Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto atau omzet tertentu. PMK ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM serta memberikan keadilan dan kemudahan administratif bagi pelaku usaha di Indonesia.
Dalam PMK tersebut, diatur berbagai hal terkait objek dan subjek pajak, cara pemberitahuan, penghitungan, penyetoran, pembebasan pemotongan/pemungutan, pengajuan permohonan, penerbitan surat keterangan, dan pelaporan SPT Tahunan PPh final UMKM.
Objek dan Subjek Pajak PPh Final UMKM
- Wajib Pajak
Pasal 3 PMK 164/2023 menyatakan bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto atau omzet tertentu akan dikenai PPh final dalam periode tertentu. Wajib Pajak tersebut meliputi Wajib Pajak orang pribadi (termasuk UMKM) dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), perseroan perorangan (PT perorangan), badan usaha milik desa (BUMDes), atau badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA).
- Tarif PPh Final
Tarif PPh final untuk penghasilan usaha dari Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun ditetapkan sebesar 0,5%, yang sama dengan yang tercantum pada PP 55/2022.
- Pengecualian
Terdapat pengecualian untuk penghasilan yang tidak dikenakan PPh final, antara lain penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa atas pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima di luar negeri, penghasilan yang dikenakan PPh final dengan aturan tersendiri, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Baca juga: Kriteria Omzet UMKM yang Bakal Kena Tarif Pajak Normal
Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang Memilih untuk Dikenakan PPh
- Penyampaian Pemberitahuan
Wajib Pajak UMKM dapat memilih untuk dikenakan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemberitahuan harus disampaikan oleh Wajib Pajak pusat secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau secara elektronik, paling lambat pada akhir tahun pajak.
- Contoh Format Surat Pemberitahuan
Contoh format surat pemberitahuan tercantum pada Lampiran A PMK 164/2023.
Baca juga: Cara Membuat Laporan Keuangan UMKM
Cara Penghitungan PPh Final UMKM
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP untuk menghitung PPh final UMKM adalah jumlah omzet penghasilan usaha per bulan, yang merupakan uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, tunai, atau sejenisnya.
- Perhitungan PPh Final
Cara menghitung PPh final UMKM adalah jumlah omzet penghasilan setiap bulan dikalikan dengan tarif PPh final 0,5% untuk penghasilan usaha yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
- Pengecualian Omzet
Menurut Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023, Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Cara dan Batas Waktu Penyetoran PPh Final UMKM
- PPh Final Terutang
PPh final terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh Wajib Pajak UMKM atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh.
- Batas Waktu Penyetoran
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), PPh final UMKM harus disetorkan maksimal tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah akhir masa pajak. Untuk PPh final yang dipotong/dipungut, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh dengan Surat Pernyataan
- Pembebasan PPh
Dalam transaksi dengan pemotong/pemungut PPh, Wajib Pajak UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta tidak akan dikenakan pemotongan/pemungutan PPh.
- Syarat Pembebasan
Untuk mendapatkan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh, Wajib Pajak UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan.
- Contoh Format Surat Pernyataan
Format surat pernyataan contoh tertera dalam Lampiran C PMK 164/2023, yang dapat Wajib Pajak UMKM buat sendiri. Pemotong/pemungut juga harus tetap mengeluarkan bukti potong dengan PPh nihil untuk Wajib Pajak UMKM tersebut.
Dapatkan bimbingan dan dukungan terbaik untuk mengelola pajak UMKM Anda dengan layanan jasa pajak Denpasar dari TrustTaxConsultant.com. Jadikan proses menghitung dan melaporkan pajak UMKM menjadi lebih mudah dan efisien dengan bantuan ahli kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga! TrustTaxConsultant.com, partner terpercaya dalam mengelola pajak UMKM Anda.
Cara Pengajuan Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan
- Surat Keterangan
Surat keterangan menjelaskan bahwa Wajib Pajak memenuhi syarat dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai PP 55/2022.
- Pengajuan Permohonan
Permohonan surat keterangan diajukan oleh Wajib Pajak berstatus pusat kepada kepala KPP terdaftar melalui pos, jasa ekspedisi, atau secara elektronik melalui aplikasi Info KSWP di DJP Online.
- Syarat Penerbitan Surat Keterangan
Surat keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu, dengan syarat Wajib Pajak memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Final UMKM
- Kewajiban Pelaporan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, Wajib Pajak UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar wajib melaporkan SPT Tahunan PPh serta melampirkan laporan omzet usaha dan PPh finalnya.
- Sanksi Administratif
Jika tidak dilaporkan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif.
Baca juga: Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi & Dendanya
Dengan adanya PMK 164/2023 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak UMKM dalam hal pengenaan PPh final serta mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.