Pajak Jasa Bengkel: Tarif, Cara Hitung & Lapor

Penggunaan kendaraan bermotor di kota-kota besar di Indonesia menjadi suatu kewajiban, baik itu untuk pribadi maupun badan usaha. Biasanya kendaraan bermotor digunakan sebagai moda transportasi sekaligus penghubung jarak yang memudahkan pergerakan laju usaha.

Tidak jarang jika kendaraan bermotor melakukan pemeliharaan atau perawatan guna memperpanjang usia kendaraan. Di sinilah hadir jasa bengkel untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagai sebuah badan usaha, apakah juga ada pajak jasa bengkel?

Mengenal Pajak Jasa Bengkel

Pajak jasa bengkel adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh bengkel sebagai bentuk badan usaha yang memberikan jasa perawatan atau pemeliharaan kendaraan bermotor. Pajak ini memiliki beberapa jenis dan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Cek & Ketentuan Dendanya

Jenis Pajak yang Terkait dengan Jasa Bengkel

Dalam operasional bengkel, pemilik usaha perlu memahami jenis-jenis pajak yang terkait. Pajak-pajak tersebut mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPN.

  • PPh Pasal 21
    PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, bonus, THR, atau penghasilan lainnya kepada karyawan. Jika bengkel dijalankan oleh wajib pajak pribadi, maka jasa bengkel juga akan dipotong PPh Pasal 21 atas jasa yang diberikan kepada karyawan.

  • PPh Pasal 23
    Jasa bengkel merupakan objek pajak untuk PPh Pasal 23. Jika usaha bengkel Anda merupakan wajib pajak badan dan mendapatkan order jasa dari perusahaan lain, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika usaha bengkel Anda tidak memiliki NPWP, tarif potongnya lebih besar menjadi 4%.

  • PPh Pasal 25 dan 29
    PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Mekanisme PPh Pasal 25 mengacu pada pembayaran pajak setiap bulan dan PPh Pasal 29 untuk setiap berakhirnya tahun pajak.

  • PPN
    Jika usaha bengkel telah menjadi PKP, maka wajib untuk memungut PPN atas setiap penyerahan jasa dan penjualan barang yang dilakukan. Tarif yang berlaku sebesar 11% dan usaha bengkel wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

Dalam mengelola pajak untuk bisnis jasa bengkel, konsultasi pada pihak profesional dapat memberikan kepastian dan efisiensi yang berarti. Dengan Trust Tax Consultant, Anda tidak hanya mendapatkan layanan konsultan pajak terbaik, tetapi juga kemitraan yang andal untuk memajukan bisnis Anda. Kami siap membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak Anda, memastikan kepatuhan, dan mengidentifikasi peluang penghematan yang mungkin terlewatkan.

Contoh Cara Hitung Pajak Jasa Bengkel

Untuk memperjelas konsep penghitungan pajak jasa bengkel, berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk sebuah bengkel yang merupakan wajib pajak badan dan memiliki omzet tahunan di atas 4,8 miliar rupiah.

Data Usaha Bengkel:

  • Omzet Tahunan: Rp 6 miliar
  • Tarif PPh Pasal 23: 2%
  • Tarif PPN: 11%

Langkah-langkah Perhitungan:

  1. PPh Pasal 23
    • Hitung Jumlah PPh Pasal 23
    • PPh 23 = Omzet×Tarif
    • PPh 23 = Rp 6.000.000.000 × 2% = Rp120.000.000
  2. PPN
    • Hitung Jumlah PPN
    • PPN = Omzet × Tarif
    • PPN = Rp 6.000.000.000 × 11% = Rp 660.000.000

Total Pajak yang Harus Dibayarkan:

  • Total PPh Pasal 23: Rp 120.000.000
  • Total PPN: Rp 660.000.000
  • Total Pajak: Rp 120.000.000 + Rp 660.000.000 = Rp 780.000.000

Dengan demikian, bengkel tersebut harus membayar total pajak sebesar Rp 780.000.000. Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menyetor pajak tersebut ke kantor pajak terdekat dan melaporkan pajak secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Lapor Pajak Jasa Bengkel

Laporan pajak jasa bengkel harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak jasa bengkel:

  • Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung
    Sebelum melaporkan pajak, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti transaksi, pembukuan, dan data-data keuangan lainnya yang diperlukan.

  • Akses Sistem e-Filing
    Untuk melaporkan pajak jasa bengkel, Anda dapat menggunakan sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akses e-Filing melalui situs web resmi DJP dan login menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.

  • Isi Formulir Laporan Pajak
    Pilih jenis formulir yang sesuai dengan pajak yang akan dilaporkan, misalnya Formulir 1721 untuk PPh Pasal 21, Formulir 1721-A1 untuk PPh Pasal 23, dan Formulir 4111 untuk PPN. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data usaha Anda.

  • Input Data Transaksi
    Masukkan data transaksi yang telah disiapkan ke dalam formulir laporan pajak. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.

  • Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan
    Setelah menginput data transaksi, sistem e-Filing akan menghitung jumlah pajak yang harus Anda bayarkan berdasarkan data yang telah dimasukkan.

  • Verifikasi dan Koreksi Data
    Lakukan verifikasi terhadap data yang telah dimasukkan untuk memastikan kebenaran dan ketepatan data. Jika terdapat kesalahan, lakukan koreksi sebelum mengirimkan laporan pajak.

  • Kirimkan Laporan Pajak
    Setelah yakin data yang dimasukkan sudah benar, kirimkan laporan pajak melalui sistem e-Filing. Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman dan nomor referensi yang diberikan oleh sistem sebagai bukti pelaporan.

  • Setor Pajak
    Setelah melaporkan pajak, lakukan pembayaran pajak melalui bank yang bekerja sama dengan DJP atau melalui fasilitas pembayaran yang tersedia di e-Filing.

  • Lakukan Pelaporan Secara Berkala
    Selain pelaporan tahunan, pastikan untuk melakukan pelaporan pajak secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pelaporan bulanan atau triwulanan untuk PPN.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan pajak jasa bengkel dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika memungkinkan, konsultasikan dengan ahli pajak atau konsultan pajak untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan pajak usaha Anda.

Baca juga: Cara Cek & Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online

Kesimpulan

Pajak jasa bengkel merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha bengkel. Pajak ini meliputi PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa yang diberikan kepada perusahaan lain, PPh atas penghasilan bengkel sendiri, dan PPN atas penyerahan jasa dan penjualan barang. Untuk mengelola pajak jasa bengkel dengan baik, pemilik usaha perlu memahami tarif, cara menghitung, dan cara melaporkan pajak yang berlaku.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah memastikan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menggunakan sistem e-Filing untuk pelaporan pajak secara online, dan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan pajak yang berlaku, pemilik usaha bengkel dapat menghindari masalah dengan pihak berwenang dan menjaga kelancaran operasional usahanya.