Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau yang dikenal juga sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap sektor ini, termasuk dalam hal perpajakan. Salah satu kebijakan perpajakan yang diberlakukan untuk mendukung UMKM/UKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.
Apa itu UMKM/UKM?
UMKM atau UKM adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki peranan strategis dalam perekonomian Indonesia. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengklasifikasikan UMKM berdasarkan jumlah aset, omzet penjualan, dan jumlah karyawan. Klasifikasi ini penting karena menentukan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM/UKM.
Baca juga: Tips Perencanaan Pajak untuk UKM / UMKM
Klasifikasi UMKM
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga
- Karyawan kurang dari empat orang
- Aset sampai Rp 50 juta
- Omzet penjualan tahunan mencapai 300 juta
- Usaha Kecil
- Karyawan 5-19 orang
- Aset mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
- Omzet penjualan tahunan mulai 300 juta sampai Rp 2,5 miliar
- Usaha Menengah
- Karyawan 20-99 orang
- Aset di kisaran Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar
- Omzet penjualan tahunan di kisaran Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar
Dalam menghitung dan melaporkan pajak UKM/UMKM, kehadiran akuntan pajak Denpasar dari Trust Tax Consultant dapat menjadi pilihan yang tepat. Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak, kami siap membantu memastikan bahwa perhitungan pajak Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang urusan perpajakan.
Pajak yang Harus Dibayarkan oleh UMKM/UKM
Pajak merupakan salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Berbagai jenis pajak perlu diketahui, karena dapat berpengaruh pada kesejahteraan dan kelangsungan usaha UMKM/UKM.
Objek Pajak
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pada saat mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak UMKM/UKM akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berisi jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan.
Jenis Pajak
Pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM/UKM tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet usaha dalam setahun. Beberapa pajak yang mungkin harus dibayarkan antara lain:
- PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final
Untuk transaksi seperti sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dan lain-lain.
- PPh Pasal 21
Jika UMKM/UKM memiliki pegawai.
- PPh Pasal 23
Jika terdapat transaksi pembelian jasa.
- PPh Final 0,5% untuk UKM
Khusus untuk UKM, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan untuk pajak atas penghasilan dari usaha.
PPh Final untuk UMKM/UKM
Pajak Penghasilan Final untuk UMKM/UKM adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Tenggat pembayaran pajak untuk wajib pajak PPh Final adalah tanggal 15 setiap bulannya. Dengan membayar pajak tepat waktu, UMKM/UKM dapat menghindari sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Cara Pembayaran Pajak UMKM/UKM
Pembayaran pajak UMKM/UKM dapat dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Apakah Semua UMKM Kena PPh Final 0,5%?
Kesimpulan
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik UMKM/UKM. Dengan memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan dan kriteria UMKM/UKM berdasarkan Undang-undang, pemilik UMKM/UKM dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan menghindari sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, UMKM/UKM dapat berkontribusi secara positif dalam pembangunan ekonomi Indonesia.