikan kepatuhan pajak tanpa harus repot menangani setiap detail administrasi.

Jika Anda berada di Bali, khususnya di Denpasar, dan membutuhkan bantuan ahli pajak untuk mengelola kewajiban pajak, Trust Tax Consultant adalah pilihan yang tepat. Kami memiliki pengalaman dalam membantu PKP menghindari sanksi pajak serta memastikan penggunaan Kode Seri Faktur Pajak yang benar. Hubungi konsultan pajak Denpasar kami untuk konsultasi lebih lanjut!

Kode Seri Faktur Pajak adalah elemen penting dalam faktur pajak yang harus dipahami oleh setiap PKP. Kode ini memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan aturan perpajakan dan dapat diverifikasi oleh DJP. Kesalahan dalam penggunaan Kode Seri Faktur Pajak dapat berakibat pada penolakan klaim pajak atau bahkan sanksi pajak.

Dengan memahami arti dari setiap bagian dalam Kode Seri Faktur Pajak, mulai dari kode transaksi hingga kode status, PKP dapat memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari masalah perpajakan dan memastikan kepatuhan, sangat disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman.

Mengelola perpajakan bisnis memang bukan hal yang mudah, tetapi dengan bantuan profesional, PKP dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa khawatir akan sanksi atau masalah pajak.