Mengenal SPT Tahunan Badan dan Pribadi

Mengenal SPT Tahunan Badan dan pribadi perlu diketahui. Karena sebagai wajib pajak baik pribadi atau badan diharuskan melaporkan pajak penghasilannya dalam bentuk SPT Tahunan Pajak penghasilan atau PPh. Setiap tahunnya akan ada laporan yang memiliki batas waktu. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.

Pengertian SPT Tahunan Badan dan Pribadi Secara Umum

SPT merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan dari Wajib Pajak. SPT Tahunan adalah SPT yang dipakai dalam pelaporan penghitungan atau membayar pajak, kemudian objek pajak maupun bukan dan harta atau kewajiban.

Sementara wajib pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak yakni pemotong pajak atau pemungut pajak.

SPT Tahunan Badan dan pribadi pada dasarnya berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak pribadi merupakan setiap orang yang memiliki penghasilan.

Sementara wajib pajak badan merupakan salah satu yang memiliki kewajiban perpajakan baik pembayar pajak, pemungut termasuk bentuk usaha tetap serta kontraktor. Hal ini juga mencakup operator di bidang usaha hulu minyak serta gas bumi.

Butuh jasa Konsultan Pajak Jogja? Hubungi kami Trust Tax Consultant siap menjadi solusi perpajakan Anda. Harga paling murah pengalaman dijamin terbaik.

Inti Isi Laporan SPT Tahunan

Biasanya wajib pajak setiap tahunnya harus rutin melaporkan SPT tersebut. Isi dari SPT tahunan adalah:

  • Harta dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak.
  • Pembayaran atau pelunasan pajak sendiri maupun melalui pemotongan pihak lain dalam 1 tahun pajak.
  • Pembayaran dari pemotongan pajak orang pribadi atau badan lain dalam masa pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  • Jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Pelaporan SPT sesuai dengan jenis SPT Tahunan Badan menggunakan formulir. Formulir ini yang wajib diisi dengan benar serta lengkap oleh wajib pajak. Jenis formulirnya adalah:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS

Formulir ini ditujukan untuk SPT Tahunan pribadi dengan penghasilan tahunan kurang atau sama dengan 60 juta.

2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S

Formulir ini wajib diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari 60 juta dalam setiap tahunnya. Sehingga formulir tentang SPT Tahunan Badan dan pribadi ini diperuntukkan pegawai yang bekerja pada dua hingga lebih perusahaan dalam satu tahun.

3. SPT Tahunan Pribadi 1770 Pembukuan

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan status pemilik usaha atau pekerja yang memiliki keahlian dan tidak memiliki ikatan kerja apapun. Minimal pribadi bekerja lebih dari 1 tahun dengan pph final.

SPT Tahunan PPh Pribadi UMKM dan SPT Tahunan Badan UMKM (1771)

Formulir SPT tahunan badan ini wajib diisi serta dilaporkan oleh wajib badan untuk melaporkan penghasilan, biaya serta perhitungan PPh terutang dalam waktu satu tahun pajak.

Pelaporan SPT Tahunan Yang Harus Dibayarkan Perusahaan

Daftar pajak yang harus dibayarkan perusahaan antara lain:

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 yakni pajak penghasilan yang dibayarkan pengusaha atas pendapatan semua karyawannya.

2. PPh Pasal 25/29

Pajak ini merupakan pembayaran pajak penghasilan secara angsuran biasanya besar tarifnya 5% hingga 30%. Semua tergantung dari jumlah omset penjualan setiap bulannya.

3. PPN

Pajak ini adalah untuk perusahaan yang memiliki omset penjualan diatas 4,8 miliar. Sehingga wajib membuat e faktur serta melaporkan PPN dengan tarif 10% dari jumlah nilai penjualan per bulan. Sehingga penting mempelajari tentang SPT Tahunan Badan dan pribadi agar tidak ada yang terlewat.

4. PPh Final 1%

Pajak ini dikhususkan pada pengusaha yang memiliki omset penjualan dibawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi atau Badan

SPT tahunan memuat bukti atas pajak tahunan yang mana disetorkan badan usaha. Sehingga bukti tersebut wajib dilaporkan ke Dirjen Pajak secara online.

Wajib pajak wajib mengisi formulir 1771. Badan usaha ini adalah yang menggunakan SPT 1771 untuk Perseroan Terbatas, Usaha dagang, Commanditer venture, organisasi dan perkumpulan.

Selain itu ada periode pelaporan SPT Tahunan Badan yang dibatasi waktu. Paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya dan wajib lengkap.

Persiapan Pelaporan SPT Badan

Persiapan teknis dan berkas untuk lapor tentang SPT Tahunan Badan dan pribadi adalah sebagai berikut:
Dokumen:

  • Fotocopy NPWP pengurus atau fotokopi paspor
  • Fotocopy dokumen pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
  • Fotocopy dokumen izin usaha oleh instansi berwenang. Biasanya untuk badan yang tidak berorientasi pada profit pengajuan NPWP dipenuhi jika melampirkan fotokopi e KTP pengurus badan dan surat domisili. Semantara untuk badan biasanya pemungut pajak.
  • Fotocopy dokumen izin usaha yang dikeluarkan otoritas berwenang
  • Fotocopy surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah
  • Fotocopy NPWP masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi.
  • Fotocopy perjanjian kerjasama bentuk kerjasama operasi.
  • Dokumen Saat Mengisi SPT Tahunan
  • Berkas umum Tentang SPT Tahunan Badan dan pribadi yang wajib dipersiapkan adalah :
  • SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Badan 1771
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk semua Faktur dari Pajak Masukan serta Keluaran dalam satu tahun.
  • Terdiri dari SPT Masa Pasal 21 dari awal hingga akhir tahun pajak
  • Bukti pemungutan PPh pasal 21 dan SSP pasal 22 impor dalam satu tahun pajak
  • Bukti pemotongan PPh 23 satu tahun pajak
  • Bukti pembayaran PPh pasal 25
  • Bukti pembayaran surat tagihan Pajak STP PPh pasal 25 satu tahun pajak
  • Bukti pemotongan PPh pasa 4 ayat 2
  • Laporan keuangan meliputi laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya.

Penyampaian Laporan Pajak Tahunan

Laporan pajak tahunan badan dan pribadi dapat disampaikan pada DJP berikut:

1. Kantor Pos

Wajib pajak dapat menyerahkan formulir tentang SPT Tahunan Badan dan pribadi yang sudah diisi dengan benar yang sudah dimasukkan ke amplop coklat dan tertutup. Bagian luar diisi dengan identitas NPWP, Jenis SPT, tahun pajak, nomor telepon dan tanda tangan

2. Kantor Pelayanan Pajak

Pelaporan juga dapat dilakukan di KPP terdekat. Batas penyampaian SPT tanggal 31 Maret untuk pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

3. Pelaporan dengan DJP Online

DJP telah menyediakan situs resmi untuk pelaporan pajak tahunan. Situs online tersebut dapat Anda akses kapan saja asalkan terhubung dengan internet.

Wajib pajak dapat masuk pada website http://djponline.go.id untuk mengunjunginya. Hanya saja wajib pajak harus memiliki eFin sebelum masuk ke situs ini. Efin dapat Anda gunakan jika Anda sudah mengunjungi KPP untuk permohonan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan dengan eFIN

Anda harus membuat eFIN terlebih dahulu di KPP. Anda bisa mengunduh dan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan dicetak.

Formulir dibawa ke KPP bersama persyaratan dokumen Tentang SPT Tahunan Badan dan pribadi lainnya
Lakukan aktivasi di situs DJP Online di http://djponline.go.id/account/login dan masukkan NPWP, eFIN serta email.

Setelah itu Anda bisa mulai melaporkan berkas saat penyampaian SPT tahunan online tersebut. Cara lapor SPT secara online sebagai berikut.

  • Anda masuk ke e Filing atau e SPT di situs web DJP online
  • Selanjutnya klik e Filing kemudian pilih buat SPT. Nantinya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan. Jawab dengan benar agar sistem menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  • Anda isi dan lengkapi formulir yang ada dan jawab pertanyaan sesuai panduan yang muncul setelahnya.
  • Lalu masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim melalui alamat surel
  • Kemudian klik kirim SPT. Maka laporan Anda telah terkirim dan selesai.

Penting bagi Anda untuk mengetahui tentang seluk beluk mengenal SPT Tahunan Badan dan pribadi serta cara lapor SPT Tahunan Badan online. Sebab, hal ini membantu Anda untuk bisa melaporkannya secara benar dan lengkap.

Leave a Comment