Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Kantor Konsultan Pajak – Salah satu jenis pajak yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah pajak progresif. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai pajak progresif, memahami konsepnya, melihat contoh-contohnya, dan membahas cara menghitungnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Pajak Progresif

Pajak progresif adalah sistem perpajakan di mana tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan atau keuntungan. Dalam sistem ini, individu atau perusahaan dengan pendapatan lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sedangkan mereka dengan pendapatan lebih rendah dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.

Konsep dasar di balik pajak progresif adalah keadilan pajak, di mana beban pajak lebih besar ditempatkan pada mereka yang memiliki kemampuan membayar lebih tinggi.

Di Indonesia, pajak progresif tercermin dalam pajak penghasilan (PPh) pribadi, khususnya PPh pasal 21 dan PPh pasal 22. PPh pasal 21 dikenakan pada penghasilan karyawan, sedangkan PPh pasal 22 dikenakan pada penghasilan berupa bunga, royalti, dividen, atau honor.

Contoh Pajak Progresif

Untuk memahami lebih baik bagaimana pajak progresif bekerja, mari lihat contoh sederhana yang melibatkan PPh pasal 21 di Indonesia.

Dalam kasus ini, kita akan mengasumsikan ada tiga individu dengan tingkat penghasilan yang berbeda:

  1. Individu A dengan pendapatan bulanan sebesar Rp 5.000.000
  2. Individu B dengan pendapatan bulanan sebesar Rp 10.000.000
  3. Individu C dengan pendapatan bulanan sebesar Rp 20.000.000

Di bawah ini adalah tabel tarif PPh pasal 21 yang berlaku di Indonesia:

  • Penghasilan hingga Rp 5.000.000: Pajak sebesar 5%
  • Penghasilan antara Rp 5.000.001 – Rp 10.000.000: Pajak sebesar 15%
  • Penghasilan di atas Rp 10.000.000: Pajak sebesar 25%

Mari kita hitung pajak yang harus dibayar oleh setiap individu:

  1. Individu A dengan pendapatan Rp 5.000.000:
    • Pajak = (5% x Rp 5.000.000) = Rp 250.000
  2. Individu B dengan pendapatan Rp 10.000.000:
    • Pajak = [(5% x Rp 5.000.000) + (15% x (Rp 10.000.000 – Rp 5.000.000))] = Rp 250.000 + Rp 750.000 = Rp 1.000.000
  3. Individu C dengan pendapatan Rp 20.000.000:
    • Pajak = [(5% x Rp 5.000.000) + (15% x (Rp 10.000.000 – Rp 5.000.000)) + (25% x (Rp 20.000.000 – Rp 10.000.000))] = Rp 250.000 + Rp 750.000 + Rp 2.500.000 = Rp 3.500.000

Dari contoh di atas, kita dapat melihat bahwa tarif pajak PPh pasal 21 meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan. Individu dengan pendapatan lebih tinggi membayar lebih banyak pajak dalam persentase tertentu daripada individu dengan pendapatan lebih rendah.

Baca juga: Perbedaan Tax Avoidance & Tax Evasion

Cara Menghitung Pajak Progresif di Indonesia

Di Indonesia, PPh pasal 21 adalah contoh yang baik dari pajak progresif. Untuk menghitung pajak PPh pasal 21, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Identifikasi pendapatan bulanan secara keseluruhan, mencakup seluruh komponen penerimaan yang diterima oleh karyawan, seperti upah pokok, berbagai tunjangan, insentif, dan sebagainya.

  • Identifikasi jumlah penghasilan yang terkena pajak dalam masing-masing kisaran tarif (5%, 15%, 25%).

  • Hitung pajak yang harus dibayar di setiap kisaran tarif.

  • Jumlahkan semua pajak yang dihitung dalam langkah sebelumnya untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayarkan.

  • Proses perhitungan pajak ini biasanya dilakukan oleh pengusaha atau majikan dan kemudian dipotong dari gaji karyawan sebelum diberikan kepada mereka.

Baca juga: Tax Amnesty: Pengertian, Contoh, dan Manfaat

pengertian pajak progresif
Yandex Maps

Undang-Undang Pajak Progresif di Indonesia

Dalam konteks pajak progresif di Indonesia, beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017: Undang-undang ini mencakup ketentuan dan tarif PPh pasal 21 dan PPh pasal 22.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Upah, Gaji, dan Imbalan: Peraturan ini mengatur prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang terkait dengan penghasilan karyawan.

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Upah, Gaji, dan Imbalan: Peraturan ini memberikan panduan lebih lanjut tentang prosedur pajak penghasilan pasal 21.

Pajak progresif adalah sistem perpajakan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk menilai pajak berdasarkan tingkat pendapatan. Konsep ini didasarkan pada prinsip keadilan pajak, di mana mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Dalam konteks pajak penghasilan, PPh pasal 21 adalah contoh klasik dari pajak progresif di Indonesia. Pemahaman mengenai pajak progresif, contoh-contohnya, dan cara menghitungnya penting bagi individu dan perusahaan untuk mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar.