Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa sejumlah UMKM akan kembali ke tarif pajak normal pada tahun ini, setelah sebelumnya dikenakan tarif khusus 0,5%.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang tarif PPh final untuk UMKM. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail klasifikasi omzet UMKM yang akan terkena tarif pajak normal tersebut.
Klasifikasi Omzet UMKM
Menurut DJP, UMKM yang akan terkena tarif pajak normal adalah UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun. Klasifikasi ini berdasarkan PP 55/2022 yang mengatur tentang tarif PPh final untuk UMKM sejak tahun pajak 2018.
Tarif normal yang berlaku untuk UMKM adalah sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan pasal ini, tarif pajak untuk penghasilan UMKM adalah sebagai berikut:
- Tarif pajak 5%
Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000
- Tarif pajak 15%
Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- Tarif pajak 25%
Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- Tarif pajak 30%
Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar
- Tarif pajak 35%
Penghasilan di atas Rp5 miliar
Anda pasti ingin memiliki bisnis yang sukses tanpa terbebani oleh masalah pajak yang rumit, bukan? Dengan Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak Bali Denpasar, Anda dapat mengambil langkah cerdas untuk mengelola kewajiban pajak UMKM Anda dengan lancar dan tepat.Dengan bantuan kami, Anda dapat fokus pada mengembangkan usaha Anda sementara kami menangani urusan pajak dengan profesionalisme dan integritas.
Masa Berlaku Tarif 0,5%
Berdasarkan PP 55/2022, masa berlaku tarif 0,5% ini adalah maksimal 7 tahun untuk WP UMKM Orang Pribadi, maksimal 3 tahun untuk WP Badan Usaha berbentuk PT, dan maksimal 4 tahun untuk WP Badan Usaha berbentuk CV, Firma, koperasi, BUMDes/Bersama.
Sebagai ilustrasi, jika seorang WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% sejak 2018 hingga 2024. Sementara jika terdaftar tahun 2020, maka bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sejak 2020 hingga 2026.
Baca juga: Syarat Tarif Pajak UMKM 0,5% yang Berlaku di 2024
Pembebasan PPh Final
Ditjen Pajak memberikan pembebasan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi UMKM dengan omzet yang lebih rendah.
Penggunaan Tarif PPh Pasal 17 UU PPh
Jika telah menggunakan PPh Pasal 17 UU PPh, Wajib Pajak UMKM wajib menggunakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 baru dilakukan Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku tarif 0,5%.
Penutup
Dengan demikian, perubahan tarif pajak untuk UMKM yang akan kembali ke tarif normal tidak akan mengakibatkan kenaikan pajak, namun hanya akan mengembalikan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan pajak bagi UMKM sambil tetap memastikan keberlanjutan penerimaan pajak dari sektor UMKM.