Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Perhitungannya 

Di Indonesia tentu Anda mengenal berbagai istilah pajak. Setiap pajak memiliki pengertian dan ketentuannya masing-masing. Salah satunya yaitu pajak penghasilan. Apa itu pajak penghasilan? Simak pengertian, jenis serta perhitungannya secara lebih detail. 

Pengertian Pajak Penghasilan 

Pajak penghasilan ialah jenis pajak yang dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Setiap perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan sesuai kategori subjek PPh maka wajib membayar pajak penghasilan. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa keuntungan usaha, gaji dan lain sebagainya. 

Jenis-jenis Pajak Penghasilan 

Seperti diketahui, pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis dengan fungsinya masing-masing. Berikut beberapa jenis pajak penghasilan, antara lain: 

PPh Pasal 21 

Ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan hingga kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. PPh ini menggunakan skema pajak progresif baru.

PPh Pasal 22

Pajak ini dikenakan kepada badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta. Untuk  kegiatannya sendiri biasanya berhubungan dengan perdagangan ekspor dan impor serta penjualan barang mewah.

PPh Pasal 23

Jenis pajak ini dikenakan pada penghasilan atas bunga pinjaman yang meliputi bunga premium, diskonto, jaminan pengembalian utang, dividen, dan masih banyak lagi. Tarifnya dikenakan atas nilai DPP atau jumlah bruto penghasilannya.

PPh Pasal 4 Ayat 2 

Merupakan pajak untuk jenis penghasilan yang didapatkan wajib pajak dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun pribadi. Pajak ini tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

pengertian pajak penghasilan
tes.com

PPh Pasal 25 

Jenis pajak ini dibayarkan dengan cara mengangsur. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak tahunannya. Sedangkan untuk pajak terutang dilunasi dalam jangka waktu satu tahun di mana dalam proses pembayarannya tidak bisa diwakilkan.

PPh Pasal 26

Pajak penghasilan ini dibayarkan dari badan usaha di Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia.  Besaran tarif yang dikenakan yaitu 20%.

PPh Pasal 29 

Merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Pajak ini dihasilkan dari nilai pajak terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh. Bisa disimpulkan bahwa pajak ini merupakan sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang sudah dikurangi dengan kredit PPh.

PPh Pasal 15 

Pajak ini dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada bidang usaha atau industri tertentu. Industri tersebut meliputi perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri hingga perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer).

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

Dasar perhitungan besaran pajak penghasilan yang terutang yaitu mengetahui status lajang seseorang terlebih dahulu. Ini karena terdapat perbedaan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang diaplikasikan.

Perhitungan PPh saat lajang 

Bagi yang belum menikah, perhitungan besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bisa dilakukan dengan sangat mudah dan sederhana. Berikut penjelasannya. 

  • Gaji per tahun: Rp 90.000.000
  • PTKP: Rp 54.000.000
  • PKP: Rp 90.000.000 – Rp 54.000.000 
  • Pembayaran PPh 5%: Rp 36.000.000 x 5%: Rp 1.800.000 

Perhitungan PPh Setelah Menikah 

Bagi yang sudah menikah, besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tentu tidak sama dengan ketika masih melajang. Berikut perhitungannya. 

  • Penghasilan suami per tahun: Rp 100.000.000
  • Penghasilan istri per tahun: Rp 100.000.000
  • PTKP tambahan 1 orang: Rp 63.000.000
  • PKP suami: Rp 100.000.000 – Rp 63.000.000: Rp 37.000.000 
  • PPh suami 5%: Rp 37.000.000 x 5%: Rp 1.850.000
  • PKP istri: Rp 100.000.000 – Rp 54.000.000: Rp 46.000.000
  • PPh istri 5%: Rp 46.000.000 x 5%: Rp 2.300.000

Sesuai dengan namanya, pajak ini dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang didapatkan. Besarannya pun tidak selalu sama tergantung besaran gaji yang diterima oleh setiap orang.

Tim Trust Tax Consultant terdiri dari para tim konsultan pajak yang berpengalaman dan terampil, yang selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan perpajakan. Dengan pengetahuan mendalam dan pemahaman yang luas, mereka mampu memberikan solusi perpajakan yang inovatif dan efektif.